, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mengevaluasi penyebab blackout di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2019 silam. Salah satu dugaan penyebab terjadinya blackout tersebut dikarenakan pohon sengon yang memasuki Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, agar insiden blackout tidak terulang, Kementerian ESDM telah menyesuaikan beberapa penyesuaian regulasi diantaranya terkait penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik dan pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi.
Baca Juga
Regulasi yang mengatur pengaturan batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
"Kami berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Rida, dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Ruang Bebas
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar dalam acara tersebut menyampaikan, beberapa pokok aturan Ruang Bebas dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 yang merevisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015 antara lain perubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi, penambahan ketentuan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi diantaranya mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan di bawah jaringan transmisi, serta penambahan ketentuan ambang batas paparan medan elektromagnetik yang sebelumnya belum diatur.
"Ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas," ujar Wanhar.
Menurut Wanhar, dalam regulasi ini diatur beberapa ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktifitas di tempat tersebut seperti: menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, merusak atau memanjat jaringan transmisi, bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.
"Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan," ucap Wanhar.
Advertisement
Aturan Kompensasi
Dalam kesempatan tersebut, Rida menyampaikan bahwa jaringan transmisi tenaga listrik merupakan infrastruktur vital yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi yang dibangkitkan oleh pembangkit listrik. Pada tahun 2030, pemerintah telah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang kurang lebih 40 Giga Watt sehingga diperlukan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kms.
Sebelum melakukan pembangunan jaringan transmisi berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), terdapat kegiatan kompensasi yang harus dilaksanakan oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Kompensasi tersebut merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
"Penggunaan tanah secara tidak langsung yang dimaksud disini adalah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET. Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas aset mereka namun aktifitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan keselamatan makhluk hidup di bawahnya. Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan sebuah penghargaan berupa pemberian kompensasi," ucapnya.
Revisi ketentuan kompensasi ini menurut Wanhar sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI kepada Kementerian ESDM untuk menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transisi diantaranya pemberian kompensasi tanah, tumbuh lebih dari sekali.
(*)
Terkini Lainnya
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Jelang HUT RI di IKN, Erick Thohir Pastikan Pasokan Listrik hingga Gas Aman
PLN jadi Perusahaan Listrik Terbaik di ASEAN Versi Fortune 500
Ketentuan Ruang Bebas
Aturan Kompensasi
Listrik
Kementerian ESDM
Transmisi Listrik
Jaringan Transmisi
Blackout
Rekomendasi
Jelang HUT RI di IKN, Erick Thohir Pastikan Pasokan Listrik hingga Gas Aman
PLN jadi Perusahaan Listrik Terbaik di ASEAN Versi Fortune 500
Kebutuhan Listrik IKN Makin Besar. Erick Thohir Minta PLN Kembangkan Energi Bersih
Tak Ada Ampun, PLN Tindak Tegas Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Tambora
Indonesia Gandeng Jepang Kelola Sampah Jadi Listrik di Bandung
Menteri ESDM Kasih Kabar Terbaru Soal Tarif Listrik Juli-September 2024, Ini Dia
PLN Raih Predikat Perusahaan Utilitas Terbaik di ASEAN versi Fortune 500
Pemerintah Akui Belum Bayar Utang Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Nilainya Fantastis
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Dapat Setrum Listrik dari Tenaga Surya
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
BTN Mobile Punya Fitur Baru, Layanan Reksadana hingga Money Changer Online
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Euro 2024
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Delta Dunia (DOID) Resmi Akuisisi 4 Tambang Antrasit di AS, Nilainya Bikin Kaget
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
Suzuki Berhenti Jual Mobil Bensin di Inggris, Empat Model Dipensiunkan
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Kisah Sedih Helma Yana, Berangkat Haji Berdua tapi Harus Pulang Sendiri Usai Suami Wafat di Tanah Suci
7 Rekomendasi Drakor dengan Cerita Cinta di Kampus, Bikin Kangen Jadi Mahasiswa
Menlu Israel ke Iran: Yang Mengancam Kehancuran Layak Dihancurkan
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Gawat, Manchester United Hadapi Masalah Penting Usai Muncul Pengakuan Bersalah Rasmus Hojlund di Euro 2024
Juni 2024 Kembali Deflasi, Biar Keroknya Harga Pangan Ini
Kisah Inspiratif Suster Yohana, Abdikan Separuh Hidup Dampingi Anak Disabilitas di Panti Asuhan
Tarot Cinta: Fokus pada Niat Baik