, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pemerintah untuk membatasi transaksi menggunakan uang tunai. Menyusul, maraknya penggunaan uang tunai sebagai salah satu modus tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menyebut data yang dikantonginya menunjukkan tren korupsi dan penyuapan terus mengalami kenaikan signifikan.
Baca Juga
Hingga Mei 2012 hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik sebanyak 877 kasus korupsi dan 75 kasus penyuapan yang modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan cek perjalanan.
Advertisement
"Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengatur untuk melakukan pembatasan transaksi tunai ditengah masyarakat. Hal ini dilakukan guna menghindari atau pun menurunkan angka kejahatan penyuapan, korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kian waktu kian hari terus membengkak," kata dia dalam keterangan tertulis kepada , Rabu (17/5/2023).
Dia mencatat, tren transaksi tunai semakin meningkat dengan maksud menyulitkan upaya pelacakan asal usul sumber dana. Kemudian, memutus pelacakan aliran dana kepada penerima dana.
Contoh Kasus
Contohnya, kata Natsir, bisa dilihat dari sejumlah kasus yanh terjadi. Misalnya, operasi tangkap tangan (OTT) oknum petugas pajak Tomy Hendratno, Kasi pelayanan dan konsultasi di Kantor Pealayanan Pajak (KPP) Sidoarjo. Tomy tertangkap setelah kedapatan menerima uang senilai Rp 285 juta yang diduga dari James Gunarjo, seorang pengusaha.
Sebelumnya, Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua yang diciduk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengantarkan duit Rp 1,5 miliar yang dibungkus kardus durian. KPK juga menangkap tangan I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan beserta kardus durian di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Duit itu adalah bentuk ucapan terima kasih PT Alam Jaya karena terpilih sebagai kontraktor Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), di empat kabupaten Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, senilai Rp 73 miliar," katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Peredaran Uang Asing
![Kurs Rupiah terhadap Dolar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vvvgjTzh3zjq8A3wl7VsqXud4qM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3284614/original/062241400_1604313215-20201102-Hari-ini-Rupiah-Ditutup-melemah-atas-dolar-ANGGA-1.jpg)
Sejalan dengan itu, Natsir meminta pemerintah juga ikut membatasi peredaran mata uang asing di Indonesia. Khususnya yang bernilai kuat seperti Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
"Mata uang ini kerap kali dipakai sebagai transaksi korupsi dan penyuapan baik dilingkungan eksekutif, legislatif maupun judikatif," tegasnya.
Natsir memberikan sejumlah catatan. Diantaranya, tren transaksi tunai semakin meningkat yang antara lain dilakukan dengan maksud untuk menyulitkan upaya pentrasiran/pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).
Lalu, peningkatan tren ini diduga dilakukan dalam rangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Transaksi secara tunai mempersulit PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan.
"Tidak sejalan dengan tujuan 'less cash society' karena dilakukan dalam jumlah besar (biasanya diatas Rp 500 juta), kurang aman, mempersulit pelacakan transaksi, serta mengarah kepada 'non bank channel'," bebernya.
Advertisement
Dua WNI Ditangkap di Singapura
![Ilustrasi penyuapan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Wm89cjNB7lQP0ZzPg0Q_t5I-OgY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1944647/original/096058100_1519788959-072700800_1460001277-20160406-Ilustrasi-Korupsi-iStockphoto6__1_.jpg)
Dua perempuan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) kedapatan membawa uang tunai setara Rp 394 juta dan ditangkap di Singapura. Keduanya ditangkap usai turun dari kapal feri di Singapore Cruise Center.
Mengutip Straits Times, Rabu (17/5/2023), Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) menyebut uang tunai itu dibagi tiga bagian yang dibungkus kantong plastik. Kemudian, seluruhnya ditempatkan dalam 2 koper yang berbeda, ditambah dengan 1 ransel.
Seluruh uang itu ketahuan setelah melalui mesin pindai X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan isi tas tersebut. Peristiwa yang terjadi pekan lalu ini, baru diungkap ICA pada awal pekan ini melalui unggahan di Facebook.
ICA menyebut, kasus ini telah dialihkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Aturan Singapura
![Supertree Grove, Pohon Raksasa Ikon Taman di Singapura Dibuka Kembali](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/m5wkh1FdixxE9IkegoIuy2V1RpA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3231411/original/005567900_1599529262-20200907-Supertree-Grove-di-Singapura-Kembali-Dibuka-XINHUA-1.jpg)
Diketahui, wisatawan yang masuk ke Singapura harus melaporkan jumlah uang tunai yang dibawanya dengan nilai lebih dari SGD 20.000 atau setara Rp 211 juta. Bentuk lain seperti wesel dan cek juga perlu mendapat persetujuan.
Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.
Jika aturan tersebut tak dituruti, maka akan dikenakan pelanggaran yang menyebabkan ada denda SGD 50.000 dan/atau hukuman penjara selama 3 tahun. Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah, juga dapat disita.
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” kata ICA, dikutip dari Straits Times.
Terkini Lainnya
Terjerat Judi Online, Nasib Buruh Makin Sengsara
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Contoh Kasus
Aturan Peredaran Uang Asing
Dua WNI Ditangkap di Singapura
Aturan Singapura
PPATK
Korupsi
Tunai
uang tunai
Rekomendasi
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Heru Budi Panggil Camat dan Lurah, Minta Ingatkan Warga Jakarta Jangan Main Judi Online
5 Jurus Satgas Judi Online, Bakal Bekukan Rekening hingga Turunkan BSSN Amankan Sistem Komputer
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal