, Jakarta Kegiatan ekspor pasir laut dinilai lebih banyak mendatangkan efek negatif ketimbang sisi positif atau kelebihannya. Mengingat, kerusakan yang terjadi usai pengerukan berlebihan untuk tujuan ekspor.
Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, ada beberapa dampak negatif dari kegiatan pengerukan pasir laut. Utamanya, berdampak buruk pada ekosistem pesisir.
"Pasir laut jelas memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, melindungi mangrove, dan menjaga garis pantai dari banjir dan intrusi air laut. Jika pengerukan pasir ini diperbolehkan, maka dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat pesisir dan infrastruktur pulau yang mereka tinggali," paparnya kepada , Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Tak hanya itu, spesies yang ada secara khusus di wilayah-wilayah terdampak juga dinilai akan merasakan dampaknya. Misalnya, ikan di terumbu karang, dan spesies ikan yang bergantung pada pasir sebagai lingkungan hidupnya.
Di sisi lain, Marcellus menilai ada dampak negatif yang cukup berarti dari sisi ekonomi. Sebut saja bagi kelompok masyarakat nelayan dan masyarakat di pesisir pantai.
Pengerukan pasir
Pengerukan pasir dengan skala besar akan berpengaruh langsung ke dua kelompok ini. Sebut saja, hasil penangkapan ikan yang disinyalir akan ikut menurun seiring kegiatan pengerukan pasir.
"Wilayah penangkapan ikan nelayan akan terganggu oleh aktivitas kapal yang melakukan penambangan pasir laut. Hal ini akan signifikan mengurangi pendapatan nelayan dari penangkapan ikan di wilayah tersebut," urainya.
Selain itu, penambangan pasir laut yang tidak terkendali juga dapat merusak sumber daya perikanan. Lalu, mengurangi produktivitas ekosistem perairan yang terkait dengan pasir laut.
"Namun demikian, juga dari sisi ekonomi, kita harus jujur mengatakan bahwa penambangan dan ekspor pasir laut dapat memberikan beberapa manfaat jika dilakukan secara terukur. Seperti dapat meningkatkan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lama Pemulihan
![Motor Trail](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dXrh4E-xHM-o_BZBZOuXnZUd0CY=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4429246/original/093736900_1684208994-Screenshot_2023-05-16_104907.jpg)
Dihubungi terpisah, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan proses pemulihan dari kegiatan pengerukan pasir cenderung butuh waktu yang lama. Ini terjadi di kawasan Kepulauan Riau yang pada 20 tahun lalu baru saja disetop kegiatan pengerukan untuk tujuan ekspor.
"Saya ini dari daerah Kepulauan Riau, itu 20 tahun yang lalu itu jadi tempat pasirnya dikeruk gitu, untuk dikirim ke Sungapura. Itu Tanjung Balai Karimun namanya daerah saya, itu sampai sekarang itu belum pulih kerusakan lingkungannya," ungkapnya.
Dengan demikian, dia menentang kebijakan yang dikelarkan Jokowi yang membolehkan adanya pengerukan pasir untuk tujuan ekspor. Melihat dampak buruk terhadap ekologi dan ekolomi wilayah terdampak
"Terus sekarang kita mau hidup kan lagi ekspor pasir itu. Daerah mana yang mau dirusak? Atau mau dihilangkan? Karena kalau dikeruk ada potensi hilang itu pulaunya habis pasirnya gituloh," tegasnya.
Advertisement
Jokowi Bolehkan Ekspor Pasir Laut
![Pantai pasir putih situbondo](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FOuVd_I_lThxqHVDKiNE9-NgQAc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1279046/original/097367500_1467346245-pantai_pasir_putih_3.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/5/2023), aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.
Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.
Menarik, dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Rinciannya adalah:
• Reklamasi di dalam negeri;
• Pembangunan infrastruktur pemerintah;
• Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau
• Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ekspor Pasir Laut Dihentikan Sejak 2003
![Pencari Kerang di Pesisir Pantai Pulau Pasir](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ke1qMEvzln3RAU0NouSfFq_mB-I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2872063/original/067183000_1564884641-20190804-Pencari-Kerang-4.jpg)
Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dituliskan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Terkini Lainnya
Keputusan di Tangan Mendag, Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut
Pengerukan pasir
Lama Pemulihan
Jokowi Bolehkan Ekspor Pasir Laut
Ekspor Pasir Laut Dihentikan Sejak 2003
ekspor
Jokowi
ekspor pasir laut
ekspor pasir
pasir
Pasir Laut
Terumbu Karang
nelayan
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Bos Djakarta Lloyd Minta Suntikan Modal PMN Usai Lewati Ancaman Pailit
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Bank Mandiri Gelar Bakti Kesehatan untuk 500 Abdi Dalem Ngayogyakarta
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
Jepang Jadi Mitra Utama Indonesia Capai Netralitas Karbon Sektor Otomotif
Diaspora Loan, Cara BNI Pacu Bisnis Milik Diaspora di Jepang
Inflasi AS Sesuai Prediksi, Harga Emas Bersinar
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Melihat Ekonomi AS saat Debat Pertama Pilpres Joe Biden dan Donald Trump
Euro 2024
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Berita Terkini
Polisi Ingatkan Hati-Hati Diimingi Uang untuk Buka Rekening Bank Usai Kasus Penipuan Like Video YouTube
Raksasa Minyak Arab Beli Saham Perusahaan Patungan Renault-Geely, Nilainya Sentuh Rp 129,7 Triliun
Ransomware, Siapa Berani Lawan?
1 Nyawa Melayang Setiap 18 Menit, Dokter Ungkap Fakta Mengerikan tentang Aneurisma Otak
Imigrasi Enggan Salahkan Siapa pun Atas Peretasan: Sesama Bus Kota Tak Boleh Saling Menyalip
Ini yang Bikin Mitsubishi XForce Bisa Menggondol Penghargaan
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Rambut Anda Pitak? Boleh Dicoba 10 Cara Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Morgan Stanley Ramal Suku Bunga Turun Awal September, Kemana Laju Pasar Kripto?
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
STY, Ivar Jenner, dan Justin Hubner Didenda AFC Buntut Kelakuan di Piala Asia U-23 2024, Berapa Nominalnya?
Respons Jeje Govinda Dikabarkan Bakal Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat
Studi Ungkap Pasien Gagal Jantung yang Rutin Yoga Memiliki Jantung yang Lebih Kuat dan Aktif
Dukung Pengentasan Stunting di Jakarta, Perumda Dharma Jaya Beri Bantuan Gizi
Kumpulan Ayat Al-Qur'an Tentang Hari Kiamat, Jadi Pengingat untuk Umat Muslim