uefau17.com

Kemenhub Bakal Awasi Penerapan Aturan Baru Tiket Pesawat - Bisnis

, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus mengawasi dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan kemenhub pada Jumat 29 Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti menuturkan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif tiket pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

"Kami secara terus menerus telah  melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut,” ujar dia, Sabtu (30/3/2019).

Dengan disahkannya dua aturan baru,  Ditjen Hubud akan mengevaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara. 

Polana menyampaikan, apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif tiket pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten. 

"Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennnya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket, dan  semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat  untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Resmi Rilis Aturan Baru Tiket Pesawat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.

Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.

Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat 29 Maret 2019.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.

Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.

"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat