, Jakarta Serikat buruh mengusulkan agar penghitungan untuk menentukan Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2022, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30). Namun, serikat buruh mengusulkan agar indeks tertentunya menjadi 1,0 persen hingga 2,0 persen.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk tahun ini KSPI mengusulkan untuk indeks tertentu itu 1,0 - 2,0 persen, tidak mungkin dibawah 1,0 persen, kalau dibawah 1,0 persen maka otomatis kenaikan UMP buruh dibawah PNS/TNI/POLRI," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Said menegaskan bahwa Serikat Buruh menolak penggunaan Permenaker 18 tahun 2022 dalam menentukan kenaikan UMP 2024. Pasalnya, penghitungan menggunakan Permenaker tersebut sudah tidak masuk akal.
"KSPI menolak indeks tertentu itu 0,1 - 0,3 persen sebagaimana Permenaker nomor 18 kita tolak. Kenapa kita menolak? karena kami dari KSPI berpendapat kenaikan upah minimum swasta harus di atas PNS/TNI/POLRI. Kalau PNS/TNI/POLRI naiknya 8 persen maka usulan upah sebesar 15 persen masuk akal karena diatas pensiunan," katanya.
Kenaikan UMP 2024
Menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, ia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sedang diakal-akali hukumnya ini agar Upah Minimum swasta lebih rendah dari 8 persen. Kenapa demikian, karena mengikuti omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya tidak perlu lagi PP omor 36 itu tidak perlu, buang saja ke tempat sampah," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sinyal UMP 2024 Diumumkan Minggu Depan, Siap-Siap!
![Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/B7ehH_0FjRqE9k6h8yudkU4G5To=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Daerah IstimewaYogyakarta (DIY) menyatakan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 wilayah DIY masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu regulasinya (UMP 2024) seperti apa," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi dikutip darii Antara, Jumat (3/11/2023).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Oleh karena itu, Aria yakin regulasi terkait pengupahan itu tidak lama lagi akan terbit.
"Mungkin pada minggu depan," tutur Aria.
Namun, penghitungan terkait upah di DIY, menurut dia, belum bisa dilakukan mengingat belum ada formula atau rumusan penetapan besaran UMP dari pusat sebagai acuan.
Dia menuturkan formula penetapan UMP dari pemerintah pusat berpeluang sama dengan tahun lalu, tetapi tidak menutup kemungkinan berbeda.
"Bisa jadi tidak sama, tetapi kita masih menunggu, kita belum tahu kok' ujar dia.
UMP Diumumkan Sebelum 21 November
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan upah minimum akan selesai sebelum 21 November.
Kemnaker menjamin kenaikan UMP ditetapkan dengan menimbang berbagai usulan yang disampaikan oleh stakeholder terkait.
"Dasarnya (penetapan upah minimum) akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi pada 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menteri Ketenagakerjaan lda Fauziyah.
Advertisement
Proses Penetapan UMP 2024 Hampir Rampung, Jadi Naik Berapa?
![Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/m11K0kIWYWVxGW5kXpBX9SXm8Wk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242620/original/002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg)
Sebelumnya, ,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, proses penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 kini mendekati tahap akhir. Perhitungan upah minimum tersebut nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"(Penerapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," jelasnya di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.
Namun begitu, ia belum mau membocorkan kisi-kisi kenaikan UMP 2024 nantinya akan di angka berapa. "Nanti lah. Setelah sudah kami serap aspirasinya, kami tuangkan dalam revisi PP 36," ujarnya.
Saat ditanya terpisah pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, formulasi perhitungan kenaikan UMP 2024 akan terus mendengar masukan dari segala sisi, baik pekerja maupun perusahaan selaku pemberi kerja.
"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," ungkapnya.
Anwar lantas meminta seluruh pihak bersabar menanti putusan soal kenaikan UMP 2024. Meskipun, bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.
"So, tunggu lah. Insya Allah nanti kita kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau kabupaten/kota," kata Anwar.
Kenaikan UMP 2024 Tak Jelas, Buruh: Pemerintah Sibuk Berpolitik Jelang Pemilu
![20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nxSvsxDxyZypEjx0TGC0mne0ktQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1359419/original/070709600_1475132263-20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF1.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah sejauh ini belum menetapkan rumusan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Bila mengacu aturan sebelumnya, UMP seharusnya ditetapkan sekitar dua bulan sebelum diberlakukan.
Hal tersebut disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia lantas menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hingga kepala daerah lalai menentukan arah UMP 2024, karena masing-masing sibuk berpolitik jelang pemilu 2024.
"Saya kira Menaker udah offside, pemerintah offside tentang upah minimum. Penyebab utamanya adalah, satu, sibuk berpolitik menjelang pemilu. Rapat-rapat dewan pengupahan provinsi, kabupaten/kota tidak digelar. Lagi berpolitik, sibuk menjelang pemilu. Begitu pula gubernur dan bupati/walikota," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ia mengutip bahwa UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan.
"Diberlakukan kan per 1 Januari 2024. Kalau ditarik 60 hari kerja adalah 1 November 2023. Sekarang sudah tanggal 22 Oktober 2023, kira-kira tinggal 8 hari, seminggu lebih," imbuh dia.
"Kalau dipaksa kan mengada-ngada Menaker, bakal ada keputusan tentang UMP. Orang enggak ada rapat, yang ada sosialisasi Omnibus Law UU Cipta kerja. Rapat dewan pengupahan kabupatsn/kota, provinsi, nasional, tidak ada," keluhnya.
Advertisement
Keputusan UMP 2024 Tiba-Tiba
![FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8s_RtXVpA9nT5xWBzyEdiHkAO8Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647194/original/067825000_1638166978-20211129-Buruh-Upah-6.jpg)
Jika sampai Menaker kemudian memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, Iqbal mewanti-wanti jika kelompok buruh bakal menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.
"Partai buruh dan serikat buruh akan mem-PTUN-kan begitu keluar 1 November 2023. Karena tidak melibatkan buruh dan pengusaha," tegas dia.
Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024, Permenaker 18/2022 menuliskan rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan.
"Kalau ditetapkan 1 Januari 2024, 40 harinya kira-kira tanggal 20 November 2023. Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," kata Iqbal.
![Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rvdBc3vxekZi-i3i-WiXItnQrJM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244024/original/035287800_1669736743-UMP_2023_1.jpg)
Terkini Lainnya
Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur
Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel
Penantian Panjang Sekolah di Pedalaman Muara Enim, Akhirnya Teraliri Listrik
Kenaikan UMP 2024
Sinyal UMP 2024 Diumumkan Minggu Depan, Siap-Siap!
UMP Diumumkan Sebelum 21 November
Proses Penetapan UMP 2024 Hampir Rampung, Jadi Naik Berapa?
Kenaikan UMP 2024 Tak Jelas, Buruh: Pemerintah Sibuk Berpolitik Jelang Pemilu
Keputusan UMP 2024 Tiba-Tiba
UMP
Buruh
Upah
KSPI
ump 2024 naik
ump 2024
upah minimum
Upah Buruh
Menteri Ketenagakerjaan
menaker
Undang Undang Cipta Kerja
Rekomendasi
Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel
Penantian Panjang Sekolah di Pedalaman Muara Enim, Akhirnya Teraliri Listrik
Termasuk Iuran Tapera, Ini Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Apa Itu Family Office dan Alasan Pemerintah Bentuk Tim Khusus yang Dipimpin Luhut
AirAsia X Buka Rute Penerbangan Antarbenua, Hubungkan Nairobi-Kuala Lumpur
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum