, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, kewajiban penempatan 30 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama tiga bulan tidak hanya berlaku di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini lumrah diterapkan di sejumlah negara berkembang lainnya.
"Negara lain melakukan hal yang sama, artinya Indonesia baru melakukan saat ini," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Bahkan, kata Airlangga, Malaysia telah mewajibkan pelaku eksportir untuk 25 menahan persen DHE SDA di dalam negeri. Bahkan, 75 persen uang hasil ekspor tersebut harus dikonversi ke dalam mata uang ringgit dan dalam durasi yang lebih lama dari Indonesia.
Advertisement
"Malaysia sudah mewajibkan 25 persen dari DHE dalam valas, 75 persen sisanya harus dikonversi ke Ringgit. Dan itu mereka tahan (DHE) tidak tiga bulan, lebih dari itu," beber Airlangga.
Setali tiga uang, Thailand juga memberlakukan ketentuan yang sama. Bahkan, pemerintah setempat memberlakukan aturan DHE bagi pengusaha yang melalukan ekspor dengan nilai minimal USD 200.000, atau di bawah Indonesia sebesar USD 250.000.
"Filipina (devisa) hasil ekspor, dan mengonversi setidaknya 25 persen dari DHE ke dalam Peso," imbuhnya.
Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
India dan Turkey
Demikian pula dengan India, pemerintah setempat mewajibkan eksportirnya membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan.
Selanjutnya, Turki juga mewajibkan eksportir membawa pulang DHE ke dalam negeri. Selain itu, para eksportir diwajibkan untuk mengonversi 80 persen DHE dalam bentuk Lira.
"Jadi, ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor," ungkap Menko Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan sanksi bagi pengusaha eksportir nakal yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Advertisement
Penjelasan PMK
Dalam PMK ini, pelaku eksportir wajib untuk menempatkan devisaberupa DHE hasil SDA ke bank yang menyediakan transaksi valas dan mendapat persetujuan dari OJK. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku eksportir di sektor pertambangan,perkebunan, kehutanan, danPerikanan.
"Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Pasal 2.
Sedangkan, bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. Sanksi akan dicabut jika eksportir telah mematuhi kewajibannya untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajibansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiuntuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," bunyi pasal 6.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Jokowi Teken Aturan PPh Devisa Hasil Ekspor, Ini Rincian Tarifnya
India dan Turkey
Penjelasan PMK
ekspor
Malaysia
Thailand
Filipina
devisa hasil ekspor
Menko Airlangga
eksportir
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Tarif Listrik PLN Tak Naik, Simak Rinciannya di Sini!
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Mau Beli Kapal Baru, Pelni Minta PMN Rp 500 Miliar
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow