, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi isu yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat mengenai gaji karyawan 5 juta kena pajak.
DJP menjelaskan, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Justru di Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.
Baca Juga
Dikutip dari akun twitter resmi DJP, lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) berubah sebagaimana tercantum dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Advertisement
Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah. Tercatat lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta, namun tarifnya tetap 5 persen. Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.
Artinya, masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.
Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah, yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun.
Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Lantas bagaimana penghitungannya, apakah terjadi perubahan dengan adanya UU HPP bagi karyawan yang bergaji Rp 5 juta?
![Penjelasan DJP soal kebijakan pajak untuk pegawai punya gaji Rp 5 juta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zO97f6qzOJkjIls2OFGqmn3z49Y=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4279424/original/036876800_1672656561-Screenshot_2023-01-02_173133.jpg)
"#KawanPajak dapat melihat tabel berikut dengan asumsi gaji Rp 4,5 dan Rp 5 juta per bulan," kata DJP, dikutip Senin (2/1/2023).
Intinya, tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s.d Rp5 juta sebulan.
Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Lalu, bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta? Katakanlah Rp 9 dan Rp 10 juta, berikut ilustrasinya.
Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji Rp 9 dan Rp 10 juta.
![Penjelasan DJP soal kebijakan pajak untuk pegawai punya gaji Rp 5 juta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LiWHECRf72f6je9GGQObr4goHvQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4279425/original/042094300_1672656561-Screenshot_2023-01-02_173209.jpg)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Siap-Siap Pelaporan SPT Pajak Dibuka 1 Januari 2023
![FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VwEnKVzZ9IzE9aoMEtCZBFKh_Ww=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980736/original/005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan kembali membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak. Akses SPT ini akan dibuka pada 1 Januari 2023, besok.
SPT bagi wajib pajak adalah langkah yang harus dilakukan untuk dilaporkan setiap tahunnya. Biasanya periode pembukaan pelaporan SPT ini dibuka sekitar 3 bulan.
Enam+01:17VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Tutup Perdagangan Bursa 2022 "SPT Tahunan Tahun 2022 akan dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmardin Noor kepada , Sabtu (31/12/2022).
Dia menerangkan, kalau pelaporan masiu tetap dilakukan secara online melalui website DJP. Serta, untuk mekanisme pelaporan kali ini tak ada perbedaan dengan pengisian sebelum-sebelumnya.
"Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, tidak ada perbedaan dengan pelaporan tahun sebelumnya," ungkapnya.
Informasi, seluruh masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, wajib melaporkan SPT tahunan. Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor pajak.
Namun para pelapor pajak juga dapat melaporkan SPT pajak tanpa harus ke kantor pajak atau surat menyurat yaitu secara online dengan mengakses link lapor SPT online di http://djponline.pajak.go.id.
Advertisement
Layanan e-Filing
![FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ljA7cSK8WWX6nfKZM88om9fjrTs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980735/original/087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg)
Layanan e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
e-Filing tersebut dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Sementara, 1770 S untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770 untuk wajib pajak berpenghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Terkini Lainnya
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Siap-Siap Pelaporan SPT Pajak Dibuka 1 Januari 2023
Layanan e-Filing
Pajak
Wajib Pajak
gaji
Gaji Karyawan
DJP
pajak penghasilan
Rekomendasi
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Frisian Flag Buka Pabrik Terbesar di Cikarang, Kemenperin: Langkah Tepat Dukung Program Susu Gratis
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Wasekjen PDIP: Andika Perkasa Lebih Cocok Maju Cagub Jawa Tengah Daripada Jakarta
VIDEO: Modus Numpang Berteduh, Pria di Palembang Rampok Rumah Bermodal Senjata Api
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah