, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan dua aset dari Trijono Gondokusumo, yang merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui juru sita KPKNL Jakarta II.
Advertisement
"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara, yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135, sudah termasuk biaya administrasi (BIAD) 10 persen," terang Rionald, Senin (10/10/2022).
Selanjutnya, ia melanjutkan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kemudian, terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.
Rionald menekankan, Satgas BLBI secara konsisten akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
"Itu dilakukan melalui serangkaian upaya, seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kewenangan Satgas BLBI Ditambah, Kini Bisa Cekal Obligor ke Luar Negeri
Dalam rangka melakukan penagihan piutang pemerintah, kini Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan penagihan kepada para obligor. Beberapa diantaranya penghentian layanan publik, menyita aset obligor yang tidak dijaminkan.
Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).
"Dengan PP ini bisa melakukan berbagai upaya pembatasan, atau kalau mau menyita kekayaan lain," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Encep menjelaskan, penghentian layanan publik yang bisa dilakukan Satgas BLBI antara lain di bidang kependudukan dan layanan masyarakat, surat domisili SKCK dan sebagainya.
"Artinya kita bisa melakukan keimigrasian misal perpanjangan paspor, penghentian layanan di bidang tata ruang, misal pendaftaran hak tanah," papar Encep.
Selain itu, Pemerintah melalui Satgas juga bisa melakukan pembatasan pemberian layanan publik. Semisal melarang penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk juga layanan dalam bidang perpajakan, PNBP, hingga kepabeanan.
"Ini bisa kita lakukan ke mereka, biar mereka makin tertutup aksesnya sehingga harapannya dia melakukan pembayaran," kata dia.
Advertisement
Capai Rp 170 Triliun
Encep mengatakan, PP 28/2022 ini tidak hanya berlaku bagi Satgas BLBI. Melainkan juga PUPN dalam rangka melakukan penagihan piutang negara kepada obligor besar maupun debitur dengan nilai utang yang lebih sedikit.
Saat ini, Encep mengatakan PUPN memiliki 45.524 berkas penagihan piutang negara. Dari jumlah tersebut sebanyak 13.600 merupakan berkas dari kasus BLBI. Sementara sisanya untuk kasus-kasus lainnya.
"Dari DJKN sekitar 13.600, jadi itu terkait BLBI," kata Encep.
Adapun nominal outstanding gross dari 45 ribu berkas tersebut sebesar Rp 170,2 triliun. Angka tersebut kata Encep sudah dilakukan penyisihan. Namun khusus terkait BLBI nilai outstanding grossnya mencapai Rp 110 triliun.
"Nominal outstanding gross, karena kita sudah melakukan penyisihan adalah Rp 170,23 triliun di mana sebagian besar adalah piutang BLBI sekitar Rp 110 triliun, ini gross. Karena di dalam piutang itu ada penyisihan," kata dia.
Terkini Lainnya
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Banten dan Kalsel, Segini Nilainya
Tak Terima Bank Centris Internasional Disebut Terlibat Pusaran BLBI, Andri Tedjadharma Beri Penjelasan
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Kewenangan Satgas BLBI Ditambah, Kini Bisa Cekal Obligor ke Luar Negeri
Capai Rp 170 Triliun
BLBI
Satgas BLBI
Obligor BLBI
Trijono Gondokusumo
Rekomendasi
Tak Terima Bank Centris Internasional Disebut Terlibat Pusaran BLBI, Andri Tedjadharma Beri Penjelasan
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Nilai Kerugian Kasus Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Terbesar dalam Mega Skandal Korupsi
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Donald Trump
Kota Butler di Pennsylvania Berupaya Pulihkan Reputasi Pasca-Penembakan Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Segera Bergulir: Tayang Eksklusif di Indosiar, Vidio, dan Nex Parabola
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Pernikahan Anant Ambani dan Radhika Merchant Habiskan Biaya Rp 9,6 Triliun, Hadiah yang Didapat Bikin Penasaran
Simak Skenario Pembatasan BBM Subsidi Pertalite hingga Solar per 1 September 2024
Apa Kabar Proyek RDMP Balikpapan, Sesuai Targetkah?
Mendag Bentuk Satgas Impor Ilegal: Hati-hati yang Dagang Barang Enggak Jelas
Sederet Mata Uang Ini Masih Kalah Perkasa Dibanding Rupiah, Apa Saja?
Kemenkeu Rampungkan 4 proyek SPAM hingga Awal Juli 2024, Ini Daftarnya
Thomas Djiwandono akan Dilantik Jadi Wamenkeu II, Ini Kata Pengamat
Asuransi Jasindo Catat Pendapatan Premi Rp 1,7 Triliun di Semester I-2024
Disinflasi Global Melambat, Apa Pengaruhnya?
Gubernur The Fed Pede Suku Bunga AS Dipangkas Dalam Waktu Dekat
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Anggaran Makan Siang Gratis Dipangkas Jadi Rp7.500 per Porsi, Gibran: Kata Siapa?
Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu, Lulusan Sejarah yang Pernah jadi Wartawan
VIDEO: Ditangkap Polisi, Maling Motor di Padang Pura-pura Kesurupan
Nonton Film Korea Countdown di Vidio, Pukulan demi Pukulan Menuju Kemenangan
Jokowi Lantik Yuliot Tanjung Jadi Wakil Menteri Investasi/BKPM
Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jokowi jadi Wamenkeu II, Siap Bantu Pekerjaan Sri Mulyani
8 Cara Agar WA Centang 1 Tanpa Mematikan Data, Trik Jitu Baca Pesan Tanpa Ketahuan
Badan Kesejahteraan Masjid dan BWI Sinergi Gencarkan Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid
Profil Wamentan Baru Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jokowi Hari Ini
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional
Xiaomi Siap Luncurkan Redmi Pad Pro di Indonesia, Kapan?
Sonny Septian Diinfus Setelah Muntah 12 Kali, Diduga Keracunan Makanan
6 Fakta Menarik Mpok Alpa, Hitung Mundur Lahiran Anak Kembar di Usia 37 Tahun
Jokowi Resmi Lantik Sudaryono Sebagai Wamentan