, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri dalam jangka waktu tiga bulan akan mendapatkan bunga deposito valas sebesar 5,38 persen.
"Bunga yang diberikan pastinya kompetitif, dari bank ke eksportir 5,38 persen," ujar Perry dalam konferensi pers DHE di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga
Perry menyebut, bunga tersebut tentunya jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum yang dikisaran 1,75 persen hingga 2,5 persen untuk tenor tiga bulan.
Advertisement
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebanyak 30 persen selama tiga bulan per dokumen pabean ekspor.
Lanjut Perry mengatakan, ketika perbankan menerima DHE dari eksportir kemudian melanjutkan ke Bank Indonesia, maka bunga yang diberikan sebesar 5,51 persen untuk tenor tiga bulan.
Dari persentase tersebut 5,385 persen diberikan ke eksportir dan sisanya sebesar 0,125 persen untuk perbankan.
"Sehingga eksportir dengan deposit valasnya dari rekening khusus tadi dan bank ke BI eksportirnya dapat 5,385 persen sehingga bank dapat komisi (fee) 0,125 persen," ujarnya.
Kendati begitu, besaran bunga yang ditetapkan untuk tiga bulan awal bisa berubah untuk ke depannya, lantaran pihaknya akan melakukan evaluasi secara rutin.
"Bunga akan berkembang dan di review setelah nanti tiga bulan," pungkas Perry.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Eksportir di Bawah USD 250.000 Bebas Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.
Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menkeu menjelaskan, dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.
Ketentuannya yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
"Kalau nilai ekspornya diatas USD 250.000 dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023," jelas Menkeu dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Sebaliknya
Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor. Maka mereka tidak terkena kewajiban DHE.
"Jadi tadi 1.545 pos tarif tapi hanya yang nilai setiap dokumen pemberitahuan Pabean ekspor nya di atas USD 250.000 sekali ekspor. Ini tentu kalau dilihat dari nilainya yang disampaikan Pak Menko mayoritas eksportir kecil bahkan menengah mungkin dalam hal ini kemungkinan di bawah USD 250.000, Jadi mereka tidak terkena DHE," jelas Sri Mulyani.
Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Terkini Lainnya
Liburan ke Luar Negeri Bikin Devisa Negara Bocor, Kemenparekraf Minta Wisnus Wisata di Indonesia Aja
Idul Adha Berkontribusi Rp 200 Triliun ke Ekonomi Indonesia, Termasuk Masakan Rendang
Pekerja Migran Sumbang Rp 230 Triliun ke Devisa Negara
Eksportir di Bawah USD 250.000 Bebas Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Sebaliknya
Bank Indonesia
Devisa
devisa hasil ekspor
DHE
Perry Warjiyo
eksportir
Rekomendasi
Idul Adha Berkontribusi Rp 200 Triliun ke Ekonomi Indonesia, Termasuk Masakan Rendang
Pekerja Migran Sumbang Rp 230 Triliun ke Devisa Negara
Jadi Sumber Pendapatan Negara, BRIN Terlibat Pengembangan Varietas Unggul Tembakau
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Harga Emas Antam Naik Lagi di 2 Juli 2024, Cek di Sini!
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Azriel Hermansyah Dibilang Netizen Pengangguran, Inilah Kekayaannya yang Berasal dari Berbagai Sumber
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh