, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 serta Penandatanganan Deklarasi Triartit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Ida mengatakan, pada medio Mei 2023 hingar bingar mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja.
Baca Juga
Kasus seperti ini tidak bisa ditelolir, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam Sila Pancasila.
Advertisement
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjan sejak tahun 2011 berperan aktif dengan menggandeng para pemangku kepentingan yang selalu bahu membahu mengenalkan agar tercipta anti kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI hadir untuk melindungi Pekerja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ditempat kerja yang pengaturannya diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023” ujar Menaker.
Menurutnya, diperlukan upaya sistematis yang peduli dan berupaya meminimalisir kemungkinan kekerasan seksual terjadi.
"Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar dunia usaha dan pekerja dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya “Zero Tolerance for Violence and Harassment” di tempat kerja," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Bersamaan dengan peringatan hari lahir Pancasila yang setiap tahunya diperingati pada tanggal 1 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan bersyukur ikut meresapi arti dan makna Pancasila dengan mengeluarkan 1 produk regulasi yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang bermuatan materi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut disampaikan peresmiannya dan mulai disosialisasikan ke segenap masyarakat.
Langkah-langkah yang termuat dalam pedoman tersebut diantaranya adalah:
1. Mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja (Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama)
2. Mendorong terbentuknya Satuan Tugas di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan SP/SB.
Komitmen Bersama
Ida melanjutkan, keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial.
Untuk itu pada momen sosialisasi Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini, diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3 Fakta Viral Karyawati Harus Staycation Nginep di Hotel Bareng Bos Untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang
![Ilustrasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tKyK0sXY81xMsZjTj5O15dl9E3I=/0x280:5616x3445/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2841437/original/020207000_1561965400-bedroom-door-entrance-271639.jpg)
Belum lama ini ramai di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja. Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon Sitorus pada 30 April 2023.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian cuitannya.
Tak tinggal diam, korban karyawati berinisial AD (24) sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu 6 Mei 2023 melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempatnya bekerja.
"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.
Berikut sederet fakta terkait kabar viral di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan karyawati untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja dihimpun :
Advertisement
1. Ramai di Media Sosial, Karyawan Perempuan Wajib Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak
![Ilustrasi hotel](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TWm3ftmSIla2Z_uGgcZnreW_uzs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3183809/original/036865200_1595115021-Ilustrasi_Hotel.jpg)
Diketahui di media sosial mencuat isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.
Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon Sitorus pada 30 April 2023.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian cuitannya.
2. Satu Korban Sudah Lapor ke Polisi, Pastikan Ditindak Lanjuti
![Ilustrasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RzXt3NeY5DFRbYL6Wes_y1WgKTA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997421/original/038764800_1576479033-black-and-grey-bedspread-on-bed-and-pillow-164595.jpg)
Tak tinggal diam, korban karyawati berinisial AD (24) sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu 6 Mei 2023 melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempatnya bekerja.
"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma.
Pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban dengan melakukan pendalaman kasus, sesuai instruksi yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi.
"Kami tentu akan melayangkan undangan wawancara atau klarifikasi. Kami mulai dengan klarifikasi terhadap korban. Menyusul setelah itu, kami tentu juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pelaku guna kepentingan klarifikasi pula," jelas Hotma.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.
"Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses," jelas Twedi.
Advertisement
3. Polisi Tunggu Kesaksian Para Karyawati Korban Pelecehan Seksual Manajer di Bekasi
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meminta para karyawati perusahaan yang merasa telah menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual oknum atasan, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami.
"Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa, silakan konsultasikan ke kami terkait permasalahan hukum, bawa bukti, datang ke kami, tentu akan kami layani," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Minggu, dikutip Antara.
Dia mengatakan laporan korban diperlukan guna mengungkap kebenaran agar kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja ini bisa terbongkar secara terang benderang.
Semakin banyak korban yang melapor tentu semakin banyak pula bukti-bukti dan keterangan yang bisa dikumpulkan sehingga akan lebih memudahkan petugas melakukan pendalaman kasus tersebut.
Hotma menyebut hingga kini baru ada satu korban yakni karyawati berinisial AD (24) yang sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian.
![INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Aezo10bAsHdXkRCR2PtvrKZEJV8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3485569/original/017601500_1623927112-210618_content_spesial__6_Tips_Lindungi_Diri_dari_Pelecehan_Seksual_P.jpg)
Terkini Lainnya
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Unhas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadep FISIP ke Sejumlah Mahasiswinya
3 Fakta Viral Karyawati Harus Staycation Nginep di Hotel Bareng Bos Untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang
1. Ramai di Media Sosial, Karyawan Perempuan Wajib Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak
2. Satu Korban Sudah Lapor ke Polisi, Pastikan Ditindak Lanjuti
3. Polisi Tunggu Kesaksian Para Karyawati Korban Pelecehan Seksual Manajer di Bekasi
Ida Fauziyah
Pelecehan Seksual
Kekerasan Seksual
menaker
staycation
Rekomendasi
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Unhas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadep FISIP ke Sejumlah Mahasiswinya
Cegah Pelecehan Seksual, Atlet Olimpiade Jepang Akan Kenakan Pakaian Anti-Kamera Inframerah
Hindari Pelecehan di Medsos, Seragam Atlet Olimpiade Jepang Dirancang Anti Kamera Inframerah
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
Kasus Pelecehan Mantan Rektor UP Naik ke Penyidikan, Ini Kata Kubu Korban
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Deflasi Terus-menerus Bisa Bikin Resesi, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Bos Bio Farma Minta DPR Kabulkan Usulan Suntikan Modal Rp 68 miliar
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
KB Bank Sukses Gelar RUPST, Paparkan Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Pengurus Perseroan
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan