, Jakarta Pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan barang. Menanggapi itu, TikTok Indonesia mengaku telah menerima banyak keluhan dari para penjual lokal.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara TikTok Indonesia. Menurutnya, para penjaja produk di TikTok Shop meminta keterangan dari platform mengenai kejelasan aturan tersebut.
Baca Juga
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ungkap Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi , Senin (25/9/2023).
Menurut TikTok Indonesia, hadirnya TikTok Shop tak lain untuk menjadi solusi bagi UMKM lokal. Utamanya dalam upaya untuk memasarkan produk-produk mereka kepada konsumen.
Advertisement
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tegasnya.
Punya 6 Juta Penjual
Sementara itu, terkait aturan baru yang akan melarang penjualan produk di TikTok Shop, pihaknya akan menghormati aturan yang berlaku. Hanya saja, TikTok Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang akan diambil.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isi Aturan
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah saat ini tengah mengurus persoalan TikTok Shop yang dianggap mengancam dan merugikan UMKM lokal, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.
Aturan itu disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.
"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, dengan adanya pengaturan tersebut diharapkan bisa menciptakan keadilan dalam dunia perdagangan, khususnya perdagangan di paltform online.
Advertisement
Proses Barang Impor Melalui TikTok Shop
Pasalnya, jika ada barang impor yang masuk ke dalam negeri melalui e-commerce terdapat tahapannya, sementara melalui sosial commerce seperti TikTok Shop tidak ada.
"Bayangkan kalau orang barang impor masuk, importir itu melakukan semuanya atau tahap-tahapannya, regulasinya, perizinannya semuanya tarif bea masuk dan lainnya. Ini ada barang masuk dari luar masuk melalui sebuah platform nah terus dia tidak melalui tahapan-tahapan lainnya, kan itu tidak fair," jelasnya.
Disisi lain, dengan dilakukannya revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag 50 tahun 2023 tersebut untuk mencegah barang-barang impor ilegal masuk ke tanah air.
"Jangan sampai ada barang impor masuk ilegal, nah itu yang mau kita atur dan itu salah satunya juga akan dibahas dalam revisi permendag," ujarnya.
Penjelasannya
Sebelumnya, dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, mengatakan, dalam revisi Permendag 50 tahun 2023 juga akan diperjelas mengenai pengertian antara e-commerce dan sosial commerce.
"Pengertian e-commers dan sosial commerce definisinya lebih jelas," ujarnya.
Tak hanya itu saja, dalam Permendag juga diatur mengenai pembatasan minimum barang yang boleh di taruh dalam marketplace khusus yang cross border hanya USD 100 dolar. Artinya, lebih dari itu tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, produk yang diperjualbelikan harus memenuhi standar, misalnya SNI.
"Mengenai positive list, barang apa saja yang boleh. Kemudian larangan marketplace bertindak sebagai produsen. kalau bertindak sebagai produsen. artinya contoh saja kalau misal tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu, itu dilarang," pungkas Isy
Terkini Lainnya
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Punya 6 Juta Penjual
Isi Aturan
Proses Barang Impor Melalui TikTok Shop
Penjelasannya
UMKM
tiktok
Tiktok Indonesia
tiktok shop
Rekomendasi
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Viral Fenomena Cek Khodam, Bagaimana dalam Islam? Begini Pandangan UAH
Cegah Disinformasi Pemilu Inggris, Tiktok Siapkan Pusat Literasi Media
Video Viral Pernikahan Crazy Rich Asians di Kehidupan Nyata, Kasih Amplop Berisi Rp13 Juta per Tamu Undangan
Top 3 Tekno: AI TikTok Ketahuan Masukin Kutipan Hitler Jadi Sorotan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Terungkap Kriteria Ideal Menteri Keuangan Era Prabowo-Gibran, Siapa Cocok?
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Daftar Makanan yang Mengandung Banyak Vitamin D dan Jumlah yang Harus Dipenuhi Tiap Harinya
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Dekan FK Unair Dicopot, Civitas Academica Ancam Mogok Mengajar
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, dari Aceh Sampai Papua
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Perjuangan Jo Jung Suk Bertransformasi Jadi Pramugari di Film Korea Pilot, Termasuk Diet Karbo dan Pijat