, Jakarta Ombudsman RI mengungkap laporan pelaku usaha terkait dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor bawang putih yang dilakukan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari pelaku usaha tersebut pada akhir Juli 2023. Awalnya, pelaku usaha alias pelapor telah menyampaikan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) pada awal tahun 2023.
Kemudian, pada Februari 2023, pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di Sistem Inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem.
Advertisement
Selanjutnya, pada Juni-Juli 2023, akibat belum ada tindak lanjut, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respon.
"Lalu pada akhir Juli 2023, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman. Pelapor dirahasiakan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia," kata Yeka dalam penyerahan LAHP Maladministrasi pelayanan Penerbitan SPI Bawang Putih di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Ada Kejanggalan
Lebih lanjut, Yeka menyebut pelapor telah bertahun-tahun berusaha di bidang impor. Pelapor menyampaikan saat ini terdapat kejanggalan dimana disparitas antara harga post border dengan harga jual importir di pasaran yang terlalu jauh, yakni sebesar Rp 7.000/Kg. Dimana nilai bawang putih di Pelabuhan sekitar Rp 18.000/Kg, namun harga jual importir saat ini sekitar Rp 25.000/Kg;
Disisi lain, Pelapor menyampaikan informasi terdapat pemohon yang baru memohon, namun dalam waktu tidak terlalu lama kemudian diterbitkan SPInya, dengan bukti tangkapan layar SPI Bawang Putih yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2023 yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2023.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Wajib Tanam
![Ilustrasi Bawang Putih](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zBbtQlTOc8cnLATX4bza8M6_4ss=/0x825:1920x1907/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3281713/original/003222000_1603972460-anshu-a-yuB68kf21Z4-unsplash.jpg)
Alhasil, Pelapor keberatan dengan mekanisme Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang mensyaratkan wajib tanam, lebih baik pelaku usaha membayar sejumlah tarif kepada Kementerian Pertanian agar Kementerian Pertanian dapat menanam sendiri bawang putih di tempat yang sesuai, sebab pelaku usaha tidak semua paham terkait budidaya bawang putih.
Disamping itu, Pelapor menduga permasalahan yang dialaminya ini disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kementerian Perdagangan dengan inisial SA.
"Bahwa Pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp 4.500/Kg hingga Rp 5.000/Kg," ujar Yeka.
Selain itu, Kementerian Perdagangan sama sekali tidak menanggapi pengaduan Pelapor. Ternyata, disisi lain juga banyak importir dengan permasalahan serupa dengan Pelapor, namun enggan untuk melapor karena diduga mendapat intimidasi dari oknum Kementerian Perdagangan berupa ancaman agar tidak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan agar tidak mengadukan ke pihak lain.
Adapun konsekuensi bila tetap melakukan hal tersebut adalah SPI pemohon tersebut tidak akan diterbitkan.
Advertisement
Ombudsman Minta Kemendag Jalankan 3 Tindakan Korektif Soal Impor Bawang putih
![Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Kemendag soal impor bawang putih](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6rdvEP8xGlqatAHcPKhAoltF7sg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613326/original/088206400_1697516753-IMG-20231017-WA0008.jpg)
Ombudsman RI menyampaikan 3 tindakan korektif yang harus dilakukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, terkait 5 temuan maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih di Kementerian Perdagangan.
Diketahui, 5 temuan maladministrasi tersebut diantaranya, pertama, pengabaian kewajiban hukum. Kedua, melampaui wewenang. Ketiga, penundaan berlarut. Keempat, penyimpangan prosedur. Kelima, diskriminasi.
"Terhadap temuan 5 maladministrasi ini kami menyimpulkan ada 3 tindakan korektif yang harus dilakukan Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag dan ini harus dilakukan dalam 30 hari kerja. Jika tindakan korektif ini tidak dilakukan maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Adapun Tindakan korektif yang pertama, menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (First in, First served), sebagaimana kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kemenko Ekon tanggal 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton, sebagai bentuk peningkatan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Ditjen Daglu Kemendag.
Kedua, Mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
"Ini peraturan selain lemah dari posisi kedudukannya, karena berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tidak membuat pelayanan lebih baik. Pak Jokowi mengatakan bahwa pelayanan publik itu sebagai wujud kehadiran negara, kalau mau capai seperti itu maka cabut Dirjen Daglu ini karena membuat pelayanan lebih buruk," ujarnya.
Terbitkan Pedoman Pelaksanaan
![Neraca Perdagangan RI](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/V7DxpPf04uh9L-0gIyCbeuek7Uw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617288/original/052829700_1635503921-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-4.jpg)
Tindakan korektif ketiga, yakni menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaran Sistem Inatrade Keputusan Mendag tersebut merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memastikan SLA penerbitan SPI dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 8 Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Terkait dengan hal tersebut, maka jangka waktu pelayanan penerbitan SPI pada sistem Inatrade yakni SPI diterbitkan 5 (lima) hari kerja, harus dimulai semenjak dokumen permohonan SPI yang secara sistem Inatrade telah dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, berhasil diterima oleh Anggota-2.
"Jika sudah diterima anggota-2 lengkap maka disitulah 5 hari kerja jalan, kalau enggak maka secara otomatis sistem memberikan izin kepada pemohon," tegasnya.
![Infografis Gula Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/21gvJN7glYYxBgYjGc3BUes7QRg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1393245/original/089331100_1478083937-Infografis_Gula_revisi__1_.jpg)
Terkini Lainnya
Harga Bawang Putih Masih Mahal Meski Sudah Impor, Ada Apa?
Ada Kejanggalan
Syarat Wajib Tanam
Ombudsman Minta Kemendag Jalankan 3 Tindakan Korektif Soal Impor Bawang putih
Terbitkan Pedoman Pelaksanaan
Kementerian Perdagangan
impor
impor bawang putih
bawang putih
Bawang
impor bawang
Ombudsman
Kemendag
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Sempat Diretas, Bagaimana Nasib Data Penumpang KAI Commuter?
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Jalan Kaki 10 Menit Habis Makan Siang Bikin Kurus, Begini Tips dan Triknya
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
4 Resep Sop Kambing Betawi yang Enak dan Tidak Prengus, Mudah Dipraktikkan
Matthijs de Ligt Beri Lampu Hijau untuk Kepindahan ke Manchester United, Berapa Harga Pasarnya?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Hizbullah Serang Israel Utara dengan Puluhan Roket Katyusha, Balas Kematian Warga Sipil
Penjelasan BWF terkait Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie di GOR Amongrogo Yogya
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Juventus Segera Dapatkan Pemain Incaran Manchester United
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
6 Potret Jennifer Bachdim dan Lesti Kejora Baca Pemenang di Acara Award, Kompak