, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak akan serampangan meminta Ditjen Imigrasi mencegah seorang Wajib Pajak (WP) yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp 100 juta. Ditjen Pajak akan lebih dulu menggunakan tindakan persuasif dan pembinaan untuk melakukan upaya penagihan utang pajak ketimbang mencegah WP ke luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan, meski ada perjanjian kerja sama dengan Ditjen Imigrasi, bukan berarti DJP bisa semaunya mencegah individu atau WP bepergian ke luar negeri. Apalagi menghambat warga negara untuk bepergian ke luar negeri, baik itu sebagai pelancong ataupun pebisnis.
Advertisement
Baca Juga
"Misalnya ada kewajiban perpajakan dari WP yang belum dilaksanakan (utang pajak), tentunya ada langkah-langkah pembinaan seperti mengirim surat imbauan, konseling, dan memberikan kesempatan WP untuk melapor atau membetulkan SPT dan membayar pajaknya. Jadi tidak serta merta dilakukan pencegahan keluar negeri," katanya saat dihubungi , Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Hestu Yoga memastikan, pencegahan WP bepergian ke luar negeri baru dilakukan apabila tidak ada niat baik dari WP untuk melunasi utangnya. Prosedur pencegahan, kata dia, dilakukan per individu penunggak pajak, bahkan harus melalui penetapan oleh Menteri Keuangan.
"Jadi kita tidak membagi data penunggak pajak seperti itu ke Ditjen Imigrasi dan tindakan represif seperti pencegahan merupakan opsi paling akhir. Kami kedepankan tindakan pembinaan dan persuasif," paparnya.
Dirinya menjelaskan, pencegahan bagi WP untuk bepergian ke luar negeri dari sisi perpajakan hanya bisa terjadi jika WP atau Penanggung Pajak memiliki utang pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) minimal Rp 100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.
Selain itu, ia menjelaskan, terhadap WP dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak memang dapat melakukan pencegahan.
"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta Imigrasi untuk mencegah WP ke luar negeri," ujar Hestu Yoga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Perlu Khawatir
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/m4fNs_nQvWvg-dTSaW8g_0A6N0I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536456/original/062992800_1489483617-Pajak5.jpg)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kerja sama pertukaran data antara DJP dan Ditjen Imigrasi bukan merupakan hal baru. Upaya ini lazim karena sesuai mandat Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bahwa setiap instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak. Ini diatur detail di Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012.
Yustinus menjelaskan, seluruh data dan informasi yang dipertukarkan hanya untuk profiling, intinya siapa (identitas) melakukan apa (aktivitas) dikawinkan.
"Misalnya si Badu bepergian ke luar negeri dengan uang sendiri, dari penghasilan yang sudah dipajaki dan dilaporkan di SPT. Ya tidak masalah, enjoy saja. Lain halnya jika Si Polan kerap plesiran ke luar negeri, gemar pamer foto dan status di medsos, ternyata tak pernah membayar pajak dan tak menyampaikan SPT," paparnya.
Senada dengan Hestu Yoga, Yustinus mengungkapkan, WP dengan dua kategori tersebut, bisa dilakukan pencegahan. Yakni utang pajak minimal Rp 100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.
Selain itu, terhadap WP yang dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak memang dapat melakukan pencegahan.
"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, Ditjen Pajak berdasarkan PP 31/2013 bisa meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah WP ke luar negeri. Ini berarti DJP tidak bisa semaunya mencegah individu untuk bepergian ke luar negeri, apalagi menghambat warga negara untuk bepergian ke luar negeri baik itu sebagai pelancong, berobat, ataupun pebisnis," kata Yustinus.
Dalam hal kondisi WP seperti si Polan sekalipun, menurutnya, DJP wajib mengikuti prosedur yang ada, seperti melayangkan imbauan, melakukan persuasi, memberi kesempatan warga Negara Indonesia (WNI) tersebut mendaftar, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya.
"Fair bukan? Nah, jika kita memang tidak mau taat, penegakan hukum baru dijalankan. Jadi, tak perlu khawatir, teruslah plesira. Lanjutkan melancong, jangan lupa tunaikan apa yang menjadi kewajiban kita," pungkas Yustinus.
Terkini Lainnya
Punya Utang Pajak Rp 100 Juta, WP Bisa Dicegah ke Luar Negeri
Ditjen Pajak dan Imigrasi Kerja Sama Pertukaran Data
Sri Mulyani Targetkan Rasio Pajak 11,9 Persen di 2019
Tak Perlu Khawatir
Penunggak Pajak
Utang Pajak
DJP
mencegah WP ke luar negeri
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Mangkrak 8 Tahun, Bahlil Jamin Pabrik Lotte Chemical Mulai Operasi Maret 2025
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Dirjen Hubdar Buka Suara soal Terminal Tipe A yang Sepi Penumpang
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Potensi Transaksi BSI International Expo 2024 Capai Rp 110,2 Miliar, Buyer Mesir Ambil Peluang
Ketua KPU
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Berita Terkini
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Shrek adalah Film Animasi dan Komedi, Jadi Tontonan Seru untuk Anak-Anak
Apa Itu Stress Response Cycle, Respons Alami Tubuh dalam Menghadapi Stres
Heboh Thariq Halilintar Bergelar Pangeran Brunei, Warganet Sarkas: Jadi Selama Ini Saingannya Pangeran Mateen?
Wushu Indonesia Cari Atlet untuk Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2024 Lewat Kejurnas
Pesawat Maskapai AS Delta Airlines Mendarat Darurat, Akibat Penumpang Dapat Makanan Basi
Kuasai 80% Saham Mandiri Inhelath Bisa Memperbesar Skala Bisnis IFG Life
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
6 Fakta Seru Drakor Red Swan: Rain Jadi Bodyguard Irit Dialog, Kim Ha Naeul Mati-matian Latihan Golf
6 Bagian Kambing yang Paling Enak dan Rekomendasi Olahannya
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Biro Komite Palestina PBB Apresiasi Dedikasi Indonesia Hentikan Genosida di Jalur Gaza