uefau17.com

Produksi Knalpot Brong Bakal Ada Standardisasi, Tak Boleh Sembarangan - Bisnis

, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait menyepakati akan segera menerbitkan regulasi mengenai standardisasi produk otomotif knalpot after market atau knalpot brong.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dalam pertemuan bersama Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), BSN, dan Kemenperin dalam menindaklanjuti pembahasan standarisasi industri knalpot, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (23/2/2024).

"Pertama, yang akan kami lakukan adalah melihat lagi regulasinya, menyempurnakan agar dalam pelaksanaannya ini punya pemahaman yag sama dengan aparat hukum. Sementara regulasinya ini dikerjakan," kata Hanung Harimba Rachman.

Kata Hanung, jika regulasi mengenai knalpot telah terbit, maka AKSI menyatakan siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI, sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dengan ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita berharap bahwa ini jangan dilakukan penindakan karena regulasinya juga (belom ada). Dan teman-teman AKSI siap mengikuti regulasi dan hasil uji produk teman-teman ini sudah sesuai regulasi," ujarnya.

Industri Tengah Berkembang

Lebih lanjut Hanung mengatakan, industri knalpot dan industri otomatif di Indonesia sangat berkembang pesat, bahkan sudah banyak produksi dalam negeri yang diekspor. Oleh karena itu, industri ini penting untuk terus dibina supaya bisa naik kelas dan menjadi industri yang besar.

"Kita ini cukup hebat bisa disandingkan dengan negara lain. Bahkan beberapa bisa ekspor. Jadi, kami harap industri ini bisa tumbuh dengan dibina Kemenperin, Kemenkop, bisa tumbuh, ekspor dan naik kelas jadi industri yang besar," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Terbit

Adapun, Hanung mengatakan regulasi tersebut ditargetkan bisa segera diterbitkan. Mengingat, produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.

"Kalau saya maunya secepatnya, kalau besok bisa ya besok. Harusnya sebulan kelar lah, (Maret?) kita berharp gitu sih," ujarnya.

Sebagai informasi, Industri Knalpot after market merupakan salah satu industri kreatif bidang otomotif yang mulai berkembang baik dari sisi jumlah perajin maupun potensi ekonominya. Tercatat pada tahun 2023 lebih dari 300 ribu perajin knalpot after market di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 pcs (AKSI.2023)

Saat ini baru sekitar 20 industri yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Tingkat kebisingan knalpot yang diproduksi oleh industri yang tergabung dalam AKSI telah mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat