, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.
Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.
Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Advertisement
Baca Juga
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat (29/3/2019).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).
Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.
"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Respons Maskapai
![Ilustrasi tiket pesawat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wsgn9WgPmbRzNHIS_CCMnSZiCxI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/709414/original/ilustrasi-tiket-pesawat-140716-andri.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah meminta maskapai di dalam negeri untuk segera menurunkan harga tiket pesawat.
Hal ini setelah penurunan harga avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) selaku penyedia bahan bakar pesawat tersebut.
Lantas bagaimana maskapai dalam negeri menyikapi ultimatum dari pemerintah ini?
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, terkait dengan ultimatum tersebut, pihaknya akan melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
"Kalau tentang tarif tiket, Lion Air Group akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak," ujar dia saat berbincang dengan di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Bayu Susanto mengatakan, untuk urusan harga tiket pesawat sebenarnya telah diatur oleh Kemenhub melalui batas atas dan batas bawah.
"Sejak 2016 sampai sekarang tarif tiket pesawat batas atas dan bawah ya tidak berubah alias tetap saja. Selama ini tiket yang dijual semua maskapai dalam kisaran koridor aturan tersebut, yang dibagi ke dalam sejumlah subclass sehingga ada yang murah (diskon) dan mahal," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, untuk penentuan harga tiket pesawat oleh maskapai dilakukan berdasarkan banyaknya permintaan. Jika permintaan sedang rendah, maka tiket yang dijual pun akan lebih murah.
"Kalau permintaan naik, saat peak season atau weekend, ya makin banyak subclass harga kisaran atas yang dijual dan dibeli oleh penumpang. Sebaliknya saat demand rendah ya akan banyak tiket yang dijual di kisaran harga bawah. Ya begitu hukum ekonominya," kata dia.
Untuk segmen full service, kata Bayu, selama ini juga tidak pernah ada protes dari konsumennya. Sebab mayoritas konsumennya merupakan korporasi atau instansi pemerintah.
"Untuk segmen pasar penerbangan full service sebag besar adalah pelanggan korporasi, swasta, BUMN, instansi pemerintah. Dan setahu saya belum ada keluhan dari segmen korporasi tersebut," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Sebelumnya, Pemerintah menyoroti masih mahalnya harga tiket pesawat. Padahal saat ini Pertamina sudah menurunkan harga avtur yang diharapkan akan diikuti maskapai untuk me...
Terkini Lainnya
Buruan Cek, Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 50 Persen
Tiket Pesawat Mahal, Turis Lokal Pilih Pergi ke China
YLKI Minta Pemerintah Ubah Regulasi buat Turunkan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Respons Maskapai
kemenhub
Harga Tiket Pesawat
tiket pesawat
tarif tiket pesawat
Rekomendasi
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan