, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas atas tiket pesawat untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan.
Hal ini seperti diputuskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Hal ini sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada 29 Maret 2019.
Advertisement
Baca Juga
Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019, Menhub menetapkan tarif batas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tercantum dari keputusan menteri itu. Demikian mengutip laman Setkab, Sabtu (30/3/2019).
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut keputusan menteri ini, belum termasuk pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
"Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum ketiga keputusan menhub itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (30/3/2019).
Dalam keputusan menhub itu, diatur juga tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Menurut keputusan menhub ini, badan usaha angkatan niaga berjadwal dalam memberlakukan tarif tiket pesawat untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan antara lain:
a.Masukan dari asosiasi pengguna jasa penerbangan
b. Perlindungan konsumen
c.Perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
d. Melakukan publikasi yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam keputusan menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keenam keputusan menteri ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Contoh Tarif
![Ilustrasi pesawat yang berada di dekat bendara (AFP Photo)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fwnqSlKnWzipYX0bhhd7VtwgZQw=/0x28:685x414/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2717692/original/004065500_1548925789-airplane.jpg)
Dalam lampiran keputusan menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats), yaitu:
1.Ambon-Gorontalo Rp 2.107.000 (batas atas) dan Rp 737.000 (batas bawah).
2.Ambon-Makassar Rp 2.828.000 (batas atas) dan Rp 990.000 (batas bawah)
3.Balikpapan-Denpasar Rp 2.374.000 (batas atas) dan Rp 831.000 (batas bawah)
4.Balikpapan-Makassar Rp 1.516.000 (batas atas) dan Rp 531.000 (batas bawah)
5.Balikpapan-Surabaya Rp 2.410.000 (batas atas) dan Rp 844.000 (batas bawah)
6.Banda Aceh-Batam Rp 3.009.000 (batas atas) dan Rp 1.053.000 (batas bawah)
7. Banda Aceh-Medan Rp 1.364.000 (batas atas) dan Rp 477.000 (batas bawah)
8.Banda Aceh-Pekanbaru Rp 2.435.000 (batas atas) dan Rp 852.000 (batas bawah)
9.Bandung-Jakarta Rp 420.000 (batas atas) dan Rp 147.000 (batas bawah)
10.Bandung-Denpasar Rp 2.480.000 (batas atas) dan Rp 868.000 (batas bawah)
11.Bandung-Surabaya Rp 1.965.000 (batas atas) dan Rp 688.000 (batas bawah)
12.Banjarmasin-Jakarta Rp 2.591.000 (batas atas) dan Rp 907.000 (batas bawah)
13. Banjarmasin-Makassar Rp 1.740.000 (batas atas) dan Rp 609.000 (batas bawah)
14.Banjarmasin-Surabaya Rp 1.561.000 (batas atas) dan Rp 546.000 (batas bawah)
15.Batam-Jakarta Rp 2.544.000 (batas atas) dan Rp 890.000 (batas bawah)
16.Batam-Padang Rp 1.390.000 (batas atas) dan Rp 487.000 (batas bawah)
17. Bengkulu-Jakarta Rp 1.757.000 (batas atas) dan Rp 615.000 (batas bawah)
18.Bengkulu-Palembang Rp 1.061.000 (batas atas) dan Rp 595.000 (batas bawah)
19. Denpasar-Jakarta Rp 2.692.000 (batas atas) dan Rp 942.000 (batas bawah)
20. Denpasar-Semarang Rp 1.699.000 (batas atas) dan Rp 595.000 (batas bawah)
21. Jakarta-Padang Rp 2.608.000 (batas atas) dan Rp 913.000 (batas bawah)
22. Jakarta-Pontianak Rp 2.054.000 (batas atas) dan Rp 719.000 (batas bawah)
23. Jakarta-Surabaya Rp 1.857.000 (batas atas) dan Rp 650.000 (batas bawah)
24. Makassar-Surabaya Rp 2.310.000 (batas atas) dan Rp 809.000 (batas bawah).
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedelapan keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang tarif batas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan pada 29 Maret 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Sebelumnya, Pemerintah menyoroti masih mahalnya harga tiket pesawat. Padahal saat ini Pertamina sudah menurunkan harga avtur yang diharapkan akan diikuti maskapai untuk me...
Terkini Lainnya
Kemenhub: Aturan Baru Permudah Evaluasi Besaran Tarif Tiket Pesawat
Mulai 1 April, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Jadi 35 Persen
Kemenhub Tak Jadi Atur Kelas Layanan Penerbangan Maskapai
Contoh Tarif
Kementerian Perhubungan
tiket pesawat
Harga Tiket Pesawat Mahal
Rekomendasi
Strategi Kemenhub Cegah Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Dirjen Hubdar Buka Suara soal Terminal Tipe A yang Sepi Penumpang
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin
Pengamat: Layanan Pesawat Amfibi Rawan Konflik Kewenangan di Internal Kemenhub
Pusat Pengujian Kendaraan Bekasi Rampung September 2024, Apa Manfaatnya?
37 Bus Pariwisata Diciduk Tak Layak Jalan di Jakarta dan Bogor
48 Penerbangan Haji Telat, Kemenhub Gelar Evaluasi
539 Bus Pariwisata Bolos Uji KIR Selama Libur Waisak, Kemenhub Beri Sanksi
Kunjungi Sekolah Kedinasan Kemenhub, Budi Karya: Tinggalkan Budaya Kekerasan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Hebat, Infrastruktur Mutu Indonesia Terbaik di ASEAN
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri