, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) tengah membahas lima isu strategis yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, lima isu stategis itu adalah penataan tenaga non-ASN, pengembagangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.
“Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP). Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Penerapan aturan ini akan dijalankan bersama Kementerian PANRB dengan para instansi paguyuban, kata Anas.
“Kita menghasilkan yang substantif dan berdampak lewat UU ASN, kita sekarang langsung bahas yang teknis bareng paguyuban, TIRBN, dan KPRBN agar dapat implementatif,” jelas Menteri PANRB itu.
Perlu diketahui, pihaknya bersama instansi yang tergabung dalam paguyuban PANRB membahas konkret berbagai isu strategis pasca-pengundangan UU ASN pada Kamis (16/11).
Instansi yang tergabung dalam paguyuban yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta bersama Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), berdiskusi soal aturan turunan penerapan UU ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala LAN Adi Suryanto menilai, lewat lahirnya UU ini, para ASN wajib untuk mengembangkan kompetensi. Ke depan para ASN harus mengembangkan kompetensi mengikuti berbagai pelatihan, termasuk magang di antar-instansi dan swasta.
“Kita harapkan pengembangan kompetensi ASN ini benar-benar berdampak,” pungkas dia.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Sahkan UU ASN 2023, Berikut Hak dan Kewajiban ASN
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1qSQNS9XIqkEeE5dm0oDDBVr_VM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824835/original/050624400_1560140448-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja6.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
Seiring penetapan dan pengundangan UU ASN itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut. Dalam UU ASN yang disahkan Presiden Jokowi berisi ketentuan tentang ASN yang terdapat pokok-pokok pengaturan antara lain penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, UU ASN 2023 juga mengatur kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN, demikian mengutip dari laman BPK.go.id, ditulis Jumat (3/11/2023).
Adapun pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dan intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pada UU ASN 2023 ini juga memuat mengenai hak dan kewajiban ASN yang tertuang dalam Bab VI. Apa saja hak dan kewajiban ASN yang tertuang dalam UU ASN 2023?
Berikut hak ASN yang tertuang dalam pasal 21 berbunyi:
1.Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan atau nonmaterial.
2.Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.penghasilan
b.penghargaan yang bersifat motivasi
c.tunjangan dan fasilitas
d.jaminan sosial
e.lingkungan kerja
f.pengembangan diri
g.bantuan hukum
Advertisement
Penghasilan ASN
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0sy5beb5iDiolAr5mpN_dvzSpRw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824833/original/044357200_1560140446-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja4.jpg)
3.Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a.gaji atau
b.upah
4.Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a.finansial dan atau
b.nonfinansial
5.Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a.tunjangan dan fasilitas jabatan, dan atau
b.tunjangan dan fasilitas individu
6.Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.jaminan kesehatan
b.jaminan kecelakaan kerja
c.jaminan kematian
d.jaminan pensiun
e.jaminan hari tua
7.Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a.fisik dan atau
b.nonfisik
8.Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a.pengembangan talenta dan karier, dan atau
b.pengembangan kompetensi
9.Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a.litigasi, dan atau
b.nonlitigasi
10.Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.
Pasal 22
![Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TXoRsyEd2GOL8vxEGUfnnEhJDAc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1637902/original/065770100_1499055468-20170703-PNS-Masuk-Kerja-GM4.jpg)
1.Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja
2.Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian
3.Jaminan pensiun dan jaminan hari dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4.Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah.
Terkini Lainnya
RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer
Jokowi Sahkan UU ASN 2023, Berikut Hak dan Kewajiban ASN
1.Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan atau nonmaterial.
2.Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penghasilan ASN
3.Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
4.Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
5.Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
6.Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
7.Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
8.Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
9.Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
10.Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.
Pasal 22
ASN
Azwar Anas
UU ASN
UU ASN 2023
UU ASN Disahkan
UU ASN Terbaru
Menteri PANRB
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bingung Mau Investasi di Tengah Gejolak Pasar Finansial, Coba Tips Ini!
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah