, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
Melalui peraturan ini, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.
Baca Juga
Lebih lanjut, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi menjelaskan pemanfaatan untuk infrastruktur meliputi; pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur, kegiatan pengelolaan infrastruktur, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka mempertahankan atau meningkatkan fungsi infrastruktur.
Advertisement
Untuk hal-hal tersebut, kemudian diberlakukan faktor penyesuai. Purnama menegaskan, faktor penyesuai ini bukan diskon. Melainkan persentase biaya sewa yang dikenakan. Misalnya, diberlakukan faktor penyesuai 5 persen, maka biaya sewa yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari biaya sewa yang berlaku.
“Sebagai contoh, ketika di PMK yang lama itu jika pemanfaatan aset BMN untuk infrastruktur perkeretaapian, waktu itu angkanya 50 persen. Maka sewanya 50 persen. Tapi dengan peraturan baru, faktor penyesuaian itu antara 1-50 persen. Jadi bisa 1 persen, 2 persen, sampai 50 persen, tergantung analisa terhadap keuangan dari kelayakan bisnis dari mitra di dalam kerjasama pemanfaatan infra tersebut dalam bentuk sewa,” jelas dia dalam video konferensi, Jumat (18/9/2020).
Adapun rinciannya, untuk jenis infrastruktur Pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan/atau danau faktor penyesuainya sebesar 1 persen - 30 persen. Bandar udara, terminal, dan perkeretaapian 1 persen - 50 persen. Jalan, sumber daya air dan pengairan 7 persen - 50 persen.
Selanjutnya, jenis infrastruktur Air minum 5 persen - 30 persen, Air limbah 5 persen - 20 persen. Telekomunikasi dan informatika 20 persen - 85.
Untuk Pembangkit listrik minihidro dan mikrohidro (<10 MW), dan tenaga air dikenakan faktor penyesuai sebesar 0 persen. PLT surya fotovoltaik, bayu, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi sebesar 1 persen - 30 persen. Transmisi, distribusi, dan instalasi listrik 1 persen - 20 persen, sarana persampahan 5 persen - 20 persen, dan Minyak dan/atau gas bumi 30 persen - 90 persen.
“Intinya pemerintah juga memikirkan gimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak mengalami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi,” tukas Purnama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan kejar aset negara dari koruptor Century di Hongkong
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PLN dan KPK Berhasil Selamatkan Aset Negara Lebih Dari Rp 960 Miliar
![Progress Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW untuk Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zJVm73DQxs1YyNgNeDCvz_ZD_94=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1492180/original/093001200_1485838292-PLN.jpg)
Kerjasama antara PT PLN (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN berhasil mengamankan aset negara senilai lebih dari Rp 960 miliar sejak awal 2020. Hal tersebut diungkapkan pada pertemuan antara Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 7 September 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli membahas dan mendiskusikan penyelamatan aset negara yang dipercayakan dan dikelola oleh PLN. Aset-aset tersebut tersebar di seluruh Indonesia, dan nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Zulkifli mengatakan, PLN sangat terbantu berkat dukungan penuh dari KPK. Sebab tanpa dukungan tersebut, pihaknya akan merasa kesulitan untuk bergerak di lapangan.
"Tetapi dengan adanya support yang penuh dari KPK, aset-aset itu kami identifikasi, kami kelola, kami administrasikan, sehingga mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain. Jadi, dukungan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi yang nilainya ratusan triliun rupiah," ungkap Zulkifli, Senin (7/9/2020).
"Kami mengidentifikasi satu per satu lebih dari 90 ribu persil bidang tanah negara yang dipercayakan kepada PLN. Program ini telah dilakukan di beberapa provinsi. Di antaranya Jawa tengah 609 aset, Gorontalo 117 aset, Jambi 737 aset, dan Sumatera Utara 1105 aset," paparnya.
PLN juga berterima kasih atas dukungan KPK dalam membantu, serta mengawasi jalannya tugas PLN dalam mengamankan, memelihara, sekaligus mendayagunakan aset-aset yang dipercayakan kepada PLN dalam upaya menghadirkan listrik yang berkualitas ke seluruh pelosok negeri.
"Ke depan, PLN memerlukan dan memohon dukungan yang lebih erat lagi. PLN tentu saja masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari KPK dalam pengamanan aset-aset tersebut, sehingga PLN tidak bekerja sendirian dalam menjaga aset-aset tersebut dari upaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain," tuturnya.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri turut memberikan apresiasi kepada PLN yang telah inisiatif melakukan pencegahan korupsi. "KPK mendampingi PLN sudah menyelesaikan sertifikasi aset di beberapa daerah, kemudian PLN juga sudah menerapkan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)," ungkapnya.
Firli menyatakan, KPK juga berkomitmen untuk terus mendukung PLN dalam menyediakan pasokan listrik untuk masyarakat.
"PLN salah satu BUMN yang turut serta membantu tujuan negara. Tanpa adanya penerangan dari PLN, tentu tujuan itu sulit terwujud. Oleh karena itu, PLN menjadi perhatian khusus kami dan harus kita dukung," ujar Firli.
Terkini Lainnya
Hebat, Infrastruktur Mutu Indonesia Terbaik di ASEAN
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PLN dan KPK Berhasil Selamatkan Aset Negara Lebih Dari Rp 960 Miliar
Aset Negara
infrastruktur
Rekomendasi
Nusantara Infrastructure Kelola Tol Trans Jawa
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Kecepatan Internet Indonesia Masih di Peringkat 126 Dunia, Anak BUMD Ini Ikut Turun Tangan
Anggaran Negara Bangun IKN Sentuh Rp 72,5 Triliun, untuk Apa Saja?
Samator Indo Gas Bakal Sebar Dividen Rp 33,1 Miliar
Pengamat: Layanan Pesawat Amfibi Rawan Konflik Kewenangan di Internal Kemenhub
Tangkap Investasi Kendaraan Listrik, Anak Usaha Krakatau Steel Bangun Kawasan Industri di Anyar Serang
Hutama Karya Masuk Daftar Fortune 500 ASEAN, Peringkat Berapa?
Buka Kampus di KEK Singhasari, King's College London Investasi USD 2 Juta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
90% Perusahaan Global Belum Tegakkan HAM
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang