uefau17.com

Tak Terima Bank Centris Internasional Disebut Terlibat Pusaran BLBI, Andri Tedjadharma Beri Penjelasan - Bisnis

, Jakarta - Pemegang Saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma membeberkan awal mula perusahaannya terseret dalam pusaran kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menegaskan, tidak ada bukti hukum yang berkaitan.

Andri menuturkan, kaitan antara BCI dan Bank Indonesia tertuang dalam akta 46 dan akta 47 tertanggal 9 Januari 1998. Pada akta 46 memuat proses nasabah senilai Rp 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 452 hektare.

Sementara itu, akta 47 memuat soal gadai saham pemegang saham Bank Centris Internasional. Namun, dia menegaskan tidak ada pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia kepada rekening resmi milik BCI.

"Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai pengutang, karena Bank Centris Internasional tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia, apalagi BLBI," tegas Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dalam bukti yang dilampirkannya, ditampilkan ada kredit yang dilakukan BI ke rekening bukan milik BCI. Tercatat ada pembayaran Rp 490.787.748.596,16 yang dikreditkan oleh BI ke rekening rekayasa jenis individual bernomor 523.551.000.

Sementara itu, kata Andri, rekening BCI adalah bernomor 523.551.0016. Hal ini juga diperkuat dengan bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan polisi.

"Bank Centris hanya menjual, jual-beli promes dengan jaminan, bukan pengutang. Centris tidak pernah membuat perjanjian utang. Dikatakan di pasal 3 (akta) 46, BI tidak boleh menagih. Ini BI menjual promes itu kepada Depkeu (Departemen Keuangan) dengan akta 39," tuturnya.

Ada Pengalihan

Akta yang dimaksud Andri merujuk pada Akta 39 tertanggal 22 Februari 1999. Akta ini memnuat penyerahan dan pelimpahan (cessie) BCI dari BI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Andri menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya pengalihan tersebut.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyerahan Cessie

Masih dalam lembar fakta yang disajikan Andri, tertuang ada pembayaran Rp 629.624.459.126,36 yang dialihkan BI ke BPPN. Ini sesuai dengan yang tertulis di rekening rekayasa nomor 523.551.000 sesuai dengan angka audit BPK atas kronologis rekening BCI Individual yang dijadikan alat bukti oleh BPPN di pengadilan dan bukan dari rekening asli BCI 523.551.0016.

Penyerahan cessie dalam Akta 39 dari BI ke BPPN tidak disertai dengan jaminan 452 hektare tanah yang telah diserahkan BCI ke BI merujuk Akta 46 tahun 1998.

"Angka Rp 629 (miliar) yang ada di Akta 39 berdasarkan dari rekening palsu. Jadi itu bukan uang Centris," tegasnya.

"Bank Centris yang diada-adakan membuat perjanjian dengan Depkeu. Sudah itu dituduhkan kepada saya," dia menambahkan.

Solusi

Andri menjelaskan, BPPN menagih kepada BCI berdasarkan Akta 39 yang isinya tidak benar. Karena nominal Rp 629.624.459.126,36 dari rekening bukan milik BCI dan tidak disertai jaminan 452 hektare. Ini terkonfirmasi dengan audit BPK tentang kronologis BLBI BCI, tanda terima antara BPPN dan BI, surat BI ke BCI dan surat KPKNL No. S-3048KNL.0701/2023 Poin 2A, tanggal 20 November 2023.

Dia menyebut, BPPN tidak tahu persis adanya perjanjian Akta 46 dan Akta 47 antara BI dengan BCI, oleh karena itu klausal Akta 39 pasal 4 ayat 3 menjadi berlaku.

"Kami mengusulkan, agat kasus BCI dan BPPN selesai, berdasarkan klausal akta 39 pasal 4 ayat 3 dan serah terima BPPN dan BI ganggal 8 Mei 1999, BPPN/Depkeu menarik kembali surat utang negata sebesar Rp 629.624.459.126,36 dari BI dan menyerahkan kembali promes nasabah BCI sebesar Rp 492.216.516.580 kepada BI," ujar Andri dalam keterangan tersebut.

Dengan demikiqn, urusan BCI dan BPPN/Depkeu selesai dan urusan BCI kembali kepasa BI dan diselesaikan sesuai perjanjian akta 46 dan akta 47. Maka Depkeu tidak terbebani lagi dengan urusan BCU dan BI dapat menyelesaikan kembali urusannya dengan BCI secata bilateral.

 

3 dari 4 halaman

Andri Tedjadharma, Pemegang Saham Bank Centris Internasional Bantah Disebut Obligor oleh Satgas BLBI

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap 6 aset, dan penguasaan fisik terhadap 1 aset pada 1 dan 2 April 2024. Salah satu aset yang disita tersebut adalah milik Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma.

Namun sita aset oleh Satgas BLBI ini langsung dibantah oleh Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurut Andri, pernyataan dari Satgas BLBI bahwa dirinya penanggung utang atau obligor BLBI tersebut tidak benar sama sekali.

"Salah besar kalau Andri Tedjadharma disebut sebagai obligor. Ini pencemaran nama baik," jelas dia kepada , Rabu (3/4/2024).

Ada sejumlah alasan atau fakta persidangan yang mendasari pernyataan dari Andri tersebut. Pertama adalah dalam 6 kali keputusan pengadilan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan Andri tedjadharma sebagai penanggung utang pada negara atau obligor.

Alasan atau fakta kedua  adalah Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Kementerian Keuangan, PUPN dabn KPKNL, tidak pernah tandatangan AP, MIRNA dan MSAA serta tidak pernah ada personal garansi kepada siapapun dan badan apapun.

 

 

4 dari 4 halaman

Alasan Lainnya

Ketiga adalah Bank Centris Internasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening dengan nomor 523.551.0016 dari Bank Indonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000.

Keempat adalah Andri Tedjadharma  saat ini tengah mengajukan gugatan kepada Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi dua kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang tenagh kasasi dengan nomor 227 K/TUN/2024.

“Dan Kami juga sekarang sedang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indoensia melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst,” kata dia.

Andri melanjutkan, karena itu perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi miliknya tidak ada kaitannya dengan masalah yang ada. harta pribadi itu juga bukan milik Bank Centris dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat