, Medan Perusahaan Perkebunan Negara PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Perusahaan berkomitmen menempuh jalan terbaik bagi kedua pihak, baik melalui jalur mediasi maupun bentuk-bentuk dialog lainnya agar tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma mendapatkan solusi yang nyata.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, Selasa (16/7/2024) di Kota Medan.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, perusahaan dan pihak KUD Setia Abadi telah melakukan pertemuan di Kota Medan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal tersebut, PTPN IV Regional II menawarkan sejumlah alternatif atas klaim yang diajukan.
"Pada prinsipnya, perusahaan sangat terbuka untuk bermitra, baik dalam membangun kebun dan bentuk kemitraan lainnya. Sehingga saat koperasi menyatakan luas kebun yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, kita siap membangunnya jika lahan tersebut tersedia," ungkap Ridho.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Permasalahan Mendasar
Diterangkannya, permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pembangunan kebun KUD Setia Abadi memang telah terjadi sejak tahun 2007.
Pasca Bupati Mandailing Natal menerbitkan Izin Lokasi Nomor: 525 tanggal 30 Maret 2007 seluas ± 2.400 hektare yang rencananya akan dibangun kebun Plasma KUD Setia Abadi, ternyata sebagian besar lahan telah dikuasai atau digarap oleh penduduk lain maupun perusahaan swasta.
Hingga kemudian pada tahun 2008, Bupati Mandailing Natal membentuk Tim melalui Surat Keputusan Nomor 522, yang mana tim ini bersama Tim internal bentukan KUD, berupaya mengidentifikasi serta memberikan saran penyelesaian permasalahan lahan.
Tim Identifikasi sendiri merekomendasikan agar KUD memberikan ganti rugi agar dapat menguasai areal. Untuk melaksanakannya, KUD Setia Abadi selanjutnya meminta bantuan biaya kepada PTPN IV. Dengan itikad baik, perusahaan bersedia meminjamkan sejumlah dana kepada KUD.
"Inilah yang kemudian juga menjadi beban hutang KUD Setia Abadi kepada PTPN IV, diluar hutang perbankan pembangunan kebun yang sudah lunas. Sampai saat ini masih terhutang dengan Perusahaan," Ridho menuturkan.
Advertisement
Tawarkan Jalan Terbaik
Pembangunan Kebun Plasma KUD Setia Abadi kemudian terlaksana di atas 214 Ha dan telah dilaksanakan serah terima lahan kepada KUD.
Di samping KUD Setia Abadi, di wilayah tersebut terdapat pula kebun plasma lainnya yang telah dibangun PTPN IV diantaranya Kebun Plasma KUD Pasar Baru dan KUD Maju Bersama, dengan total areal mencapai 2.901 Ha atau 27,6 persen dari luas kebun inti PTPN IV yang ada di daerah itu.
"Sesuai perjanjian antara kedua belah pihak, kewajiban KUD Setia Abadi adalah untuk menyerahkan lahan kepada perusahaan dalam kondisi dapat ditanam, baik teknis dan non teknis seluas 2.400 Ha untuk dibangun kelapa sawit dengan pembiayaan kredit Bank Mandiri. Namun kondisinya memang sulit sekali saat areal digarap oleh pihak lain," tambahnya.
Untuk itu, Ridho mengaku pihak perusahaan menawarkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemkab Mandailing Natal.
"Kita menawarkan kerja sama usaha produktif. Intinya jika memang lahan sulit sekali untuk didapatkan, maka mendorong kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha-usaha produktif tentu menjadi solusi yang seyogyanya dapat diterima. Hal ini juga sejalan dengan Aturan Pemerintah yang ada saat ini," Ridho menuturkan.
Kerja sama usaha produktif sesuai kesepakatan Perusahaan dan masyarakat yang diketahui oleh pemerintah memang mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Jendral Perkebunan NOMOR: B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Ada banyak hal yang bisa dilakukan mulai dari kerja sama sub sistem Hulu, sub sistem kegiatan budi daya, sub sistem hilir, penunjang, peremajaan hingga bentuk-bentuk kegiatan lainnya.
Selain solusi kerja sama usaha produktif, perusahaan juga akan tetap menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
"Kita berupaya maksimal mengupayakan aspirasi dari rekan-rekan KUD Setia Abadi. Semoga dengan koridor-koridor yang ada ini bisa menjadi solusi nyata dari kami agar permasalahan dapat diselesaikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Mandailing Natal yang akan membantu proses penyelesaian perbedaan pendapat ini," Ridho menyebutkan.
Harga Beli TBS Kelapa Sawit
Lebih jauh Ridho juga menjelaskan perihal harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Sesuai perjanjian, KUD Setia Abadi harus menjual TBS kelapa sawit dari kebun plasma kepada PTPN IV Regional II dengan harga yang berpedoman pada ketentuan pemerintah atau perusahaan dengan memperhitungkan potensi rendemen minyak dan inti TBS yang dikirim ke PKS.
"Sehingga harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan surat perjanjian dengan tetap berpedoman ketentuan yang berlaku," Ridho menerangkan.
Terlepas dari perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi, PTPN IV Regional II akan tetap berupa maksimal untuk berkontribusi sekaligus memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.
Selama ini, PTPN IV Regional II telah mendistribusikan bermacam bantuan melalui Program TJSL. Antara lain perbaikan jembatan pada 2019, pemberian komputer, printer dan laptop untuk Kantor Desa Batu Sondat pada 2020, pembangunan Box Culvert pada 2020 dan 2021.
"Kami akan terus berkomitmen menyelesaikan perbedaan pendapat dengan KUD Setia Abadi melalui dialog dan mediasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi semua pihak," Ridho menandaskan.
Terkini Lainnya
PTPN IV Regional I Realisasikan 744,93 Ha Lahan Peremajaan Sawit Rakyat per Juli 2024
PTPN Group Sebar 10 Ribu Paket Sembako
Capai Target Swasembada Gula, PTPN Group Bidik Produktivitas Tebu 8 Ton per Ha
Permasalahan Mendasar
Tawarkan Jalan Terbaik
Harga Beli TBS Kelapa Sawit
PTPN IV Regional II
Kebun Plasma
mandailing natal
sumut
Revisi UU Pilkada
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Top 3 News: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bukan Disabilitas Rungu atau Tuli, Ini Arti Tone Deaf yang Banyak Diperbincangkan di Media Sosial
Top 3 Islami: Kisah Karomah Kiai Hasan Genggong Selamatkan Nyawa Nelayan dari Jarak Jauh, Doa Janggal tapi Bikin Mayit Diampuni Dosanya
Bahlil Lahadalia
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Hasto PDIP Sentil Ucapan Bahlil soal Raja Jawa: Kita Sistem Presidensial
Monkeypox
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Persebaya Surabaya vs Barito Putera
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Marapi Meletus Lagi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Viral Video Mesra Disdikbud Jombang dan Sekretarisnya di Kantor, Pj Bupati Langsung Bebastugaskan
Viral Video Remaja Dugem Depan Masjid di Sulsel, Begini Penjelasan Pengurus Masjid
Reza Rahadian Orasi di Depan Gedung DPR, Tuai Pujian dan Trending di X
Gempa M4,8 Guncang Luwu Timur Sulsel, Gempa Dangkal yang Dipicu Sesar Matano
Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Palangka Raya, Ini Kasusnya
KPU Jatim Siap Ikuti Putusan MK pada Pilkada 2024
Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Lampung Berakhir Ricuh, Mahasiswa Lempar Batu ke Aparat
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Alasan Penderita Diabetes Rentan Terkena Gangguan Mental, Berikut Penjelasannya Secara Medis
RUU Pilkada
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bukan Disabilitas Rungu atau Tuli, Ini Arti Tone Deaf yang Banyak Diperbincangkan di Media Sosial
Berita Terkini
Gerindra Resmi Usung Iqbal-Dinda di Pilkada NTB, Ini Pesan Prabowo
Tiba di DPD PDIP, Anies Sempatkan Salat Berjamaah
Lapangan Bisbol Bersejarah di California Hancur Terbakar
Paket Semangka Isi Narkoba Jenis Sabu-sabu Senilai Rp77 Miliar Disita di Perbatasan AS-Meksiko
Anies Baswedan Sambangi Kantor DPD PDIP Jakarta, Bahas soal Pilkada 2024?
PDIP Diminta Lebih Terbuka untuk Pilkada Banten 2024
Pencuri Anjing di Bunaken Manado Babak Belur Dihajar Massa
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Ipswich: Kesempatan Pesta Gol di Laga Kandang Perdana
6 Potret Gambar Serunya Tinggal di Indonesia Ini Bikin Senyum Tipis, Ada-ada Saja
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Suga BTS Diperiksa Polisi Selama 3 Jam: Kejadian Ini Tak Akan terulang Lagi
KY Segera Putuskan Hasil Pemeriksaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Mobil Listrik di Korea dengan Baterai 90 Persen Dilarang Parkir di Basement
Anggaran Dipangkas, Sektor Transportasi Indonesia Makin Mundur
Berani Melaporkan Kekerasan, Bikin Korban KDRT Lain Terinspirasi Lakukan Hal Serupa