, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara mengenai polemik pemberian izin pengelolaan tambang terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan atau ormas keagamaan. Bahkan, terdapat ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola izin tambang dengan alasan tersebut.
Arifin menuturkan, negara akan mengambil alih lahan tambang jika ormas keagamaan menolak untuk melakukan pengelolaan. Bahkan, pemerintah juga tak menutup kemungkinan untuk melelang lahan tambang yang bersangkutan untuk dikelola pihak swasta.
Baca Juga
"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang," ujar Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Arifin membeberkan, pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan. Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
"Ini upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini organisasi-organisasi keagamaan yang memang non profit ya, ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, angkat suara terkait izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.
Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang, hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," kata Gomar.
Gomar menilai, prakarsa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mudah diterapkan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bahlil Blak-blakan Alasan Kasih Konsesi Tambang ke Ormas Keagamanaan NU
![Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fpFubYEpxNiv68W4tFSfjuFiKXw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4856193/original/093642300_1717740453-20240607_120022.jpg)
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemberian konsesi tambang batu bara ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurutnya, itu jadi langkah memberikan kesempatan bagi usaha kecil dalam negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi badan usaha ormas keagamaan. Salah satu yang sudah memproses adalah Nahdlatul Ulama (NU).
Menteri Bahlil menegaskan, keputusan pemberian konsesi tambang ke ormas keagamaan sudah dilandasi oleh aturan yang tepat.
"Jadi ini bukan main-main. Artinya apa? Perintah Presiden adalah redistribusi, jangan sampak dikuasai hanya kelompok tertentu," tegas Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dia mengku kerap mendapat kritik sejak awal menjabat sebagai Menteri Investasi. Utamanya dikritik terkait pemberian konsesi tambang kepada perusahaan-perusahaan besar bahkan perusahaan asing.
Namun, dia merasa heran ketika saat ini ketika pemerintah memberikan peluang ke ormas keagamaan, malah dipandang kurang baik.
"Dalam beberapa tahun saya dapat kritik, kenapa IUP memakai pengusaha nasional apalagi asing. Nah sekarang kasih ke organisasi kemasyarakatan keagamaan," katanya.
"Kemudian harapan kita hasilnya bisa mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program keumatan kemasyarakatan," imbuhnya.
Advertisement
Menteri Bahlil Janji Kasih Konsesi Tambang Batu Bara Jumbo ke PBNU
![Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UWIeKknB8onlL7qaMKSsGkiT5EI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4850857/original/056331300_1717377852-Screenshot_20240603_065036_YouTube.jpg)
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencananya memberikan konsesi tambang batu bara ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Bahkan, dia menyebut akan memberikan kawasan konsesi yang cukup besar.
Dia menjelaskan, hal ini menjadi salah satu kelanjutan dari aturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
"Saya kemarin, atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan sudah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan YouTube BKPM, dikutip Senin (3/5/2024).
Dia lantas menanyakan pendapat rencananya itu kepada para mahasiswa yang hadir di lokasi tersebut. Bahlil turut mengungkap alasan dia akan bagi-bagi IUP tambang ke ormas keagamaan.
Pada konteks PBNU, Bahlil mengaku bangga terhadap kiprah NU. Apalagi, dia mengaku lahir dari ibu yang merupakan kader ormas keagamaan yang cukup tua tersebut.
"Adik-adik semua, saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Bahlil menegaskan, proses penerbitan IUP bagi PBNU disebut sudah tahap finalisasi dan hampir rampung. Informasi, janji Bahlil ini dilontarkan pada Kuliah Umum yang digelar pada 31 Mei 2024, hanya berselang 1 hari dari terbitnya PP 25/2024 yang mengatur IUPK tambang batu bara bagi ormas keagamaan.
"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya.
Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Otorita IKN,OJK)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UfJkvydlcC7ZFeo6cWcRHtDScus=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4757831/original/005678400_1709203358-IMG-20240229-WA0026.jpg)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Sejarah NU, Ormas Islam yang Logonya Dipelesetkan ‘Ulama Nambang’
Seperti NU, Muhammadiyah Juga Dapat Jatah Kelola Tambang
Kapan Izin Kelola Tambang untuk NU Keluar? Ini Jawaban Menteri ESDM
Bahlil Blak-blakan Alasan Kasih Konsesi Tambang ke Ormas Keagamanaan NU
Menteri Bahlil Janji Kasih Konsesi Tambang Batu Bara Jumbo ke PBNU
Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
Kementerian ESDM
ekonomi
Jokowi
Ormas Keagamaan
Konsesi Tambang
tambang
SDM
Rekomendasi
Seperti NU, Muhammadiyah Juga Dapat Jatah Kelola Tambang
Kapan Izin Kelola Tambang untuk NU Keluar? Ini Jawaban Menteri ESDM
Habib Luthfi Ikut Pemerintah soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Izin Tambang Bisa Didapat Badan Usaha Milik Ormas, PBNU Dapat Ikut?
Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi dan Lokasinya
HEADLINE: Heboh Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi, Pertimbangannya?
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang: PBNU Senang, Lainnya Tolak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
PPATK Ungkap Ada Praktek Jual Beli Rekening Inaktif Untuk Judi Online
Komisi III DPR: Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun, Apa Ada Backingnya?
1.000 Lebih Anggota DPR - DPRD Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 25 Miliar
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2 Ribu Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
Pengusaha Akui Terlalu Berharap Tinggi pada Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Hasilnya?
Gaji Masih Sisa? Harga Emas Antam Lagi Turun Nih
Rupiah Melemah ke 16.429 per Dolar AS Lagi, Waspada Sentimen Lanjutan
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Makan Siang Gratis Sedot Anggaran Rp 71 Triliun, Proyek IKN Jadi Korban?
MSIG Life Cetak Laba Rp 126 Miliar di 2023
InJourney Balikkan Keadaan dari Rugi Jadi Untung, Ini Rahasianya
Para Pengusaha Bertemu BI Hari Ini Bahas Rupiah, Ini Hasilnya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Berita Terkini
Film 3 Hari Untuk Selamanya: Petualangan Penuh Makna Nicholas Saputra di Vidio
Kode BCA ke Mandiri Berapa? Lengkap Cara Transfernya di ATM dan Layanan Mobile
PPATK Ungkap Ada Praktek Jual Beli Rekening Inaktif Untuk Judi Online
Goes Green, Pos Indonesia Pasang Wall Charging Mobil Listrik di Kantor Pusat
Banyak yang Menganggap Remeh Neraka, Jangan Main-Main Kata Buya Yahya
9 Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Teh Bunga Telang
7 Resep Kue Bahan Kentang yang Lezat, Lembut, dan Bikin Nagih
Desta Kelepasan Sebut Natasha Rizky Istri Padahal Sudah Cerai, Auto Bikin Heboh Teman
Cara Bikin Semur Daging Sapi Sampai Kerbau, Manis Gurih
Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Bahas soal Diserangnya PDNS
Ini Jajaran Komisaris Resmi BEI 2024-2028, Siapa Saja?
Lomba Lari Nasional ISOPLUS Run Series 2024 Bergulir di Jakarta dan Surabaya, Intip Cara dan Biaya Pendaftarannya di SIni
Menilik Lagi Kelengkapan Daihatsu Sigra, LCGC Paling Laris di Indonesia
AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun dari Mafia Tanah