, Jakarta Masyarakat mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit biasanya tidak asing lagi dengan BI Checking checking. BI Checking berlaku untuk semua pengajuan kredit mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hingga pengajuan kartu kredit.
Namun saat ini, BI checking sudah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Per 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Advertisement
Pengecekan BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK ini bisa dilakukan secara offline maupun online.
Tahap-tahap cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online sebagai berikut :
- Akses laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk melakukan registrasi.
- Selanjutnya, pilih "Jenis Pemohon" serta tanggal antrian
- Isi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Unggah foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai permohonan yang diajukan, di antaranya:
A. Debitur Perseorangan
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: KTP untuk debitur WNI, Paspor untuk debitur WNA.
B. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, KTP untuk keluarga / ahli waris WNI, dan paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
C. Debitur Badan Usaha
- Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa: dokumen identitas Direktur badan usaha, KTP untuk Direktur WNI, dan paspor untuk Direktur WNA.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
5. Setelah registrasi selesai, Anda akan mendapatkan email bukti registrasi antrian SLIK online.
6. Kemudian, OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.
7. Jika data telah sesuai, Anda akan mendapatkan email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
8. Selanjutnya, Anda akan melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sesuai yang tertulis pada email validasi dengan waktu H-3 hingga H-1 dari tanggal antrian.
Adapun dokumen yang perlu dikirimkan sebagai berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia
- Foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
9. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Advertisement
Cara Cek BI Checking Offline
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
1. Menyiapkan dokumen, Sebelum anda pergi ke kantor OJK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu KTP/Paspor, Fotokopi identitas badan usaha, NPWP, Akta pendirian dan Perubahan anggaran dasar terakhir.
2. Mengisi formulir di kantor OJK terdekat. Kemudian, anda akan diminta untuk mengisi formulir sistem informasi debitur. Setelah terisi, petugas OJK akan melakukan pengecekan dan memvalidasi data tersebut.
3. Cetak formulir. Apabila syarat-syarat telah terpenuhi dan informasi yang diberikan valid, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
4. Selanjutnya, pihak OJK akan menyerahkan informasi iDEB kepada pemohon bersamaan dengan tanda terima.
Terkini Lainnya
A. Debitur Perseorangan
B. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
C. Debitur Badan Usaha
Selanjutnya
Cara Cek BI Checking Offline
Kredit
Bank Indonesia
KPR
Kartu Kredit
Cara cek BI Checking
Cara cek BI Checking Secara Online
BI Checking
BI Checking adalah
SLIK OJK
SLIK Online
SLIK
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Deflasi Terus-menerus Bisa Bikin Resesi, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan