, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan yang mewajibkan industri perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beleid ini sebenarnya sudah dirancang sejak dua tahun lalu tetapi pelaksanaannya terus ditunda karena menuai protes.
Wajib lapor data kartu kredit nasabah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Telah diteken Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada tanggal yang sama.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan PMK 228 merupakan pengganti PMK 16/PMK.03/2013 jo PMK 39/PMK.03/2016.
Hestu menjelaskan, adanya aturan tersebut merupakan penerapan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan.
Secara rinci, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit akan diatur dalam dua hal. "Pertama, (perbankan) wajib menyampaikan (data) hanya untuk total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun," kata Hestu Yoga saat dihubungi .
Kedua, aturan penyampaian data dan informasi setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.
"Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari-Desember). Total tagihannya selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar," tegas Hestu Yoga.
Itu artinya, Ditjen Pajak akan mulai mengintip data dan informasi kartu kredit pada nasabah yang tercatat memiliki total tagihan dengan batas minimal Rp 1 miliar setahun untuk periode Januari-Desember 2018.
"Data itu dilaporkan perbankan untuk pertama kalinya kepada Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019," tegas dia.
Data transaksi nasabah kartu kredit yang wajib diserahkan ke Ditjen Pajak harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.
Juga harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.
Dari data dan informasi kartu kredit yang disampaikan perbankan maupun penyelenggara kartu kredit, Ditjen Pajak dapat melihat profil penghasilan WP dan mengecek kepatuhannya terkait pelaporan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
"Sama seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan WP untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT Tahunannya," jelas dia.
"Data kartu kredit kami berikan threshold (batasan) supaya lebih tepat sasaran dan tidak membebani perbankan maupun Ditjen Pajak sendiri," tegas Hestu Yoga.
![Infografis Intip Data Kartu Kredit](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GHDZ0svO2Uf-P1xFuAlrOe2rJ1Y=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1867562/original/081292400_1517831500-180205_DJP_Intip_Data_Kartu_Kredit_Nasabah.jpg)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak bisa intip kartu kredit nasabah
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masih Ada Penolakan
![Gesek Mesin Kartu Kredit](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6HPn_X_mt3_ZDyrXkS7envRxy-w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1702715/original/001244200_1504766157-Gesek-Mesin-Kartu-Kredit5.jpg)
Industri perbankan pun langsung berekasi usai keluarnya aturan tersebut. Seragam, para bankir menolak. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Suprajarto berharap kepada pemerintah untuk menimbang kembali kebijakan wajib lapor data dan informasi kartu kredit nasabah karena dikhawatirkan memicu kegaduhan.
"Mudah-mudahan oleh pemerintah bisa dipikirkan kembali untuk tidak dalam waktu dekat," kata dia saat dihubungi .
Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja tak ingin berspekulasi dengan dampak dari kebijakan tersebut.
Dia akan menunggu masukan dari nasabah atas rencana Ditjen Pajak mengintip data kartu kredit untuk tagihan paling sedikit Rp 1 miliar setahun.
"Ini belum dapat masukan dari nasabah, kami tidak mau mengada-ada. Gaduh atau tidaknya kalau sudah betul-betul ada komplain dari nasabah, baru kami bisa komen berdasarkan fakta. Jadi nanti kita tanya lebih detail ke nasabah," jelas Jahja.
Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan kebijakan ini akan menimbulkan kekhawatiran para pengguna kartu kredit dan juga nasabah yang berencana membuka kartu kredit.
"Ya seperti sebelumnya, ketakutan seperti sebelumnya, masyarakat enggan menggunakan lagi kartunya. Dan ini akan berdampak kembali meningkatnya transaksi tunai," tegas Steve kepada .
Dikatakan, saat ini penggunaan kartu kredit setiap tahunnya mengalami peningkatan. Ini juga terjadi sering upaya digalakkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Per 2017, total jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 17 juta kartu.
Meski aturan tersebut sudah diteken Menteri Keuangan, Steve mengaku pihak asosiasi belum diajak diskusi mengenai implementasi aturan baru tersebut. Namun sore ini Asosiasi akan berdiskusi dengan pihak DJP mengenai hal itu.
Steve mengaku, apabila aturan tersebut memiliki batasan dimana yang akan diserahkan ke DJP adalah transaksi kartu kredit minimal Rp 1 miliar per tahun, pihaknya cukup mengapresiasinya.
"Kalau memang ada trasehold Rp 1 miliar itu lebih bagus, artinya tidak semua transaksi dilaporkan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Hanya saja, dirinya berharap kepada pemerintah untuk bisa mengkomunikasikan mengenai teknis aturan tersebut secara menyeluruh. Dengan demikian tidak menimbulkan kesimpang siuran informasi di masyarakat, yang ujungnya mempengaruhi bisnis perbankan.
Dalam beleid PMK 228, ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib lapor ke Ditjen Pajak, yakni: Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Adapula PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT BNI Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC), PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, dan PT AEON Credit Services.
Advertisement
Pengaruhi Konsumsi Masyarakat
![Gesek Mesin Kartu Kredit](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0GeK8H5tZ9p7IE43iJjdTFTf8R8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1702723/original/052700300_1504766348-Gesek-Mesin-Kartu-Kredit6.jpg)
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengungkapkan, kebijakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengintip data kartu kredit nasabah akan berdampak pada konsumsi masyarakat kalangan menengah atas.
"Kelas menengah atas yang akan kena dampaknya ke konsumsi," kata Bhima saat dihubungi .
Menurutnya, aturan wajib lapor data kartu kredit nasabah oleh perbankan ke Ditjen Pajak dapat memicu reaksi dari masyarakat kelas menengah atas, seperti penutupan kartu kredit.
Hal ini diungkapkan Bhima pernah terjadi ketika rencana PMK Nomor 39/PMK/03/2016 diterapkan. Namun akhirnya ditunda oleh Ditjen Pajak karena alasan akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
PMK 39/2016 mengatur tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
"Tahun 2016 pernah ada PMK 39. Waktu itu, langsung banyak orang tutup kartu kredit. Memang orang-orang kaya ini sensitif soal pajak," Bhima menjelaskan.
Bukan cuma orang kaya yang terimbas, perbankan dan toko ritel pun diperkirakan Bhima akan kena getahnya.
"Buat toko ritel yang kerja sama dengan kartu kredit bank misalnya, akan menurun omzetnya. Overall, kredit konsumsi di 2018 bisa lebih rendah dari tahun lalu," terangnya.
Bhima menilai, kebijakan wajib lapor data kartu kredit nasabah dilakukan pemerintah demi mengejar target penerimaan pajak 2018 yang dipatok sebesar Rp 1.424 triliun. Target tersebut tumbuh 20 persen dari realisasi setoran pajak Rp 1.147 triliun pada 2017.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pun meminta kepada Dirjen Pajak untuk mengantisipasi penolakan tersebut.
Menurut Prastowo, mencermati situasi dan kondisi perekonomian, mestinya waktu pemberlakuan ketentuan pemanfaatan data kartu kredit diperhitungkan.
"Sebaiknya didahului dengan pembuatan sistem/SOP/tata cara pemanfaatan yang jelas, mudah, dan akuntabel. Pelaksanaan yang terburu-buru dan tanpa persiapan akan mengundang kekhawatiran yang tidak perlu," ujarnya.
"Persepsi dan kekhawatiran yang muncul harus diantisipasi karena dapat memicu penurunan penggunaan KK dan pada gilirannya dapat merugikan perekonomian nasional," tukas dia.
Terkini Lainnya
HEADLINE: Beda Data Impor Garam Kemenperin Vs KKP, Valid Mana?
HEADLINE: Menteri Susi Bolehkan Cantrang, Nelayan Masih Galau
HEADLINE: Harga Beras Meroket, Salah Siapa?
Masih Ada Penolakan
Pengaruhi Konsumsi Masyarakat
Pajak
Kartu Kredit
intip kartu kredit
Rekomendasi
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Diusulkan Dapat PMN di Tengah Isu Bubar, Bos Varuna Tirta Buka Suara
Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Sosok Teck Seng Ho, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Pengganti Elin Waty
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Jepang Catat Rekor Baru, Kecepatan Internet Tembus 402 Terabit per Second
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Tak Tampil Maksimal di Debat Perdana Capres 2024, Joe Biden Ngaku Jet Lag
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Diskusi Kontrak Mandek, Manchester United Berpeluang Dapat Rekrutan Besar Pertama dari Serie A
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Tak Setuju Marshel Widianto Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Sorot soal Masa Lalunya
UI jadi Tuan Rumah Konferensi Digital Universities Asia 2024 yang Digelar di Bali
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama