uefau17.com

Pesan Kesehatan Tercantum di Produk Siap Saji, Ini Kata Pengusaha - Bisnis

, Jakarta - Pelaku industri minuman ringan menolak ketentuan pencantuman pesan kesehatan pada produk pangan olahan dan siap saji, termasuk minuman ringan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Soeroso mengatakan, dalam aturan tersebut, selain wajib mencantumkan jumlah kandungan gula, garam dan lemak dalam produk makanan dan minuman, juga mencantumkan pesan kesehatan terkait kandungan ketiga bahan tersebut.

"Ini wajib mencantumkan label kalau mengkonsumsi gula lebih dari 50 gram berisiko diabetes, mengganggu kesehatan. Ini kita keberatan," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Soeroso menuturkan, jika tujuan pemerintah adalah menekan angka penderita diabetes di dalam negeri, maka caranya bukan dengan mewajibkan pesan kesehatan pada produk makanan dan minuman.

Sebab, kontribusi produk pangan olahan terhadap penyakit diabetes sangat kecil, tidak sampai 10 persen. Sedangkan kontributor terbesar penyakit ini yaitu konsumsi rumah tangga.

"Kalau itu (diabetes) goal-nya, nanti kalau angka diabetes-nya tidak turun mubazir. Ini dampaknya akan mengkhawatirkan konsumen, mereka menganggap minuman mengandung gula berbahaya, padahal penyebabnya yang lain," jelas dia.

Soeroso berharap, aturan tersebut tidak jadi diberlakukan. Sebab dikhawatirkan hanya membuat pertumbuhan industri minuman ringan tahun ini semakin tertekan.

"Ini mestinya berlaku tahun ini, aturan tersebut digunakan Badan POM. Jadi kalau perusahaan yang mau daftar registrasi di sana, harus ikuti aturan itu," tutur dia.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat