, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer.
"Kami punya step pertama, 3 langkah kebijakan penataan non-ASN," kata Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).
Pertama, melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 684 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK JF yang diberikan kouta sebesar 80 persen untuk eks THK dan non-ASN dan 20 persen untuk formasi umum.
Baca Juga
RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer
VIDEO: Dituding Bawa Obat Terlarang, Pekerja Honorer Jadi Korban Salah Tangkap Penegak Hukum
VIDEO: Dituding Bawa Obat Terlarang, Pekerja Honorer Jadi Korban Salah Tangkap Penegak Hukum
Kedua, nantinya akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap non-ASN yang telah terdata. Jika lolos, Anas bilang, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dan dimasukan ke platform digital.
Advertisement
"Jadi begitu dulu. Sehingga dengan begitu janji kita benar mereka kita masukan ke PPPK paruh waktu, nanti mereka dengan platform digital, kira-kira ini," jelasnya.
PPPK Paruh Waktu
Langkah terakhir, lanjut Anas, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui peningkatan kinerja.
"Maka inilah tahapan ke depan yang step kami ingin kerjakan termasuk penuhi harapan bapak ibu, pemeringkatan tadi. Tapi fresh gad tetap difokuskan isi formasi yang tak ada di PPPK," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.
"UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (14/11).
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ditarik Iuran Rp 500 Ribu per Bulan, Uang Pensiun PPPK Bakal Lebih Gede dari PNS?
![Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4zynorZz8SonH01lLuU83IA6kc8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4042164/original/007274400_1654310384-guru_PPPK.jpg)
Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengungkapkan sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema pensiun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Beberapa instansi sekarang sudah menerapkan. Itu di Jawa Tengah sudah menerapkan iuran (pensiun) per bulannya sekitar Rp500.000," ujar Suharmen saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Ia menjelaskan implementasi itu sudah disepakati PPPK dan Badan Kepegawaan Daerah (BKD) setempat terkait pemotongan gaji untuk iuran pensiun.
"Itu kesepakatan dengan PPPK-nya jadi kepala BKD nya itu laporan ke saya ingin mengimplementasikan. Mereka sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPPK-nya," imbuhnya.
Suharmen bilang untuk besaran yang diterima oleh pegawai PPPK, akan tergantung pada berapa lama kontrak kerja. Misal, kontrak kerja lima tahun, artinya akan mendapatkan jaminan pensiun lebih besar dibandingkan kontrak satu tahun.
"Kalau kontrak kerjanya 1 tahun jumlah yang diterimanya juga akan sedikit. Kalau 5 tahun maka akan mendapatkan pensiun yang jauh lebih besar," bilang Herman.
Advertisement
UU ASN
![Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w01CEHpHOpghqQccbUZpujzZ35w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4398541/original/093706100_1681725164-WhatsApp_Image_2023-04-17_at_16.43.03.jpeg)
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.
Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua. Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
![Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HMcH-0gPC1q_W8yBOVSD0PHPU5k=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2826085/original/056985400_1560424579-Infografis_Lowongan_Besar-besaran_CPNS_dan_PPPK_2019.jpg)
Terkini Lainnya
RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer
VIDEO: Dituding Bawa Obat Terlarang, Pekerja Honorer Jadi Korban Salah Tangkap Penegak Hukum
VIDEO: Dituding Bawa Obat Terlarang, Pekerja Honorer Jadi Korban Salah Tangkap Penegak Hukum
PPPK Paruh Waktu
Ditarik Iuran Rp 500 Ribu per Bulan, Uang Pensiun PPPK Bakal Lebih Gede dari PNS?
UU ASN
ASN
Azwar Anas
PPPK
Honorer
Tenaga Honorer
Menteri PANRB
Non-ASN
UU ASN
Rekomendasi
Banyak Honorer Nakes yang Tak Terdaftar di Database BKN, Padahal Sudah Mengabdi 20 Tahun
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bingung Mau Investasi di Tengah Gejolak Pasar Finansial, Coba Tips Ini!
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah