, Jakarta Pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) baru-baru ini ramai diperbincangkan publik, lantaran tarif pajak hiburan dianggap naik terlalu tinggi.
Ramainya terkait pajak hiburan tersebut semakin mencuat setelah pengacara kondang Hotman Paris yang dulu juga pernah menjadi pemegang saham Hollywings, hingga penyanyi dangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik tempat karaoke Inul Vizta, mengeluhkan terkait kenaikan tarif pajak hiburan.
Hotman dan Inul membagikan keluhannya tersebut melalui akun media sosial masing-masing. Mereka tak terima dengan kenaikan tarif pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Advertisement
Menurut mereka, kenaikan itu bisa berimbas pada iklim usaha di sektor industri hiburan. Karena kenaikan tarifnya sangat signifikan dibanding yang ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berikut fakta-fakta terkait pajak hiburan, dirangkum , Kamis (18/1/2024).
1. Perbedaan Pajak Hiburan Lama dan Baru
Ketentuan pajak hiburan terbaru tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, jasa kesenian dan hiburan dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam Pasal 58 ditetapkan tarif PBJT paling tinggi 10 persen.
Namun, khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sementara sisanya adalah 10 persen, yang terdiri dari jasa kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; dan pameran.
Selanjutnya, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Kemudian, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Sementara, dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009. Dimana pajak hiburan dikategorikan menjadi pajak kabupaten/kota.
Pada Pasal 42 UU PDRD tertulis bahwa hiburan yang dimaksud diantaranya tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; dan kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya.
Selanjutnya, pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; dan permainan bilyar, golf, dan boling.
Lalu, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga.
Pada Pasal 45 UU PDRD tertulis bahwa tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen. Namun, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen, tanpa menyebutkan batas tarif minimal seperti di UU HKPD.
2. Alasan Tarif Pajak Hiburan dinaikkan
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJP Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan yang menjadi dasar penerapan pajak ini adalah demi keadilan.
Lydia menjelaskan, hal itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
Oleh karena itu, menurutnya perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.
“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlumendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” kata Lydia, Selasa (16/1/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3. Pajak PBJT justru Turun
Penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum justru turun, dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.
Tujuannya untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.
Pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.
“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana dalam kesempatan media briefing Pajak Hiburan, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/2024).
Jenis kesenian dan hiburan yang kena pajak 10 persen meliputi: (i) tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; (ii) pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (iii) kontes kecantikan; (iv) kontes binaraga; (v) pameran; (vi) pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; (vii) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
Kemudian, (viii) permainan ketangkasan; (ix) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan danperlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; (x) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebunbinatang; (xi) panti pijat dan pijat refleksi.
Untuk kategoeri (xii) diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan pajak 40-75 persen.
4. Kemenkeu Bakal Ajak Pelaku Usaha Diskusi
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, akan mengundang pelaku usaha untuk mendiskusikan terkait pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau biasa disebut pajak hiburan.
“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Lydia Kurniawati Christyana.
Adapun dalam penentuan tarif pajak hiburan, Kementerian Keuangan telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pembahasan bersama DPR.
“Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelasnya.
Maka dengan demikian Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sangat terbuka jika ada ketentuan yang tidak disetujui atau butuh uji materi (judicial review).
Advertisement
5. Pengusaha Bisa Ajukan Diskon Pajak
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan pelaku usaha disektor hiburan dapat mengajukan insentif fiskal jika merasa keberatan dengan kenaikan sebesar 40 persen hingga 75 persen.
"Jadi, kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 persen, silakan berdasarkan assestment daerahnya melakukan pengurangan pokok pajaknya, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak," kata Lydia.
Menurut Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi. Hal ini dimaksud apabila
pengusaha selaku wajib pajak belum mampu secara usaha menerapkan tarif 40 persen, maka Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal.
Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak yang terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.
Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Keempat, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mencapai program prioritas daerah. Kelima, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
6. Beberapa Daerah telah terapkan pajak 75 persen
Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 75 persen, sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beberapa daerah tersebut memang sudah lama mematok tarif pajak hiburan 75 persen yang mengacu pada Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009.
"Ini sama, pada saat mereka mengimplementasikan UU 28 itu memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen," kata Lydia.
Dalam kesempatan tersebut, Lydia hanya menyebutkan tujuh daerah saja yang tercatat menerapkan tarif pajak hiburan 75 persen, diantaranya Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).
Kemudian, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).
Terkini Lainnya
Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini Besarannya
1. Perbedaan Pajak Hiburan Lama dan Baru
2. Alasan Tarif Pajak Hiburan dinaikkan
3. Pajak PBJT justru Turun
4. Kemenkeu Bakal Ajak Pelaku Usaha Diskusi
5. Pengusaha Bisa Ajukan Diskon Pajak
6. Beberapa Daerah telah terapkan pajak 75 persen
Pajak
kemenkeu
Pajak Hiburan
Hiburan
Inul daratisita
Karaoke
Tarif Pajak
Inul Daratista
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Strategi Kemenhub Cegah Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Rupiah Perkasa Hari Ini, Ekonomi AS jadi Penolong
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya
Tok! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Ditarget 5,6 Persen
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Jokowi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar Usai Ketua KPU Diberhentika Dewan Kehoermatan
3 Resep Mi Tahu Fantasi, Bisa Jadi Camilan sampai Ide Jualan
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal