, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberi sinyal, pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia menjadi 51 persen tidak dalam bentuk skema penawaran saham ke publik (Initial Public Offering/IPO)
Darmin mengatakan, saat ini divestasi masih dalam perundingan. Dia pun menginginkan proses tersebut segera selesai agar pihak nasional menjadi pemilik mayoritas saham Freeport Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Ah yang penting kan perundingannya selesai," kata Darmin, saat menghadiri Rakornas Kadin, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menurut Darmin, untuk memiliki sisa saham 41,64 persen agar genap menjadi 51 persen, pemerintah akan lebih memilih skema membeli. Dia pun mengisyaratkan tidak akan menggunakan skema IPO, karena saat ini skema tersebut sudah tidak lagi menjadi piihan utama.
"Bukan IPO tapi pemerintah beli sahamnya. Kalau ada, dahulu itu aturan kita memang tidak konsisten, berubah-ubah segala macam. Di dalam KK sebenarnya, yang namanya divestasi itu tidak dibilang pakai IPO," papar dia.
Terkait dengan pembelian saham yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Darmin mengatakan, hal tersebut telah disiapkan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), sebagai pemimpin holding BUMN pertambangan.
"Urusan apakah holding atau apa ya itu, tapi kan kalian lihat Pak Budi (Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin) sudah mulai di Inalum. Itu kan bagian dari proses," tutup Darmin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
RI Berpotensi Rugi Rp 6 Triliun Gara-Gara Freeport
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017. Dalam IHPS tersebut memuat 687 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I 2017.
Sebanyak 687 laporan itu terdiri atas 645 LHP Keuangan (94 persen), sembilan LHP Kinerja (1 persen), dan 33 LHP dengan tujuan tertentu (DTT) sebesar 5 persen.
Salah satu dari 33 LHP dengan tujuan tertentu yang signifikan, seperti dikutip dari IHPS I 2017, Selasa (3/10/2017), yaitu pemeriksaan atas kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Mengutip laman tersebut, pemeriksaan atas kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) ini terjadi pada 2013-2015. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai kepatusan PTFI dalam hal penerimaan negara dan kepatuhan terhadap peraturan terkait dengan lingkungan hidup, serta menguji apakah perpanjangan kontrak karya dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaaan menyimpulkan, pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
BPK menemukan beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan oleh PTFI menggunakan tarif yang tercantum dalam kontrak karya, yang besarannya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif berlaku saat ini.
Hal itu mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima periode 2009-2015 senilai US$ 445,96 juta atau sekitar Rp 6,05 triliun (asumsi kurs Rp 13.575 per dolar Amerika Serikat).
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan besaran royalti, emas, perak, dan tembaga tetap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM. Peraturan pemerintah itu merupakan revisi dari PP sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2003.
Kedua, hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui dividen PT FI, dan hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalam pengambilan keputusan strategis manajemen PTFI. Ini karena sampai 2015, kepemilikan pemerintah Indonesia atas saham PTFI belum optimal, dan proses divestasi saham berlarut-larut.
Ketiga, pengelolaan limbah tailing PT Freeport Indonesia belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Pembuangan limbahnya telah mencapai kawasan laut sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.
Atas hal ini, pemerintah telah mencapai kesepakatan final dengan PTFI, antara lain mengenai divestasi saham PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Selain itu, stabilitas penerimaan negara dibanding penerimaan melalui kontrak karya selama ini.
Terkini Lainnya
Beredar Surat Bos Freeport untuk Kemenkeu, Ini Kata Menko Darmin
Ada Penembakan, Tambang Freeport Beroperasi Normal
Pemerintah Buka Kesempatan Perpanjangan Negosiasi dengan Freeport
RI Berpotensi Rugi Rp 6 Triliun Gara-Gara Freeport
Divestasi Freeport
Darmin Nasution
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Harga Emas Naik Lebih dari 1% ke Level Tertinggi Dua Minggu
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% dari PDB
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh