, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengajak pelaku usaha di Jakarta agar tidak melakukan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya, meskipun Jakarta kembali diterapkan PSBB pada 14 September 2020 nanti.
“Kami mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian ini, dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK,” kata Sarman Kepada , Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, pelaku usaha harus mendukung dan membantu pemerintah mengendalikan dan mematikan penyebaran virus Covid-19 ini, sehingga pemerintah dapat membuka kembali berbagai aktivitas ekonomi.
Advertisement
“Harapan kami dari pelaku usaha adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha, dapat diperpanjang sampai akhir tahun karena pelaku usaha tidak dapat secara maksimal memanfaatkan itu akibat dari ketidakpastian ini,” ungkapnya.
Kemudian berbagai program bansos untuk dapat diteruskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Serta yang paling penting, Sarman berharap PSBB ini yang terakhir, di mana pemerintah agar betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan secara ketat.
Sebagaimana melibatkan semua perangkat yang ada sampai tingkat RT/RW, untuk memastikan seluruh masyarakat melaksanakan protokol Kesehatan.
“Akhirnya dalam masa PSBB ini dapat dibuktikan bahwa kita mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 ini DKI Jakarta dan sekitarnya,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona COVID-19 di DKI Jakarta sudah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan PSBB mulai berlaku pada 10 April 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Tagihan Listrik Bakal Membengkak Lagi?
![FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RRSSpMfORLWd5QlkrBn3JHxFnHI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125893/original/001926400_1589279608-20200512-PHK-1.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 14 September 2020.
Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH).
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, tak menyangkal kemungkinan jika penerapan sisten WFH akan kembali membuat tagihan listrik melonjak drastis seperti masa awal PSBB di Mei-Juni 2020.
"Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikan konsumsi energi listrik," kata Purbaya dalam sesi teleconference, Kamis (10/9/2020).
Menurut dia, pelanggan pascabayar belum disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi listrik beserta tagihannya. Selain itu, pengaduan pelanggan yang belum memahami permasalahan juga kerap digaungkan berlebihan di media sosial.
"PLN perlu mengoptimalkan komunikasi publik, terutama dalam mengantisipasi kejadian khusus seperti PSBB. Setelah diberi penjelasan, pelanggan dapat memahami situasi dan ketidaknormalan yang terjadi," imbuhnya.
Namun, Purbaya menilai PLN sekarang sudah berhasil menerapkan sistem pengaduan yang lebih bagus dibanding sebelumnya. Dengan begitu, ia percaya masyarakat nanti tidak akan terlalu kaget jika harus kembali menghadapi lonjakan tagihan listrik.
"Kalau PSBB yang sekarang mungkin masyarakat tidak akan terlalu kaget karena mereka tahu dari kebijakan sebelumnya, bahwa stay at home bisa meningkatkan pemakaian listrik," ujar Purbaya.
Advertisement
11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku
![Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/a0bxFiY1WlrN-TLplRxriOhZPpk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3147013/original/069156700_1591619914-20200608-Suasana-Jam-Pulang-Kantor-Pekerja-di-Jakarta-TALLO-5.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 'menarik rem darurat' dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai 14 September 2020.
Hal ini dilakukan sebagai keputusan terbaik mengingat data penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang semakin menipis.
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat tadi sore, disimpulkan kita akan tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi sebagaimana awal dulu," ujar Anies dalam siaran di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip Kamis (10/9/2020).
Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah.
"Akan ada 11 bidang esential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi enggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies.
"Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," imbuhnya.
Adapun 11 sektor usaha itu ialah:
- Perusahaan kesehatan
- Usaha bahan pangan
- Energi
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan - Logistik - Perhotelan
- Konstruksi - Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Terkini Lainnya
PHK Dibatalkan, Pekerja PT Samawood Utama Works Industries Kembali Bekerja
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Tagihan Listrik Bakal Membengkak Lagi?
11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku
Jakarta
PHK
PSBB
PSBB Jakarta
Pemutusan Hubungan Kerja
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Kaus Bergambar Insiden Penembakan Donald Trump Marak Dijual
Dengan Telinga Diperban, Donald Trump Hadiri Konvensi Nasional Partai Republik 2024
Joe Biden Bantah Tudingan Dalang Penembakan Donald Trump, Waspada Kebijakan Trump Jelang Pilpres AS 2024
Euro 2024
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Parade Juara Euro 2024, Timnas Spanyol Naik Bus Terbuka
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
17 Agustus 2024 Bakal Ada BBM Jenis Baru, Faisal Basri: Bikin Masalah Baru Lagi
BRI Jadi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Atas Penerimaan Pajak
Jokowi Terbang ke Abu Dhabi Bahas Investasi, Bakal Dilanjut Pemerintahan Prabowo Subianto
Ternyata Ini Penyebab Indonesia Banjir Barang Impor Ilegal
Didik Anak Nelayan, KKP Kirim 1.721 Taruna Kerja di Luar Negeri
Kemendag: Karpet dan Kain Dikenakan Bea Masuk Mulai Pekan Depan
Pendaftaran CPNS 2024: Ini Syarat, Dokumen yang Disiapkan dan Cara Daftar
BBM Pertalite dan Solar Subsidi Siap-Siap Dibatasi, Tak Semua Kendaraan Bisa Beli
Cerita Youtuber China AvGeek Sam Chui soal Penerbangan Haji Garuda Indonesia
7 Komoditas Bakal Kena Bea Impor hingga 200%, DPR Bilang Begini
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, JPU Ungkap Alasan yang Memberatkan
Rupiah Ditutup Loyo dari Dolar AS di Tengah Spekulasi Suku Bunga The Fed
Intip Kinerja Kripto RNDR Coin 16 Juli 2024, Melemah atau Menguat?
Tiko Aryawardhana Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,5 Miliar
Bakal Calon Pilkada Riau 2024, Simak Pula Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraannya
Viral Pemuda Interpretasi Dakwah Ustaz Abdul Somad untuk Orangtua Tuli, Warganet: Jadi Ingat Drakor Twinkling Watermelon
Diduga Mark Up Nilai Rapor, 51 Siswa SMPN Depok Dianulir Masuk SMA Negeri
Indonesia Bakal Terapkan Bea Masuk, Harga Keramik Bakal Tembus Segini
Benarkah Dosa Istri akan Ditanggung Oleh Suami? Simak Penjelasan Ini
Juliette Angela Kekeuh Ingin Cerai dari Sexy Goath, Pengacara Ungkap Alasannya
14 Contoh Kesan dan Pesan untuk Kakak Pendamping MPLS, Menyentuh Hati
Ketua Umum PBNU Angkat Bicara Terkait Pertemuan Lima Kader NU dengan Presiden Israel
Kronologi dan Solusi PTPN IV Regional II untuk KUD Setia Abadi Terkait Kebun Plasma
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur