, Jakarta - Sebagai upaya memotong rantai persebaran covid-19, Kementerian PAN RB menerbitkan Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji, seluruh ASN atau PNS harus ikut berpartisipasi membantu pemerintah semaksimal mungkin dalam menekan penyebaran Covid-19 di daerah.
Baca Juga
"Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. Ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan mengurangi penyebaran seminimal mungkin," beber Wahyu dalam video konverensi, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Wahyu menambahkan, para PNS juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar di lingkungan tempat tinggalnya untuk turut tidak mudik sementara waktu.
"Selain itu, ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai social diatancing maupun mengenai physical distancing," ujarnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Wahyu, PNS juga diminta ikut peduli terhadap masyarakat lain yang di sekitar tempat tinggalnya yang terdampak covid-19.
"Keempat, Pak Menpan RB mengharapkan agar rekan-rekan memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk hidup sehat, social distancing, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat," tutupnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perpanjangan Work From Home PNS Diserahkan ke Masing-Masing Daerah
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi umumkan perpanjangan masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB Nomor 34 Tahun 2020.
Kendati demikian, MenPAN RB, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di semua daerah, tergantung kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah.
"Untuk daerah diserahkan kebijakannya kepada kepala daerah. Tidak otomatis semua sama mencermati gelagat perkembangan penyebaran virus covid-19 yang ada di tiap-tiap daerah," jelasnya dalam video konferensi, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, untuk daerah yang tingkat penyebarannya masih relatif rendah tidak perlu untuk menambah masa WFH, namun tetap diingatkan untuk jaga jarak.
"Menyerahkan kebijakan itu kepada kepala daerah. Apakah daerahnya sudah masuk zona merah atau belum. Bagi yang belum saya kira juga tidak (perlu). Tapi tetap diingatkan untuk jaga jarak baik di kantor maupun di tugas-tugas yang lain," ujaranya.
Tjahjo juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya PNS untuk tidak mudik dalam rangka memutus rantai persebaran covid-19 ini.
Advertisement
Work From Home, PNS Tak Boleh Tinggalkan Rumah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS merupakan langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), dan jangan disalahartikan sebagai liburan.
"Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Rini menegaskan, PNS yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.
"Ini ada filosofinya, karena ASN (PNS) memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga," imbuh dia.
Adapun Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Terkini Lainnya
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Perpanjangan Work From Home PNS Diserahkan ke Masing-Masing Daerah
Work From Home, PNS Tak Boleh Tinggalkan Rumah
Corona
Mudik
PNS
ASN
corona virus
virus corona
Corona di Indonesia
Pegawai Negeri Sipil
Rekomendasi
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
ASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKN
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Ini Daftar Penyakit Jantung yang Dijamin BPJS Kesehatan
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut