uefau17.com

Didemo Jefri Nichol, Simak Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja - Bisnis

, Jakarta Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk oleh aktor Jefri Nichol. Regulasi anyar ini telah disahkan oleh DPR RI pada rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21 Maret 2023 lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, terdapat tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.

"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ucapnya di ruang rapat paripurna.

Lantas bagaimana aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja? Berikut ulasannya:

Dalam beleid UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa terhadap buruh/pekerja yang menjadi korban PHK. Ketentuan ini sebagaimana diatur pasal 156 ayat 1.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulisnya.

Besaran Uang Pesangon

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uang Penghargaan

Selain pemberian pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberian uang penghargaan. Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 156 ayat 5, dikutip Selasa (21/3).

 

 

 

3 dari 3 halaman

Viral Video Jefri Nichol Tolak UU Cipta Kerja

Sebelumnya, video aksi pelemparan payung Jefri Nichol saat demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di DPR, Kamis (6/4/2023), viral di media sosial. Kemarin ribuan mahasiswa menggeruduk gedung DPR dengan membawa spanduk penolakan UU Cipta Kerja. Massa aksi mulai bergerak sekitar pukul 15.00 WIB.

Aktor Jefri Nichol yang ikut bergabung bersama barisan mahasiswa ikut memberikan orasi di hadapan massa aksi.

"Gua di sini cuma mau nyampein turut berduka cita atas matinya nalar dan kemanusiaan. Mereka bukan manusia tapi tikus-tikus. Melindungi oligarki dan orang-orang pada korup," kata Jefri.

Dirinya juga sempat melempar payung hitam ke ke gedung DPR sebagai simbol matinya tugas-tugas DPR sebagai payung pelindung masyarakat di Indonesia.

"Bisa diliat aja di google tentang UU Cipta Kerja, semua orang juga udah tahu kalo UU Cipta Kerja itu bermasalah," ungkap Jefri saat ditanya keresahannya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat