, Jakarta - Pemerintah bersama DPR diminta untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU Pertanahan pada tahun ini. Hal tersebut sebagai upaya untuk merealisasikan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Pengamat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sudarsono Soedomo mengatakan, selama ini jutaan rakyat Indonesia selama puluhan tahun telah hidup dalam ketidakpastian akibat dari ketidakjelasan status tanah mereka.
Advertisement
Baca Juga
“Menunda pengesahan RUU Pertanahan bukan opsi. Sempurnakan segera bila masih ada yang dianggap kurang dan percepat pengesahannya bila mungkin," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Dia berpendapat, pembenahan masalah pertanahan harus segera dilakukan. Apalagi, label kawasan hutan sudah sangat mengganggu dan menghambat pembangunan nasional.
Saat ini, lanjut Sudarsono, dari luas izin penggunaan kawasan, hanya kurang dari 5 persen dinikmati rakyat kecil, sementara lebih dari 50 persen perusahaan besar pemegang izin tidak aktif dan membiarkan arealnya terlantar.
“Terlalu jelas bahwa pemanfaatan lahan berlabel kawasan hutan sangat jauh dari keadilan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbaiki Pemanfaatan Tata Ruang
Pernyataan senada dikemukakan Pengamat hukum kehutanan dan Lingkungan DR Sadino. Dia berpendapat bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilanjutkan.
“Ada beberapa aturan yang sudah usang dan perlu diperbarui," kata dia.
Menurut dia, semangat RUU pertanahan itu adalah memperbaiki pemanfaatan tata ruang. "Kalau KLHK menyebut ruang kritis 20 persen apa hal ini hanya menjadi bahan pemberitaan saja, tanpa ada solusi," lanjut dia.
Seharusnya, kata Sadino, lahan kritis itu tidak dibiarkan menjadi lahan tidur, padahal ada solusi lain, yakni dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan pangan yang terus meningkat. Apalagi, tantangan yang dihadapi pada masa depan hanya terbatas pada upaya peningkatan produksi tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan.
“Tantangan ini bisa dijawab dengan memanfaatkan lahan yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif," tandas dia.
Advertisement
Begini Penerapan Pajak Tinggi buat Tanah Nganggur
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok rencana pungutan pajak progresif bagi tanah-tanah menganggur. Pajak tinggi tersebut akan dikenakan terhadap keuntungan dari hasil penjualan tanah.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengungkapkan, kajian pajak progresif bagi tanah menganggur atau idle sudah dibahas kementerian teknis. Namun, pemerintah masih merumuskan mengenai mekanisme pungutan dan perhitungan pajak progresif, kecuali bagi bank tanah kawasan industri ataupun perumahan.
"Kita masih work out, masih dirumuskan semuanya, jangan sampai menciptakan distorsi. Kita baru bicara pada tingkat teknis. Kalau sudah formal baru ke presiden," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu memberikan gambaran mengenai pengenaan pajak tinggi pada tanah menganggur. Pajak progresif dipungut terhadap keuntungan dari hasil penjualan tanah yang tinggi.
"Sebagai contoh, kita tahu harga tanah sekarang berapa misal Rp 10 ribu per meter. Nanti kalau dijual seharga Rp 100 ribu per meter, maka yang Rp 90 ribu itu kena pajak progresif. Atau beli tanah sebelumnya Rp 1 miliar, tapi dijual Rp 2 miliar. Keuntungan 100 persen ini yang dipajaki," ucap Sofyan.
Sofyan menuturkan, pemerintah berencana memungut pajak progresif bagi tanah-tanah menganggur untuk menghilangkan atau membatasi spekulasi orang terhadap tanah yang tidak produktif.
"Orang jangan punya uang investasinya di tanah, tidak memberi manfaat apa-apa, beli tanah hanya mengharapkan harga naik. Harga tanah jadi tidak terkontrol karena orang berspekulasi, pada akhirnya mendistorsi investasi," ucap Eks Kepala Bappenas itu.
Dia menuturkan, pemerintah sangat serius mengkaji dan ingin menerapkan kebijakan pajak progresif untuk tanah menganggur atau tidak produktif, dengan tujuan menghilangkan spekulasi tanah. "Kita sangat serius lo ini. Kita kan masukkan kebijakan ini di RUU Pertanahan. Kita akan lihat regulasi apa yang memungkinkan," tutur Sofyan.
Terkini Lainnya
REI Minta DPR Segera Sahkan RUU Pertanahan
Menteri Sofyan Terus Kebut Penyelesaian RUU Pertanahan
Menteri Sofyan Paparkan Manfaat Pembagian Sertifikat Tanah
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perbaiki Pemanfaatan Tata Ruang
Begini Penerapan Pajak Tinggi buat Tanah Nganggur
RUU Pertanahan
Tata Ruang
Lingkungan Hidup
Rekomendasi
Jurus MHU Jaga Lingkungan Sekitar Tambang
Menjaga Alam dengan Aksi Tanam Pohon Serentak di 18 Provinsi di Indonesia
Hari Laut Sedunia, Meratus dan DLH Dapat 81 Kg Sampah di Pantai Tambak Wedi Surabaya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Taspen Tunjuk Konsorsium BUMN China dan Jepang Garap Gedung Pencakar Langit di Jakarta
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Posisi Berdirimu Ungkap Kepribadian Terdalam, Kamu yang Mana?
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Mengenal Kampung Oben, Desa Inklusif yang Berdayakan Penyandang Disabilitas
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
3 Pilar Penting untuk Dukung Tumbuh Kembang Generasi Alfa
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pengobatan Hipertensi dengan Air Garam
Jadwal dan Link Live Streaming Tenis Wimbledon 2024: 1-14 Juli di Vidio
Bakal Maju di Pilkada Jabar, Ilham Habibie Ingin Cawagub Orang Sunda
6 Fakta Seru Inside Out 2, Termasuk Penjelasan di Balik Bentuk-Bentuk Emosi Riley
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 4 Episode 8 Sub Indo Sudah Tayang! Link Nonton dan Sinopsis Singkat
Hujan Rintik Tak Halangi Warga Medan Nikmati Semarak Colorful Medan Carnaval
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah