, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai peraturan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) maskapai penerbangan perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini.
“Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).
Baca Juga
Namun, menurut anggota Ombudsman ini, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan.
Advertisement
“Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya
Sebagaimana diwartakan, sejak awal tahun hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan, khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC), diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan.
Dari salah satu platform penjualan tiket daring, pada Selasa 12 Januari 2021, misalnya, untuk rute populer seperti Jakarta-Bali, Citilink Indonesia menjual tiket seharga Rp423.300. Sedangkan, Lion Air menjual tiket seharga Rp358.400 untuk rute yang sama.
Mendekati akhir Januari 2021, untuk penerbangan tanggal 25 Januari 2021, harga tiket masih terpantau di bawah TBB.
Untuk rute Jakarta-Bali, Lion Air menjual tiket senilai Rp424.400, dan Batik Air seharga Rp483.800. Adapun untuk rute Jakarta-Surabaya, tiket Lion Air dijual seharga Rp308.900, dan Batik Air Rp395.100.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000.
Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan hanya kebijakan eksekutif .
"Dengan begitu peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.," katanya
Ketentuan mengenai TBA, lanjutnya, terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran.
"Ketentuan TBA hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pemberian insentif bagi maskapai penerbangan akan berpengaruh dalam menggenjot pariwisata Indonesia imbas virus Corona.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Langgar Aturan Tarif, Izin Rute Sejumlah Maskapai Dibekukan Kemenhub 7 Hari
![Ilustrasi tiket pesawat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o1Qi6NqXcQQ33qHXgTsZ8omjzBw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/709413/original/ilustrasi-tiket-pesawat-2-140716-andri.jpg)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi tarif batas atas (TBA).
"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," jelas Novie dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan, menurut Novie terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia mengungkapkan, sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.
"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," jelas Novie.
Novie menambahkan, Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antaroperator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Terkini Lainnya
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Beredar Kabar Pesawat Israel Ditolak Isi Bahan Bakar di Turki, Begini Kronologinya
10 Fakta Unik Bandara Dunia, Ada yang Terpencil hingga Mengapung di Laut
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Langgar Aturan Tarif, Izin Rute Sejumlah Maskapai Dibekukan Kemenhub 7 Hari
maskapai
tiket pesawat
Tarif Batas Atas
Tarif Batas Bawah
penerbangan
Rekomendasi
Beredar Kabar Pesawat Israel Ditolak Isi Bahan Bakar di Turki, Begini Kronologinya
10 Fakta Unik Bandara Dunia, Ada yang Terpencil hingga Mengapung di Laut
7 Makanan dan Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi Selama Penerbangan
AirAsia X Buka Rute Penerbangan Antarbenua, Hubungkan Nairobi-Kuala Lumpur
Ternyata, Ini Penyebab Garuda Indonesia Alihkan 46 Kloter Kepulangan Jemaah Haji
7 Bandara dengan Landasan Pacu Berbahaya, dari Pantai Berpasir hingga Mirip Lereng Salju
Industri Penerbangan Non-Airline Bisa Tumbuh hingga 300 Persen Jika Didukung Pemerintah
Garuda Indonesia Berulah Lagi, Kepulangan Jemaah Haji Delay 5 Jam
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji di 6 Bandara, Cek di Sini Tanggalnya
Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
Ketua KPU
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Berita Terkini
33 Negara Ikut International Mayors' Forum 2024 di Jakarta, Diskusi Pemerintah Kota untuk Percepat Pembangunan Berkelanjutan
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Jurus BEI Antisipasi Risiko Liquidity Provider untuk Saham
Puasa Muharram Tasu’a dan Asyura 2024: Dalil, Keutamaan, Jadwal, Niat dan Tata Caranya
7 Potret Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions dengan IPK 5,0
Alasan Rain Enggan Pakai Pemeran Pengganti di Drakor Red Swan, Malu Kalau Magabut
Jerman dan AS Ramai-Ramai Pindahkan Aset Kripto, Nilainya Fantastis
Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Potensi Transaksi BSI International Expo 2024 Capai Rp 110,2 Miliar, Buyer Mesir Ambil Peluang
Beredar Kabar Pesawat Israel Ditolak Isi Bahan Bakar di Turki, Begini Kronologinya
Berpeluang Tampil di GIIAS 2024, Ini Spesifikasi Nissan X-Trail e-Power
Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol? Ini Kata Penelitian
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Unair: Pencopotan Dekan FK Kebijakan Internal untuk Penguatan Kelembagaan