uefau17.com

Erick Thohir Tunjuk Rahmad Pribadi Jadi Dirut Baru Pupuk Indonesia - Bisnis

, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) menggantikan Bakir Pasaman yang telah menjabat sejak tahun 2020.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir No. SK-212/MBU/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, menyatakan bahwa segenap keluarga besar Pupuk Indonesia mengapresiasi kinerja Bakir Pasaman yang telah membawa Pupuk Indonesia mencapai kinerja yang baik.

“Kepada direktur utama yang baru, bapak Rahmad Pribadi, kami ucapkan selamat datang dan bergabung. Kami beserta seluruh jajaran dan staf siap mendukung dan mewujudkan Pupuk Indonesia menjadi perusahaan Go Global sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir,” ujar Wijaya, Kamis (27/7/2023).

Profil Rahmad Pribadi

Rahmad Pribadi, lanjut Wijaya, sebelumnya adalah Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur pada tahun 2020-2023. Sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Petrokimia Gresik pada tahun 2018-2020.

Pria kelahiran Yogyakarta pada tanggal 13 April 1970 ini merupakan alumni dari University of Texas, Harvard University, dan John F Kennedy School of Government.

Dengan perubahan ini, lanjut Wijaya, berikut jajaran Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) :

  • Direktur Utama: Rahmad Pribadi
  • Wakil Direktur Utama: Nugroho Christijanto
  • Direktur Produksi: Bob Indiarto
  • Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Wono Budi Tjahyono
  • Direktur Transformasi Bisnis: Panji Winanteya Ruky
  • Direktur SDM: Tina T Kemala Intan
  • Direktur Pemasaran: Gusrizal
  • Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha: Jamsaton Nababan

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pupuk Indonesia Marah Besar, Tutup Kios Nakal yang Selewengkan Pupuk Subsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. Hal ini menyusul pengungkapan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra, menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia saat ini telah membekukan kios Usaha Tani dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Rizki menyatakan, pihaknya tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama,” ungkap Rizki, Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan, Pupuk Indonesia telah berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani dapat dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan tanpa gangguan akibat pembekuan kios Usaha Tani.

Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran.

Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

3 dari 3 halaman

Apresiasi Aparat

Oleh karena itu, Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Rizki juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada parat penegak hukum,” pintanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat