uefau17.com

Kemitraan dengan Industri Bakal Untungkan Peternak Sapi Lokal - Bisnis

, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menjalin kemitraan dengan para peternak sapi lokal. Hal ini dalam rangka mendorong peningkatan volume produksi dan kualitas dari susu nasional.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Fini Murfiani mengatakan, dalam kemitraan ini, pihaknya ingin agar IPS dan para peternak mengedepankan prinsip saling menguntungkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, terutama susu segar dalam negeri.

"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan, dalam Permentan tersebut diatur pedoman teknis dan berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir. Salah satunya soal penyerapan susu segar produksi peternak oleh IPS.

Selain itu, IPS juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan seperti bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM/peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.

Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya akan ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan. Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan, sekaligus sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada tahun berikutnya.

"Evaluasi kemitraan dilakukan pada bulan Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan bulan Maret-September 2018," tandas Fini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Produksi Susu, Kementan Wajibkan Industri dan Peternak Bermitra

Kementerian Pertanian (Kementan) memanggil sejumlah Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir susu terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Dalam aturan tersebut mewajibkan IPS dan importir melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal sejak awal pekan ini.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Fini Murfiani mengatakan sosialisasi Permentan tersebut mendapat sambutan yang cukup positif dari IPS dan importir. Industri dan importir susu tersebut telah menyampaikan rencana kemitraannya dengan para peternak sapi lokal.

"Semua (IPS) hadir dan proses pengumpulan rencana kemitraan juga sudah kami terima cukup banyak," ujar dia di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut Fini, rencana kemitraan yang masuk ke Kementan akan diolah untuk menjadi bahan bagi industri dan peternak sapi dalam rangka mendorong produksi susu nasional. "Ini sedang kami olah berdasarkan kegiatannya," kata dia.

Dia menjelaskan, pada pasal 23 Permentan 26/2017, menyebutkan pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, tabungan kelompok peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) atau promisi secara saling menguntungkan.

"Yang belum menyerahkan diberi tenggat waktu sampai akhir Februari 2018. Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," ungkap dia.

Fini menyatakan, IPS diwajibkan melakukan kemitraan sejak ditanda-tanganinya perjanjian kemitraan yang dilengkapi proposal kemitraan.

"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh Industri Pengolahan Susu dan Importir," tandas dia.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat