, Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai kenaikan pajak hiburan 40-75 persen seharusnya dilakukan bertahap seiring perkembangan industri hiburan. Hal ini agar tidak membatasi konsumsi wisatawan domestik dan mancanegara.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan menjelaskan, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus untuk jasa kesenian dan hiburan berupa diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD).
“Dalam UU PDRD sebelumnya, tarif paling tinggi untuk pajak hiburan adalah 35 persen tapi khusus jenis hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klub malam, mandi uap/spa ditetapkan paling tinggi 75 persen. Jadi untuk tarif tertingginya tidak ada perubahan,” ujar Ruston saat dihubungi lewat pesan singkat, Minggu (14/1/2024).
Advertisement
Ruston menuturkan, kewenangan pemungutan pajak hiburan ada di pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian penetapan tarif pajak juga berdasarkan Peraturan Daerah (perda) kabupaten/kota. Ini berarti pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak hiburan tersebut.
“Pemerintah kabupaten/kota diberi oleh UU kewenangan menentukan besaran tarif tetapi paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” ujar dia.
Ruston menuturkan, konsumen atau pengguna jasa yang menanggung pajak tersebut. Namun, pelaku usaha yang diwajibkan memungut dan menyetorkan ke kas daerah.
“Jadi pajak ini sesungguhnya tidak membebani pelaku usaha tetapi menambah jumlah yang harus dibayar oleh konsumen atau pengguna jasa,” kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
IKPI: Kenaikan Pajak Hiburan Bakal Batasi Konsumsi Turis
![Ilustrasi pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0dRPQE5XSq36R5Z5aodgBzCvp0E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
Namun demikian, Ruston menuturkan, kenaikan tarif menjadi minimum 40 persen dari sebelumnya misalkan 10 persen, 15 persen atau 25 persen tentu berdampak kepada pengusaha karena dapat mempengaruhi pasar industri hiburan. Hal ini mengingat industri pariwisata juga baru pulih setelah COVID-19.
"Keberatan pengusaha di situ. Apalagi justru pariwisata pasca COVID-19 baru saja bangkit kembali. Hiburan merupakan penunjang utama pariwisata,” kata dia.
Ruston menambahkan, pelaku usaha hiburan keberatan karena meyakini jika tarif pajak daerah atas hiburan akan mengurangi pengunjung/konsumen. Hal itu akan berdampak terhadap kelangsungan bisnis hiburan.
Melihat kondisi itu, Ruston menilai kenaikan pajak atas hiburan berlawanan dengan tujuan menggenjot pariwisata yang seharusnya mendapatkan insentif.
"Menurut saya kenaikan pajak atas hiburan kontradiktif dengan tujuan untuk menarik pariwisata yang justru harusnya diberi insentif berupa pengurangan tarif bukan menaikkan tarif,” kata Ruston.
Ruston menuturkan, kebijakan menaikkan tarif justru dapat membatasi konsumsi wisatawan domestik dan mancanegara karena harga yang harus dibayar menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Namun, untuk kalangan konsumen tertentu kenaikan tarif pajak hiburan, menurut Ruston tidak mempengaruhi sama sekali permintaannya atas hiburan.
“Kebijakan menaikkan tarif sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mengkaji perkembangan industri hiburan, tidak semata-mata hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah,” kata dia.
Advertisement
Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40% Tak Matikan Usaha Sektor Pariwisata
![Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 20 November 2023](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XUg6bzdjD8K3fS0UdVN4aB7Jkm4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4656406/original/022821400_1700514296-Unio_11.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan, pihaknya akan sosialisasikan pajak hiburan. Namun, ia memastikan penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40-75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
Ia menuturkan, kebijakan itu perlu lebih disosialisasikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.
"Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata),” tutur Sandiaga Uno seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).
Sandiaga memastikan filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bukan mematikan usaha. "Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” ujar dia.
Sandiaga menuturkan, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi saat industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19.
Untuk mendukung pelaku usaha sektor pariwisata, Sandiaga mengatakan, pihaknya akan tetap menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif. Selain itu, kemudahan kepada mereka karena sektor usaha itu membuka banyak lapangan pekerjaan.
“Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia,” ujar dia.
“Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak,” ia menambahkan.
Adapun pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada aturan itu, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak Hiburan
![Ilustrasi pajak (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-CzjlfKPMSRfMeHddJwZks0FYlY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285610/original/037561600_1673244871-pajak.jpeg)
Pajak hiburan adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
Pada Jumat, 15 Desember 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pajak daerah tumbuh terutama didorong peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif antara lain pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir.
Penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat Rp 212,26 triliun, atau naik 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp 204,51 triliun.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini Besarannya
IKPI: Kenaikan Pajak Hiburan Bakal Batasi Konsumsi Turis
Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40% Tak Matikan Usaha Sektor Pariwisata
Pajak Hiburan
Pajak
Pajak Hiburan
IKPI
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Industri Hiburan
Pelaku Usaha
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Rupiah Loyo Lawan Dolar AS Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Frisian Flag Buka Pabrik Terbesar di Cikarang, Kemenperin: Langkah Tepat Dukung Program Susu Gratis
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas
Terlihat Sepele, Ternyata Paparan Cahaya Sepanjang Hari Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental Anda
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Seorang Jemaah Haji Pasuruan Meninggal di Jedah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Hijaukan Labuan Bajo, 18 Duta Besar Tanam Pohon Tabebuya di Bukit Parapuar
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
7 Komplikasi Kesehatan yang Sering Dialami Anak dengan Down Syndrome, Jangan Diabaikan
Dan Ashworth Beres, Manchester United Langsung Incar Mantan Petinggi Chelsea
Aksi Warga Muna Barat Jebak dan Tangkap Buaya Raksasa