, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ujung penerapan otonomi daerah adalah kemandirian fiskal. Dia mengatakan, penerapan otonomi daerah bukan untuk membelah-belah wilayah ataupun membuat daerah sekadar menerima anggaran dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 di Anjungan Pantai Losari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota serta pejabat terkait lainnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal ditandai dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih banyak dibanding Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemerintah pusat. Dengan kemandirian itu, daerah mampu membiayai kebutuhannya tanpa harus terus bergantung kepada pemerintah pusat.
Advertisement
Daerah yang memiliki PAD yang besar, tidak akan menerima banyak guncangan ketika terjadi persoalan keuangan di tingkat pusat. “Anggaran yang ada dari pemerintah pusat transfer TKDD tidak lebih dari sebagai stimulan untuk merangsang supaya PAD-nya meningkat,” jelas Mendagri.
Karena itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah memiliki kemampuan kewirausahaan agar dapat membaca peluang di daerah masing-masing untuk meningkatkan PAD.
“Mohon momentum ini digunakan untuk melakukan introspeksi dan juga kontemplasi merenung, bagaimana saya (kepala daerah) bisa berprestasi,” tegas Mendagri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beri Penghargaan
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berprestasi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022. Penghargaan itu diberikan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten, dan kota. Daerah tersebut di antaranya untuk provinsi yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kemudian untuk kabupaten, yakni Banyuwangi, Sumedang, Badung, Karanganyar, Sidoarjo, Kulon Progo, Wonogiri. Hulu Sungai Selatan, Konawe, dan Bojonegoro. Sedangkan untuk kota, yakni Semarang, Surabaya, Surakarta, Bogor, Denpasar, Makassar, Serang, Tangerang, Medan, dan Parepare
“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini akan dapat makin memotivasi semangat kita untuk terus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan sistem pemerintahan otonomi daerah yang ada,” tandasnya.
Advertisement
Otonomi Daerah
Jawaban dari apa yang dimaksud dengan otonomi daerah, merupakan hal yang menarik untuk dikulik mengingat otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan yang sangat penting bagi Indonesia. Otonomi daerah memiliki nilai penting, kerana merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah, yang mana hal ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat secara umum.
Pada prinsipnya, apa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk bisa mengatur dan mengurusi semua kepentingan masyarakat secara mandiri, berdasarkan aspirasi masyarakat. Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan, bahkan sejak 18 Agustus 1945 ketika disahkannya UUD 45 pada masa awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan wewenang di berbagai daerah di Indonesia, memahami apa yang dimaksud dengan otonomi daerah menjadi hal yang penting untuk seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya pengertian otonomi daerah, namun juga tujuan serta manfaat dari adanya otonomi daerah juga penting untuk diketahui.
Lantas apa yang dimaksud dengan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang? Lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (15/2/2023).
Maksud Otonomi Daerah
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah sebagai berikut “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Otonomi daerah memberi pemerintah daerah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti :
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
Advertisement
Prinsip Otonomi Daerah
Karena luasnya wilayah Republik Indonesia dan terbagi dalam bentuk kepulauan serta daerah-daerah dalam menjalankan pemerintahan, maka prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan prinsip Desentralisasi atau otonomi daerah yang didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan.
Yang berbunyi : “Pembagian Daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan menghayati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”.
Prinsip Desentralisasi atau otonomi Daerah yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 45, kemudian mengenai otonomi Daerah ini dikuatkan dan diuraikan lagi secara rinci dalam amandemen UUD 1945, berkaitan dengan prinsip Negara Kesatuan clan prinsip Otonomi Daerah yang tidak bisa dipisahkan antara Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 18 UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen, maka dapat disimpulkan antara lain
“Dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan Negara, khususnya pemerintahan eksekutif diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, dengan sistem pembagian kekuasaan sesuai dengan kewenangannya”.
Terkini Lainnya
Morgan Stanley Turunkan Rekomendasi Saham di Indonesia, Kenapa?
Ada Rencana Kementerian Bertambah Jadi 40, Pengamat: Harus Hitung secara Ekonomi dan Fiskal
Beri Penghargaan
Otonomi Daerah
Maksud Otonomi Daerah
Prinsip Otonomi Daerah
Tito Karnavian
Fiskal
otonomi daerah
Mendagri
Rekomendasi
Ada Rencana Kementerian Bertambah Jadi 40, Pengamat: Harus Hitung secara Ekonomi dan Fiskal
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Bank Mandiri Gelar Bakti Kesehatan untuk 500 Abdi Dalem Ngayogyakarta
Melihat Ekonomi AS saat Debat Pertama Pilpres Joe Biden dan Donald Trump
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Harga Minyak Terus Ngegas Dampak Kekhawatiran Perang Israel dan Hizbullah
Fire Rescue Team Atasi Kebakaran Hidrokarbon Kilang LNG Badak dalam 1 Jam
Debat Capres AS 2024, Ini Catatan Ekonomi saat Pemerintahan Joe Biden dan Donald Trump
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
Daftar 15 Perusahaan Terbaik di Indonesia, Tempatmu Kerja Termasuk?
Inflasi AS Sesuai Prediksi, Harga Emas Bersinar
Euro 2024
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Nama Kaesang, Partai-Partai yang Perlu
Carsurin Bidik Pendapatan Rp 468,71 Miliar pada 2024
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
Rahasia di Balik Lendir, Cara Ampuh Lindungi Saluran Pernapasan di Cuaca Ekstrem bagi Jemaah Haji
Anggaran Diklaim Terbatas, BSSN Pernah Bangun Kolam Renang Rp1,8 Miliar pada 2021
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Momen Menegangkan Ular Seberat 59 Kg dengan 70 Butir Telur Ditangkap, Bikin Merinding
Bank Mandiri Gelar Bakti Kesehatan untuk 500 Abdi Dalem Ngayogyakarta
32 Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Terparah hingga 12 Jam
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
OpenSea Berhasil Salip Blur sebagai Pasar NFT Terlaris
Voice of Baceprot Pakai Rompi Wastra Brand Ngawi Saat Catat Sejarah Jadi Band Indonesia Pertama yang Tampil di Glastonbury 2024
Diincar PSG, Marcus Rashford Temukan Jalan Terbaik, Manchester United Hadapi Dilema
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online