uefau17.com

Ingin Tahu Besaran Gaji ke-13 Wakil Menteri? Ini Aturannya - Bisnis

, Jakarta Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 5 Juni 2023 atau besok. Gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.

Dikutip dari PP No 15/20223, Minggu (4/6/2023), penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Secara lebih detil, yang dimaksud dengan pejabat negara di sini adalah:

  • Presiden dan Wakil PresidenKetua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat
  • Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatKetua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan untuk Wakil Menteri tidak termasuk dalam kategori pejabat negara. Jabatan wakil menteri dalam aturan ini dimasukkan dalam golongan Aparatur Negara.

Dalam Pasal 6 Ayat (7) PP Nomor 15 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa besaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hore, Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada , Senin (29/5/2023).

Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Sebagai informasi, yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

 

3 dari 3 halaman

Tahun Ajaran Baru

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat