, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan naik dari tahun lalu. Utamanya setelah ada ketentuan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan.
Sri Mulyani bilang, gaji PNS naik sebesar 8 persen pada 2024. Dengan demikian besaran THR yang diterima pun ikut naik sebesar 8 persen.
Baca Juga
"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya ya naik juga 8 persen, karena sudah menggunakan kenaikan," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR ASN 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Advertisement
Diketahui, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Bendahara Negara ini menyampaikan kenaikan THR juga ikut diterima oleh pensiunan. Jumlahnya mengikuti besaran kenaikan gaji pensiunan.
"Untuk (upah) pensiun naik 12 persen, juga (THR-nya) sudah naik 12 persen," tegas Sri Mulyani.
Perlu diketahui, pada 2024 ini, pembayaran THR diberikan secara penuh. Bagi PNS, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga dan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan ASN daerah.
Serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Sementara itu, untuk pensiunan, THR akan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
"Waktu pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayar setelah Hari Raya Idul Fitri," tegas Menkeu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Teken PP THR PNS dan Gaji ke-13, PPPK hingga Pejabat Negara Kebagian
Sebelumnya diberitakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Apartur Sipil Negara (ASN) lainnya siap-siap ketiban durian runtuh. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait dengan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024 ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Advertisement
Dalam salinan PP, disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
PNS hingga Pejabat Negara
Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,
Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Advertisement
THR dan Gaji ke-13 Staf Khusus
THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
Advertisement
Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Berapa Besarannya?
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR pada Idul Fitri 2024. Selain PNS, THR juga diberikan juga kepada aparatur non-sipil yaitu TNI dan Polri.
Sri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pencarian THR.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengungkapkan alasan pemerintah untuk membayarkan THR lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS 2024.
Lantas berapa besaran THR PNS 2024 ini?
Jika berkaca dari besaran THR PNS 2023 lalu, komponen THR diberikan dengan besaran seperti gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Hal itu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Terkini Lainnya
Jaksa Ungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Anggota DPR RI Fraksi NasDem
Gaji dan THR PNS Sudah Sedot Rp 70,7 Triliun Uang Negara
Reaksi Inul Daratista Saat Dicibir Usai Bagi-Bagi THR ke Warga: Di Dunia Ini, Allah Ciptakan Hitam Putih
Jokowi Teken PP THR PNS dan Gaji ke-13, PPPK hingga Pejabat Negara Kebagian
PNS hingga Pejabat Negara
THR dan Gaji ke-13 Staf Khusus
THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Berapa Besarannya?
Lantas berapa besaran THR PNS 2024 ini?
THR
Sri Mulyani
PNS
Gaji PNS
Upah
pensiunan
tunjangan
Pembayaran THR
Rekomendasi
Gaji dan THR PNS Sudah Sedot Rp 70,7 Triliun Uang Negara
Reaksi Inul Daratista Saat Dicibir Usai Bagi-Bagi THR ke Warga: Di Dunia Ini, Allah Ciptakan Hitam Putih
Kumpulan Hoaks Seputar Pembagian THR, dari Tokoh Terkenal sampai Perusahaan Besar
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pendaftaran Pembagian THR dari Raffi Ahmad
Posko Pengaduan THR di Kota Tangerang Hanya Terima 11 Aduan Tahun 2024
Kemnaker Segera Tindaklanjut 1.475 Aduan Kasus THR Lebaran 2024, Libatkan 930 Perusahaan
Penyaluran THR PNS Tak Capai 100 Persen, Ini Alasannya
Bunga Zainal Bikin Konten THR Rp271 Triliun, Tegaskan Tak Bermaksud Sindir Sandra Dewi
Cara Unik Kakek Beri Uang THR ke Cucu, Berat Badan Turun 1 Kg Dapat Rp84 Ribu
Uber Cup
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Link Streaming dan Jadwal Pertandingan Semifinal Uber Cup 2024
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala Uber 2024 Indonesia vs Thailand, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Tantang Thailand, Tim Putri Indonesia Siap Perbaiki Rapor di Piala Uber 2024
Jadwal Tanding dan Link Nonton Thomas Cup dan Uber Cup 2024
Piala Asia U-23 2024
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Kalahkan Uzbekistan, Jepang Juara Piala Asia U-23 2024
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Drama Var dan Penalti di Injury Time, Jepang Bungkam Uzbekistan
Ekspresi Nathan Tjoe-A-On Saat Bahas Makanan Indonesia Favoritnya Dipuji Bikin Hati Meleleh
Puji Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir: Garuda Muda Masih Punya Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024
Kesamaan Indonesia dan Guinea, Debut Penuh Ambisi Berebut Tiket Olimpiade Paris
Timnas Indonesia U-23
Usai Kalah dari Irak di Piala Asia U-23, Menpora Janjikan Hal Ini Jika Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2024
Top 3 Berita Bola: Bidik Tiket Terakhir ke Paris, Ini Jadwal Guinea vs Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade 2024
Infografis Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Harapan, dan Head to Head Lawan Guinea
Simak, Kumpulan Hoaks Seputar Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia 2024
Jokowi Optimistis Timnas Indonesia Menang Lawan Guinea dan Lolos Olimpiade Paris 2024
HEADLINE: Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Mampu Atasi Guinea?
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Mau Magang di Perusahaan Milik Artis Terkenal? Ini Posisi yang Ditawarkan!
10 Lowongan Kerja Online Bergaji Miliaran Rupiah Ini Paling Diburu, Catat Posisinya!
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Populer
Daftar Terbaru dan Terlengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024
Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 Triliun, Mampu Jangkau Hingga ke Level Grassroot
Kemenhub Investigasi Kasus Mahasiswa STIP Jakarta yang Meninggal Diduga Dianiaya
Dukung Hilirisasi, 14 PTN Jajaki Kerja Sama dengan Indonesia Morowali Industrial Park
Tak Bisa Ditawar, Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari di Kuartal I-2024
Pembangunan Rusun Belum Selesai, Rencana ASN Boyongan ke IKN Mundur
Gagal 5 Kali, Wanita Ini Akhirnya Mampu Bangun Bisnis dengan Penghasilan Rp 127 Miliar per Tahun
Ipswich Town Klub Elkan Baggott ke Premier League, Punya Pasaran Rp 877,7 Miliar
Tingkatkan Layanan Finansial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan, BRI Perkuat Kolaborasi dengan E9pay
Thomas Cup
Sederet Peran BUMN di Balik Prestasi Olahraga Indonesia
Indonesia Masuk Final, Simak Daftar Pemenang Thomas Cup dan Uber Cup Sejak 1948 hingga 2022
Indonesia Lolos ke Final Thomas Cup 2024, Warganet: Alhamdulillah, Terima Kasih
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Chinese Taipei, Tayang di Vidio
Sikat Korea Selatan, Ini Lawan Tim Putra Indonesia di Semifinal Piala Thomas 2024
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Segera Tanding di Vidio
Berita Terkini
Manchester United dan Liverpool Saling Sikut untuk Dapatkan Bek Portugal
Top 3: 4 Miliarder Indonesia Berada di Posisi Teratas Orang Terkaya ASEAN
Pengakuan Lee Seo Han soal Kontroversi Rekam Video Tak Senonoh di Studio Bang Yedam, Ingin Posting di Akun Privat
Disoroti Jokowi, Pencucian Uang Pakai Kripto Lebih Mudah Dilacak
Kualitas Udara Jakarta Minggu Pagi 5 Mei 2024: Kategori Tidak Sehat
Fandom Kim Seon Ho Donasikan Rp106 Juta untuk Anak Penderita Kanker
Real Madrid Kunci Gelar Juara LaLiga Musim 2023/2024
Sederet Peran BUMN di Balik Prestasi Olahraga Indonesia
Cerita Guru Masa Kini yang Kreatif dan Pernah Viral
Gus Baha Minta Jangan Iri jika Orang Alim Jarang Istighfar, Ini Sebabnya
Cuaca Besok Senin 6 Mei 2024: Langit Pagi Jabodetabek Diprediksi Cerah Berawan, Siang Hujan
4 Zodiak yang Enggan Berkencan Karena Malas dengan Dramanya
Kanada Tangkap 3 Warga Negara India terkait Pembunuhan Tokoh Sikh Hardeep Singh Nijjar
Cak Imin Persilakan Khofifah Daftar Seleksi Cagub Jatim Lewat PKB
Masinton PDIP: Kekuasaan Kalau Tanpa Kontrol Bisa Semena-mena