, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan Indonesia cukup ketinggalan dalam penerapan nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebab, di negara lain sudah lebih dulu mengintegrasikan kedua hal tersebut.
"Kalau kita cermati dari awal, berarti kan Indonesia ini sudah cukup agak ketinggalan dalam menerapkan integrasi NIK dan NPWP di negara lain sudah jauh lama Social Security number (SSN) dilakukan di berbagai negara yang lain," kata Yon Arsal dalam Podcast Cermati DJP "Kilas Balik 2022", Kamis (29/12/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, dalam teori kepatuhan dibagi menjadi dua, yakni kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance) dan kepatuhan yang dipaksa (enforced compliance). Kedua hal ini memberikan peran yang seimbang dalam perpajakan.
Advertisement
"Dua-duanya akan memberikan peran yang seimbang. Kan tidak bisa semuanya diperiksa juga, karena kan memang wajib pajak dididik untuk lebih voluntery dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Nah salah satu faktor yang menyebabkan wajib pajak voluntary atau tidak itu ya secara teori salah satunya adalah seberapa besar administration cost yang harus ditanggung," ujarnya.
Menurutnya, dengan mengintegrasikan NIK jadi NPWP memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku administrator.
Salah satu manfaatnya, wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu dalam dompetnya, sementara bagi DJP bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak.
"Nah, ini cara kita sebenarnya untuk kita memudahkan wajib pajak memberikan fasilitas kemudahan. Kan orang harus punya NIK dan NPWP banyak kartu di kantongnya dia. Kalau dengan ini kan cukup dengan NIK sudah bisa menjawab kebutuhan perpajakan. Sehingga ini menjadi salah satu kunci," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Intergrasi
![NPWP.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FVUdYn7T4VI-dV6F3Wta897VDEw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3342161/original/081157700_1609947744-NPWP.jpg)
Selain itu, dari sisi Direktorat Jenderal Pajak selaku administrator tentu menjadi bagian yang krusial, karena semua data menjadi lebih rapih dan terintegrasi, sehingga dalam proses memadankan data, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih mudah dilakukan.
"Jadi, saya pikir baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi DJP salah satu administrator pajak ini menjadi sesuatu yang signifikan, sangat pentinglah perubahan ini sesuatu yang sebenarnya kita dan benda bahkan dan kita cita-citakan sejak dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Yon Arsal menegaskan, dengan diintegrasikannya NIK menjadi NPWP, bukan berarti semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai hal ini. Namun, Kementerian Keuangan melalui DJP terus gencar melakukan sosialisasi.
"Waktu itu kita sadari memang perlu waktu untuk mensosialisasikan, dan pada akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat bahwa mempunyai NIK tidak serta merta harus bayar pajak. Karena kan tentu ada kewajiban subjektif dan kewajiban objektif. Kalau tidak punya objeknya kan tidak perlu bayar pajak juga," pungkasnya.
Advertisement
52,9 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Buat NPWP
![npwp-plusminus130325b.jpg](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5z1SI-Zzw3ZiRQzFd7KTbGIRRRM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/75278/original/npwp-plusminus130325b.jpg)
Pemerintah tengah menjalankan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP). Program ini dijalankan oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sejak program ini diluncurkan hingga 15 November 2022 sudah adalah 52,9 juta nomor KTP alias NIK yang bisa dipakai sebagai NPWP.
Jumlah tersebut mencapai 7,2 persen dari total 68,52 juta wajib pajak yang terdaftar.
“Sampai 15 November 2022, pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP,” ujar Neil dikutip dari Belasting.id, pada Jumat (16/12/2022).
DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak mengenai proses integrasi NIK menjadi NPWP. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar proses validasi NIK menjadi NPWP dapat berjalan efektif.
Tidak hanya kepada khalayak, Neilmaldrin menuturkan DJP juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) hingga perbankan. Tujuannya sama, untuk menginformasikan mengenai validasi NIK menjadi NPWP.
Dia menyebutkan sedikitnya ada 500 surat pengingat yang dikirmkan ke berbagai K/L hingga perbankan. Dia menerangkan surat itu ditujukan sebagai reminder bahwa mulai tahun depan dan 2024 mendatang, proses administrasi yang menyangkut NPWP akan mulai menggunakan format 16 digit angka.
"Karena kita dan pak Dirjen [Suryo Utomo] akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan, ini loh tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit," ungkap Neilmaldrin.
Dirjen P2 Humas DJP menyampaikan pengintegrasian NIK menjadi NPWP itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Hal itu pun dinilai menudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.
Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 1 Januari 2024, Cek Caranya
![Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Yi_My_suL0eRaeZTQ8NyN7GbIX8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4093591/original/066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12/2022).
"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi, maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Menurut dia, wajib pajak tidak perlu khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NPWP tersebut menjadi NIK.
"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu database. Misal NPWP-nya enggak laku enggak bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.
Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan Pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
![Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Rr7VBbr3whAUE-yx5q1jfxWMf_k=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3599163/original/099729700_1645086053-Infografis_Nomor_Induk_Kependudukan_di_KTP_Dijadikan_NPWP.jpg)
Terkini Lainnya
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Intergrasi
52,9 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Buat NPWP
Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 1 Januari 2024, Cek Caranya
NPWP
Pajak
NIK
NIK Jadi NPWP
Rekomendasi
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Secara Online, Begini Langkah-Langkahnya
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Simak Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum Secara Online
Daftar NPWP Online Lewat HP Gratis Pakai Cara Ini, Simak Syarat dan Tipsnya
Daftar Pajak Online dengan Mudah dan Cepat, Lengkap Persyaratannya
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024