, Jakarta - Pemegang Saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma membeberkan awal mula perusahaannya terseret dalam pusaran kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menegaskan, tidak ada bukti hukum yang berkaitan.
Andri menuturkan, kaitan antara BCI dan Bank Indonesia tertuang dalam akta 46 dan akta 47 tertanggal 9 Januari 1998. Pada akta 46 memuat proses nasabah senilai Rp 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 452 hektare.
Baca Juga
Sementara itu, akta 47 memuat soal gadai saham pemegang saham Bank Centris Internasional. Namun, dia menegaskan tidak ada pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia kepada rekening resmi milik BCI.
Advertisement
"Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai pengutang, karena Bank Centris Internasional tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia, apalagi BLBI," tegas Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam bukti yang dilampirkannya, ditampilkan ada kredit yang dilakukan BI ke rekening bukan milik BCI. Tercatat ada pembayaran Rp 490.787.748.596,16 yang dikreditkan oleh BI ke rekening rekayasa jenis individual bernomor 523.551.000.
Sementara itu, kata Andri, rekening BCI adalah bernomor 523.551.0016. Hal ini juga diperkuat dengan bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan polisi.
"Bank Centris hanya menjual, jual-beli promes dengan jaminan, bukan pengutang. Centris tidak pernah membuat perjanjian utang. Dikatakan di pasal 3 (akta) 46, BI tidak boleh menagih. Ini BI menjual promes itu kepada Depkeu (Departemen Keuangan) dengan akta 39," tuturnya.
Ada Pengalihan
Akta yang dimaksud Andri merujuk pada Akta 39 tertanggal 22 Februari 1999. Akta ini memnuat penyerahan dan pelimpahan (cessie) BCI dari BI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Andri menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya pengalihan tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyerahan Cessie
![Konferensi pers pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, Selasa (9/7/2024). (Foto: /Arief RH)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Am-F8FgKWpQ9IMNlNzMNiq-9JxU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887373/original/054906400_1720530385-20240709_152526.jpg)
Masih dalam lembar fakta yang disajikan Andri, tertuang ada pembayaran Rp 629.624.459.126,36 yang dialihkan BI ke BPPN. Ini sesuai dengan yang tertulis di rekening rekayasa nomor 523.551.000 sesuai dengan angka audit BPK atas kronologis rekening BCI Individual yang dijadikan alat bukti oleh BPPN di pengadilan dan bukan dari rekening asli BCI 523.551.0016.
Penyerahan cessie dalam Akta 39 dari BI ke BPPN tidak disertai dengan jaminan 452 hektare tanah yang telah diserahkan BCI ke BI merujuk Akta 46 tahun 1998.
"Angka Rp 629 (miliar) yang ada di Akta 39 berdasarkan dari rekening palsu. Jadi itu bukan uang Centris," tegasnya.
"Bank Centris yang diada-adakan membuat perjanjian dengan Depkeu. Sudah itu dituduhkan kepada saya," dia menambahkan.
Solusi
Andri menjelaskan, BPPN menagih kepada BCI berdasarkan Akta 39 yang isinya tidak benar. Karena nominal Rp 629.624.459.126,36 dari rekening bukan milik BCI dan tidak disertai jaminan 452 hektare. Ini terkonfirmasi dengan audit BPK tentang kronologis BLBI BCI, tanda terima antara BPPN dan BI, surat BI ke BCI dan surat KPKNL No. S-3048KNL.0701/2023 Poin 2A, tanggal 20 November 2023.
Dia menyebut, BPPN tidak tahu persis adanya perjanjian Akta 46 dan Akta 47 antara BI dengan BCI, oleh karena itu klausal Akta 39 pasal 4 ayat 3 menjadi berlaku.
"Kami mengusulkan, agat kasus BCI dan BPPN selesai, berdasarkan klausal akta 39 pasal 4 ayat 3 dan serah terima BPPN dan BI ganggal 8 Mei 1999, BPPN/Depkeu menarik kembali surat utang negata sebesar Rp 629.624.459.126,36 dari BI dan menyerahkan kembali promes nasabah BCI sebesar Rp 492.216.516.580 kepada BI," ujar Andri dalam keterangan tersebut.
Dengan demikiqn, urusan BCI dan BPPN/Depkeu selesai dan urusan BCI kembali kepasa BI dan diselesaikan sesuai perjanjian akta 46 dan akta 47. Maka Depkeu tidak terbebani lagi dengan urusan BCU dan BI dapat menyelesaikan kembali urusannya dengan BCI secata bilateral.
Advertisement
Andri Tedjadharma, Pemegang Saham Bank Centris Internasional Bantah Disebut Obligor oleh Satgas BLBI
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap 6 aset, dan penguasaan fisik terhadap 1 aset pada 1 dan 2 April 2024. Salah satu aset yang disita tersebut adalah milik Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma.
Namun sita aset oleh Satgas BLBI ini langsung dibantah oleh Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurut Andri, pernyataan dari Satgas BLBI bahwa dirinya penanggung utang atau obligor BLBI tersebut tidak benar sama sekali.
"Salah besar kalau Andri Tedjadharma disebut sebagai obligor. Ini pencemaran nama baik," jelas dia kepada , Rabu (3/4/2024).
Ada sejumlah alasan atau fakta persidangan yang mendasari pernyataan dari Andri tersebut. Pertama adalah dalam 6 kali keputusan pengadilan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan Andri tedjadharma sebagai penanggung utang pada negara atau obligor.
Alasan atau fakta kedua adalah Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Kementerian Keuangan, PUPN dabn KPKNL, tidak pernah tandatangan AP, MIRNA dan MSAA serta tidak pernah ada personal garansi kepada siapapun dan badan apapun.
Alasan Lainnya
Ketiga adalah Bank Centris Internasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening dengan nomor 523.551.0016 dari Bank Indonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000.
Keempat adalah Andri Tedjadharma saat ini tengah mengajukan gugatan kepada Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi dua kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang tenagh kasasi dengan nomor 227 K/TUN/2024.
“Dan Kami juga sekarang sedang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indoensia melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst,” kata dia.
Andri melanjutkan, karena itu perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi miliknya tidak ada kaitannya dengan masalah yang ada. harta pribadi itu juga bukan milik Bank Centris dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Kemenkeu dan BI Digugat Rp 11 Triliun, Sidang di PN Jakarta Pusat Hari Ini
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Banten dan Kalsel, Segini Nilainya
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Ada Pengalihan
Penyerahan Cessie
Andri Tedjadharma, Pemegang Saham Bank Centris Internasional Bantah Disebut Obligor oleh Satgas BLBI
Alasan Lainnya
BLBI
Bank Centris Internasional
Andri Tedjadharma
nasabah
BI
Rekomendasi
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Banten dan Kalsel, Segini Nilainya
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Nilai Kerugian Kasus Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Terbesar dalam Mega Skandal Korupsi
Kamala Harris
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Top 3: Zodiak yang Sulit Menerima Sakit Hati dan Penolakan
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Deretan Hoaks Seputar Kondisi Kesehatan Presiden, dari Xi Jinping sampai Joe Biden
Joe Biden Mundur Pilpres AS, Ini Dampaknya ke Rupiah
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Bukan karena Biden, Harga Minyak Dunia Melorot ke Level Terendah karena Faktor Ini
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Olimpiade 2024
Sejarah Baru Terukir, LeBron James Jadi Pembawa Bendera Amerika di Pembukaan Olimpiade 2024
Sentuhan Mewah Outfit Pembawa Medali dan Nampan Olimpiade Paris 2024
Erick Thohir Temui Presiden FIFA Jelang Olimpiade Paris 2024, Sampaikan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Polisi Paris Tutup Area Sungai Seine Menjelang Pembukaan Olimpiade
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Gaji PNS Naik di 2025, Mau Tahu Bocorannya?
Jokowi Ingin Hilirisasi Limbah Kelapa Jadi Bioavtur hingga Bioenergi
Ditunjuk Jadi Komisaris Independen PT SMI, Dikdik Yustandi Lepas Jabatan Direktur LPEI
Terbesar di ASEAN, Ekspor UMKM Indonesia Kalah dari Malaysia dan Thailand
Sri Mulyani soal Family Office: Ada yang Sukses, Ada yang Tidak
700 Pebisnis Bahan Baku Pangan dari 38 Negara Kumpul di Jakarta, Ada Apa?
Beli Rumah Lelang Bank? Cek Keuntungan dan Rekomendasi Rumahnya di Sini!
Kejar Target Proper Emas KLHK 2025, Ini Strategi Arsari Tambang
Catat, Mobil Beli BBM Pertalite di Wilayah Ini Kini Wajib Punya QR Code
Harga Nikel Terancam Janji Donald Trump, Apa Itu?
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Amankan Tiket Semifinal
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Berita Terkini
10 Kecamatan di Jaktim dan Jaksel Rawan Tanah Longsor, Berikut Daftarnya
Daftar Pemain Vidio Original Series Gelas Kaca yang Segera Tayang di Vidio
PKB Gelar Mukernas Hari Ini, Bahas Apa?
Menyoal Kabar Wali Kota Semarang Jadi Tersangka, Trial By Medsos?
6 Inspirasi HairstyleTimeless dan Chic ala Wanita Paris, Cocok untuk Segala Acara
OJK: Potensi Karbon Kredit Indonesia Sangat Besar
Bagaimana Hukum Menikah dengan Mualaf yang Belum Disunat, Apakah Sah?
Diduga Rebutan Lahan Pungli, 2 Kelompok Ormas di Tangerang Terlibat Bentrok
5 Resep Gandasturi Gorengan khas Betawi, Crispy di Luar Lembut di Dalam
Ruben Onsu Kembali Absen di Sidang Cerai dengan Sarwendah, Pengacara Ungkap Alasannya
Akuisisi Perusahasan Migas Indonesia, Jepang Bantu RI Percepat Kurangi Emisi
5 Resep Seblak Fettucini yang Lezat dan Gampang Dibuat, Bisa Jadi Ide Jualan
3 Tips dan Perawatan untuk Kulit Lebih Halus, Mampu Atasi Crepey Skin
OPINI: Utak Atik Program Makan Siang Gratis
8 Makna Mendalam Mimpi Pasangan Selingkuh, Jangan Panik Dulu