, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan. Dalam kebijakan baru ini pemilik PLTS bisa menjual listrik ke PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakatan, untuk mendorong pengembangan PLTS pada bangunan, Kementerian ESDM akan menerbitkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri ESDM. Aturan ini akan terbit dalam waktu dekat.
"Dengan dikeluarkan Peraturan Menteri dalam waktu dekat ini diharapkan berapa Solar PV (PLTS) yang akan dipasang," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Rida mengungkapkan, Kementerian ESDM telah memperkirakan potensi PLTS yang dipasang di atap bangunan mencapai 1,8 Giga Watt (GW) sampai 2 GW setelah dua tahun peraturan menteri tersebut terbit.
PLTS tersebut bisa dibangun di rumah pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri. Sehingga bangunan yang memasang PLTS menjual listrik ke PLN.
"Untuk atap target 1,8-2GW lah. Kalau kita kan semuanya sudah dipasang termasuk di parkiran, dan di semua gedung ESDM kan. Perkiraan kita 1,8-2 GW dalam waktu dua tahun," tutur Rida.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ini adalah becak listrik karya seorang guru SMK di Yogyakarta yang digerakkan dengan energi matahari melalui panel surya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada Batas Maksimal Penjualan
![20160302-Panel Surya ESDM-Jakarta- Gempur M Surya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/c6ZcVUv4kdq-yjER8gDjVdsk4jY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1158950/original/095653900_1456912771-20160302-Panel-Surya-ESDM-Jakarta--Gempur-M-Surya-03.jpg)
Rida melanjutkan, payung hukum tersebut akan mengatur beberapa hal, diantaranya penjualan listrik dari PLTS yang terpasang dibangunan ke jaringan listrik PLN. Penjualan listrik melalui PLTS atap bangunan ada batas maksimalnya, yaitu tidak boleh melebihi daya listrik yang terpasang pada bangunan.
"Tapi maksimum nggak boleh lebih dari 100 persen yang terinstal. Misalkan kita langganan ke PLN 1.300 VA, ya itu enggak boleh lebih dari 1.300 minimumnya," jelas Rida.
Pembangunan PLTS di atap gedung bertujuan untuk menghemat penggunaan listrik, kelebihan daya pasokan dari pembangkit tersebut baru dijual ke PLN dengan masuk kejaringan yang sudah ada.
Ketika ditanyakan mekanisme dan harga listrik yang dijual dari PLTS atap ke PLN, Rida belum bisa menjelaskan secara gamblang.
"Nanti deh. Enggak etis. Tapi diatur. Kecuali untuk industri enggak dipasang. Industri masang juga boleh," tandasnya.
Terkini Lainnya
Pakai PLTS, Menteri Jonan Pamer Bayar Listrik Rumah di Bawah Rp 1 Juta
LEN Gandeng Perusahaan Bulgaria Kembangkan Teknologi PLTS
Terbesar di Dunia, PLTS Apung Cirata Beroperasi 2019
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Batas Maksimal Penjualan
plts
Kementerian ESDM
Rekomendasi
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi, Ini Alasannya
Kementerian ESDM Bersiap Buka Seleksi Penyalur LPG 3Kg pada 2025, Berminat?
Siapa Mau Jadi Distributor LPG 3 Kg? Kementerian ESDM Buka Seleksi Nih
Kementerian ESDM dan Komisi VII Sepakati Asumsi Dasar Harga Minyak Indonesia Usulan RAPBN 2025, Segini Nilainya
Pemerintah Evaluasi Harga Gas Bumi, Bakal Naik?
Kendaraan yang Bisa Beli Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriterianya
Menteri ESDM Arifin Tasrif Minta PLN Investigasi Pemadaman Listrik di Sumatera
Jika Ormas Keagamaan Tak Minat Kelola Tambang, Kementerian ESDM Lakukan Hal Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Pelindo Bakal Lepas 65% Saham Tol Cibitung-Cilincing
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Perubahan Strategi, Apple Bakal Pakai Chip yang Sama untuk 4 Model iPhone 16
7 Tips agar Lebih Rutin Berolahraga, Termasuk Jangan Ngoyo di Awal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Cerita Pedagang Kain Banting Setir dan Sukses Berjualan Kerupuk di Gorontalo
Jin BTS Dikonfirmasi Jadi Salah Satu Pembawa Obor Olimpiade 2024, Begini Kisi-Kisi dari Agensi
Komisi II DPR: Pergantian Ketua KPU Tak Perlu Seleksi Ulang, Otomatis Nomor Urut Berikutnya
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
3 Cara Screen Recorder Windows 10, Ikuti Langkah-langkahnya