uefau17.com

Sedot Anggaran Rp 179 Miliar, Pemkot Tuntaskan Pencairan Gaji ke-13 ASN Surabaya - Surabaya

 

, Surabaya - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya memastikan telah pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tuntas pada 3 Juni 2024.

"Proses pencairan alhamdullilah pada tanggal 3 Juni 2024 semuanya telah kami selesaikan. Artinya semua ASN Pemkot Surabaya sudah mendapatkan gaji ke-13-nya," kata Kepala BPKAD Kota Surabaya Wiwiek Widayanti, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan data dari BPKAD Kota Surabaya, keseluruhan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya penerima gaji ke-13 di tahun 2024 mencapai 16.175 pegawai.

Kemudian untuk jumlah keseluruhan alokasi anggaran yang disalurkan memenuhi hak bagi para belasan ribu ASN mencapai Rp179.787.152.691 atau Rp179,7 miliar.

"Komponen di dalam gaji ke-13 yang sudah diserahkan tahun ini, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), jadi itu bagiannya," jelasnya.

Wiwiek menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mengacu pada jam pengajuan daftar penerima atau dalam hal ini adalah ASN yang diserahkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya.

"Pastinya pencairan gaji ke-13 sudah 100 persen. Kemudian juga kami tidak menemui kendala apapun, pencairannya cuma beda jam saja," kata Wiwiek.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk ASN di Pemkot Surabaya akan segera dicairkan 100 persen. Keputusan itu diambil setelah dia bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan para asisten berdiskusi panjang karena selama ini tidak pernah dicairkan 100 persen.

“Jadi di pemerintahan itu ada gaji ke-13 dan gaji ke-14, setelah tadi engkel-engkelan (berdebat) dengan Sekda dan para asisten, akhirnya kami sudah sepakat gaji itu akan dicairkan 100 persen,” kata Wali Kota Eri.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberikan 100 Persen

Menurutnya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu diserahkan berdasarkan gaji yang diterima tapi juga diperbolehkan dan dipertimbangkan termasuk tunjungan, sehingga berarti ada tunjangan keluarga dan tunjangan penghasilan. Namun, itu semua ditetapkan dan ditentukan oleh kemampuan daerahnya juga.

“Nah, selama ini selalu diberikan kadang 25 persen, 50 persen, dan di masa saya sudah 75 persen dan minimal 50 persen. Tapi mulai hari ini dan seterusnya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu harus diberikan 100 persen,” tegasnya.

Eri menegaskan bahwa itu adalah hak para ASN Pemkot Surabaya, sehingga harus diserahkan sepenuhnya. Dia pun meminta supaya seluruh ASN bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja menjadi satu bagian utuh demi rumah bersama Pemkot Surabaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat