, Jakarta Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian bekas, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Advertisement
Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Tindak Lanjut Arahan Jokowi
Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan tas, sepatu, dan pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Edukasi dan Sosialisasi
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam. “Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.
Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.
“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga.
Advertisement
Mendag Larang Penjualan Pakaian Bekas: Sumber Penyakit, Ada Jamurnya
Pemerintah menyatakan perang terhadap pakaian bekas impor. Hal ini telah diungkap oleh Persiden Joko Widodo, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan terbaru adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Bahkan Mendag memastikan melarang keras masyarakat untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri (impor). Larangan ini demi melindungi kesehatan masyarakat selaku konsumen.
"Pakaian bekas membuat penyakit karena ada jamurnya," ucap Mendag Zulkifli Hasan kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Selain alasan kesehatan, larangan membeli pakaian bekas juga demi melindungi pelaku usaha tekstil dalam negeri. Mengingat, serbuan pakaian bekas asal luar negeri tersebut akan merugikan perusahaan tekstil di Tanah Air sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi.
"Perintah presiden harus segera membasmi pakaian nekas yang merugikan pengusaha kecil," tegasnya.
Untuk itu, Mendag Zulkifli meminta dukungan masyarakat hingga aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam memerangi praktik penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air. Menyusul, banyaknya jalan tikus atau pintu masuk dari pakaian bekas asal luar negeri tersebut.
"Kita minta dukungan Pemda, Polres, Polda, dari Satgas juga, temen media, dan informasi masyarakat. Karena jalan tikusnya banyak," tutupnya.
Bea Cukai Tindak 1.700 Bal Impor Baju Bekas hingga Februari 2023
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 44 penindakan terhadap selundupan 1.700 bal impor baju bekas pada Januari dan Februari 2023.
"Di 2023 sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal pakaian bekas," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2023, Rabu (15/3/2023).
Sementara, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan 234 penindakan dengan total 6.177 bal impor baju bekas selundupan berhasil diamankan. Maka jika ditotal sejak 2022 hingga Februari 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita 7.877 bal baju bekas impor.
Dia menegaskan, Pemerintah memang melarang impor baju bekas. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas jadi harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan dan dikecualikan oleh Permendag itu ketentuannya," ujarnya.
Terkini Lainnya
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Tindak Lanjut Arahan Jokowi
Edukasi dan Sosialisasi
Mendag Larang Penjualan Pakaian Bekas: Sumber Penyakit, Ada Jamurnya
Bea Cukai Tindak 1.700 Bal Impor Baju Bekas hingga Februari 2023
impor
ekonomi
bisnis
Mendag
Zulkifli Hasan
Pakaian Impor Bekas
Sepatu Impor Bekas
Barang Impor Ilegal
pakaian bekas
Baju Bekas Impor
Baju Impor Bekas
Bekas
Perdagangan
Pakaian Bekas Impor
pakaian bekas ilegal
Rekomendasi
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Tok, Harga MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Segini
Ekspor Baja Indonesia Meningkat, Mendag Zulhas Dorong Peningkatan Daya Saing
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Harga MinyaKita Naik Rp 1.500 setelah Idul Adha, Jadi Segini
Mendag Kunjungi Nigeria Bawa Misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Mendag Cek Pasar Kelapa di Cilegon Jelang Idul Adha, Ini Hasilnya
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Model di Inggris Jual Wine Pakai Anggur yang Diinjak Kakinya, Harganya Rp2 Juta Per Botol
Ganjar hingga Ahok Jadi Pengurus DPP PDIP, Ini Kata Puan Maharani
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Bella Saphira Lebih Bangga Unggah Kuliner Lokal daripada yang Mewah dan Pemilih Saat Terima Endorse
Lirik Lagu Forever dari Babymonster Trending Nomor 1, Mendulang 35 Juta Views Hanya Dalam 4 Hari
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda