, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama lima tahun terakhir, industri perbankan Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang baik. Walau Pandemi Covid-19 sempat menekan aktivitas ekonomi negara, Perbankan Indonesia masih tangguh menopang pemulihan ekonomi nasional.
Dikutip dari keterangan OJK, Selasa (5/7/2022), kinerja positif perbankan tercermin dari tumbuhnya Kredit, Aset, dan Dana Pihak Ketiga serta Permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang meningkat dan rasio Non Performing Loan/NPL yang terjaga stabil.
Baca Juga
Sejak tahun 2017 hingga Mei 2022, kredit perbankan tumbuh mencapai 26,89 persen. Meski sempat terkontraksi pada tahun 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19, kredit perbankan pada Mei 2022 berhasil tumbuh 9,03 persen yoy.
Advertisement
Selain itu, aset Perbankan Indonesia Meningkat 37,8 persen dalam 5 Tahun Terakhir yaitu dari 2017 hingga Mei 2022 mencapai Rp10 triliun.
Kinerja positif Industri Perbankan membuat masyarakat semakin percaya untuk menyimpan dana di Bank. Hal ini tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tetap tumbuh saat Pandemi Covid-19. Bahkan DPK Perbankan tumbuh dengan total 42,08 persen selama periode 2017-2022.
Meski diterpa perlambatan ekonomi akibat pandemi, tingkat permodalan bank di Indonesia masih kokoh, bahkan menguat dalam lima tahun terakhir. Hal ini terlihat dari peningkatan rasio kecukupan modal (CAR) perbankan dengan rasio NPL gross yang terjaga.
OJK terus konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak terlalu khawatir terjadinya kenaikan kredit bermasalah (Nett Performing Loan/NPL) pada perbankan nasional. Adapun kredit macet bank pada kuartal I 2016 meningkat 0,1 persen menjadi 2,8 persen dibandingkan pe...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Awasi LPEI, OJK Terbitkan Aturan Baru
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).
POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI.
Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang.
Kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.
Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB); Mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu pula disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu, sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.
Dengan pertimbangan di atas, POJK Pengawasan LPEI sekaligus akan mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015.Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan.
Advertisement
Ketentuan Pengawasan
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Ketentuan mengenai Pengawasan LPEI, antara lain mengatur mengenai:
1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
2. Kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual;
4. Komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan;
5. Penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI;
6. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK;
7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan; dan
8. Pengenaan sanksi.
![Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qaKhzhNWZ7J4-afJwqS_joVjHRM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3650743/original/052190000_1638546717-211203_CONTENT_SPESIAL_Deretan_Bank_Digital_di_Indonesia_S.jpg)
Terkini Lainnya
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Awasi LPEI, OJK Terbitkan Aturan Baru
Ketentuan Pengawasan
OJK
bank
Kinerja Bank
Industri Perbankan
perbankan
Rekomendasi
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor