uefau17.com

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Menko Luhut Ungkap Alasannya - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah segera memberikan sejumlah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan atau ormas keagamaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap alasannya.

Menko Luhut bilang pemberian IUPK ke ormas keagamaan untuk membantu kerja-kerja organisasinya. Alhasil, kata dia, ormas itu tidak sebatas mengandalkan dari sumbangan-sumbangan saja.

"Yaaa, niatnya baik itu saja. Yaa sebenarnya itu anu juga, ada keinginan organisasi keagamaan itu juga mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada dia (diberikan) sumbangan-sumbangan saja," kata Menko Luhut dalam sebuah talkshow di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Mungkin ada tambang yang sudah jalan mereka diikutsertakan diberikan sahamnya," ia menambahkan.

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK tambang batu bara.

Menko Luhut menegaskan, kebijakan itu menjadi hak dari Kepala Negara. Menurut dia, dengan diberikan hak mengelola, ormas keagamaan bisa mendapatkan penghasilan untuk kelangsungan organisasi, seperti membangun sekolah atau rumah ibadah.

"Itu haknya Presiden juga. Tapi, bagus juga sekarang diberikan, jangan nanti pas kampanye di bilang lagi nyogok lagi. Padahal tujuannya supaya ormas keagamaan itu juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolahnya itu nanti dari situ," tegasnya.

Kasih IUP Tambang ke NU

Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencananya memberikan konsesi tambang batu bara ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Bahkan, dia menyebut akan memberikan kawasan konsesi yang cukup besar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemberian IUPK

Dia menjelaskan, hal ini menjadi salah satu kelanjutan dari aturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Saya kemarin, atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan sudah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan YouTube BKPM, dikutip Senin (3/5/2024).

Dia lantas menanyakan pendapat rencananya itu kepada para mahasiswa yang hadir di lokasi tersebut. Bahlil turut mengungkap alasan dia akan bagi-bagi IUP tambang ke ormas keagamaan.

3 dari 4 halaman

Janji Menteri Bahlil

Pada konteks PBNU, Bahlil mengaku bangga terhadap kiprah NU. Apalagi, dia mengaku lahir dari ibu yang merupakan kader ormas keagamaan yang cukup tua tersebut.

"Adik-adik semua, saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.

Bahlil menegaskan, proses penerbitan IUP bagi PBNU disebut sudah tahap finalisasi dan hampir rampung. Informasi, janji Bahlil ini dilontarkan pada Kuliah Umum yang digelar pada 31 Mei 2024, hanya berselang 1 hari dari terbitnya PP 25/2024 yang mengatur IUPK tambang batu bara bagi ormas keagamaan.

"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memastikan izin organisasi masyarakat (ormas) berlatar keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.

Siti Nurbaya meyakini, izin penambangan akan dilakukan ormas keagamaan melalui divisi keorganisasian mereka yang memiliki keahalian di bidang tambang. Artinya, saat ormas keagamaan diberi izin mengelola maka tetap dilakukan profesional.

"Ormas keagamaan itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Jadi tetap profesional," kata Siti Nurbaya Bakar saat dimintai tanggapan selaku menteri LHK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti mengatakan ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Ketimbang cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimkan ke pelbagai instansi untuk memberikan sumbang dana.

"(Jadi) daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, minta, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti Nurbaya.

Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti tetap menjamin ormas keagamaan yang dibolehkan memperoleh izin tambang harus yang selektif.

Artinya, jika mereka tidak memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya maka tidak diizinkan. Selain itu, proses mereka mendapatkan izin akan sama halnya kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.

"Enggak (langsung dikasih izin), makanya lihat dari dasarnya," kata Siti Nurbaya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat