, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan setiap peserta baik kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non MBR akan mendapatkan imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya.
“Siapa yang akan mendapatkan fasilitas pembiayaan adalah peserta kelompok MBR, jadi dari seluruh peserta ada kelompok MBR dan kelompok non-MBR, artinya peserta non-MBR Ini sudah punya kapasitas lebih maka cashflow nya akan dipakai oleh peserta MBR,” kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, dalam diskusi online bersama Infobank, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga
Hal itu sesuai dengan visi BP Tapera yaitu terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau, bagi peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong royong.
Advertisement
Sebab, menurutnya dari sisi aspek peserta ada yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas perumahan, ada peserta yang bisa. Disinilah sebenarnya perwujudan dari konsep gotong royong. Bahwa peserta MBR memakai cash flow-nya peserta non MBR yang relatif kuat, untuk dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR.
“Semua peserta di MBR dan Non-MBR ini tentunya masih mendapatkan yang namanya imbal hasil. Kalau lihat angka range nya seperti itu, dari uang yang disimpan peserta secara alokasi tidak semua dipupuk, tapi sebagian akan dimanfaatkan untuk pembiayaan untuk peserta MBR. Nantinya akan terlihat konsep gotong royong itu di sini,” jelasnya.
Lanjutnya, secara operasional di dalam kontrak investasi terdapat kontrak investasi kolektif, untuk memastikan dan menjawab keraguan bagaimana nanti uangnya akan dikelola dengan baik oleh BP Tapera melalui manajer investasi.
“Jadi kami harus berkewajiban memastikan simpanan peserta ini nantinya harus bisa kembali berikut hasil pemupukannya. Disinilah berubah situasi dari penabung menjadi unit penyertaan. Makannya di dalam pelaksanaan ini kita bekerja sama dengan berbagai institusi,” pungkasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat yang diperuntukkan bagi pegawai negeri ataupun swasta dengan cara pemotongan gaji dan iuran pemberi kerja. Berikut bedah singkat Tapera.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BP Tapera Pastikan Beroperasi Awal 2021
![Panitia Seleksi Tapera](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CpS094au5eMGXKxs7Pk56GULEmM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2034306/original/049003400_1522123071-kemenPUPR_1_673x373.jpg)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pastikan program Tapera bisa beroperasi pada Januari 2021.
“Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Dana operasi Tapera bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
Lanjutnya, peserta yang diwajibkan mengikuti program ini adalah ASN aktif serta eks Bapertarum aktif. Peserta eks Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, di mana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.
“Merekapun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah,” katanya.
Dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, kata Eko, terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama.
Advertisement
Dasar Undang-Undang
![program tapera](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wy6VJqbgt-9zV4r_hY1LIxgKI7w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1354022/original/038305000_1474616983-rumah-uang-duit.jpg)
Pasalnya, program ini telah diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.
“Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN – BUMN/BUMD/BUMDES – TNI/Polri – Pekerja Swasta maupun Pekerja Mandiri,” ujarnya.
Eko menambahkan, program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Namun, jika bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal.
Di Singapura melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.
Begitupula, Malaysia memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23 persen dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11 persen dan Pemberi Kerja 12 persen.
Terkini Lainnya
Temuan BPK soal Dana Tapera Belum Kembali ke Peserta, OJK Bilang Begini
Cara dan Syarat Dapat KPR Tapera
Batas Gaji Pekerja Penerima Manfaat Tapera Minta Dinaikkan jadi Rp 12 Juta
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BP Tapera Pastikan Beroperasi Awal 2021
Dasar Undang-Undang
BP Tapera
Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat
Rekomendasi
Cara dan Syarat Dapat KPR Tapera
Batas Gaji Pekerja Penerima Manfaat Tapera Minta Dinaikkan jadi Rp 12 Juta
Program Tapera Tak Bakal Ditunda, Pekerja Swasta Potong Gaji Mulai 2027
Mengapa Pekerja Wajib Ikut Program Tapera?
PDIP Tolak Tapera, Hasto: Kemampuan Ekonomi Rakyat Belum Pulih
Tapera Resmi Ditunda? Ini Kata Menteri Basuki
Tolak Pemberlakukan Tapera, Massa Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Tak Terbuka ke Publik, BP Tapera Bisa Disanksi
5 Fakta Terbaru Program Tapera, Masih Mau Menolak?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Sosok Teck Seng Ho, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Pengganti Elin Waty
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Jepang Catat Rekor Baru, Kecepatan Internet Tembus 402 Terabit per Second
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Tak Tampil Maksimal di Debat Perdana Capres 2024, Joe Biden Ngaku Jet Lag
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Diskusi Kontrak Mandek, Manchester United Berpeluang Dapat Rekrutan Besar Pertama dari Serie A
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Tak Setuju Marshel Widianto Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Sorot soal Masa Lalunya