, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar di tengah ramainya tren penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun berpesan agar pihak-pihak yang memanfaatkan AI misalnya untuk kampanye, juga dapat menjelaskan karya yang dibuat tersebut memakai teknologi kecerdasan buatan.
Baca Juga
Apalagi, Menkominfo juga telah mengesahkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023.
Advertisement
"Banyak yang menggunakan kita juga tahu sudah banyak yang menggunakan kecerdasan buatan dalam beberapa bahan kampanye termasuk video gambar dan sebagainya," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (21/12/2023).
"Tapi menurut saya dengan surat edaran ini kan mengatur, kalian declare saja. Sekalian kalian declare saja ini produk AI gitu," ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga sebagai bentuk kedewasaan dari penggunaan ruang digital Indonesia yang harus ditumbuhkan. Menurut Budi, selama AI yang dipakai tidak melanggar apapun, maka tidak masalah.
"Kan kita tidak melanggar AI dalam bentuk apapun. Yang penting kalian declare, ketika manakala ada dispute atau permasalahan, selama dia tidak melanggar UU ITE dan PDP, ya tidak dikenakan secara hukum," kata Budi.
Namun, apabila ada pelanggaran yang terkait dengan pasal-pasal di UU ITE atau PDP, Surat Edaran Menkominfo ini bisa dijadikan sebuah panduan.
"Ini SE semacam pengantar awal, sampai UU atau regulasi yang mengikat secara hukum dari AI bisa dibuat dan diputuskan berlaku untuk wilayah Indonesia," kata Budi Arie Setiadi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemerintah Bakal Godok Regulasi Terkait AI
Budi Arie pun mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menggodok regulasi terkait AI yang bersifat mengikat secara hukum.
Adapun, Surat Edaran yang sudah rilis tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada aturan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU PDP.
"Sebagai informasi dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum," kata Menkominfo dalam konferensi pers yang sama.
"Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," imbuhnya.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa hingga saat ini, AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP.
"Jadi kalau ditanya masalah hukumnya gimana kan mengacu pada dua Undang-Undang itu, perlindungan data pribadi dan Undang-Undang ITE," kata Budi.
Advertisement
AI Masih Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
![Ilustrasi AI. Dok: apnews.com](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-zlK0uWxOe8SFIcwT3oSJlR9nhc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3368110/original/001873400_1612416792-AI__apnews.com_.jpeg)
"Kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal yang ada di Undang-Undang ITE atau Undang-Undang PDP, secara hukum bisa diproses," kata Menkominfo.
Terkait regulasi ini, Menkominfo mengatakan masih harus berbicara dengan legislatif, yang mana menurutnya saat ini masih harus menunggu proses Pemilihan Umum.
"Kalau soal undang-undang yang mengikat secara hukum kan kita harus berbicara dengan legislatif. Ini kan mau pemilu ya tunggu lah proses pembentukan legislatifnya terbentuk dulu, kita bawa ke prolegnas dan sebagainya," kata Budi.
"Karena kalau ngomong undang-undang kan kita harus bicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPR, sementara DPR sekarang sudah menuju ke Pemilu berikutnya," ujarnya.
Meski begitu, Budi mengatakan Kementerian Kominfo akan terus mempersiapkan regulasi ini, dengan surat edaran ini yang sudah dikeluarkan akan jadi jembatan menuju ke undang-undang yang lebih komprehensif, yang khusus mengatur AI.
Surat Edaran (SE) Etika Kecerdasan Artifisial
Meski begitu, di tengah potensinya, Budi menegaskan bahwa AI juga membawa berbagai tantangan termasuk bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, sampai ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomatisasi.
"Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata Budi.
"Berangkat dari kondisi tersebut, surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktifitas pemrograman berbasis AI, pada para penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Budi.
Diharapkan, SE ini bisa menjadi pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, serta secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.
Adapun yang dicakup dalam surat ini adalah mengenai nilai etika AI, yang meliputi antara lain inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas.
Lalu mengenai pelaksanaan nilai etika, dimana dijelaskan bagaimana para pihak yang dituju melaksanakan nilai etika AI melalui antara lain, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna, dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
Penyelenggaraan juga harus menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan, serta pengawasan pemanfaatan, demi mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
Advertisement
Surat Edaran Ini Tidak Bersifat Mengikat Secara Hukum
Lainnya adalah tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Bagian ini menyampaikan bagaimana para pihak yang dituju dalam surat edaran ini mewujudkan tanggung jawab, pengembangan dan pemanfaatan AI.
Di sini, pihak-pihak tertuju harus memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan, serta memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Selanjutnya adalah bagaimana memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
Namun, Menkominfo menegaskan surat ini tidak bersifat mengikat secara hukum.
"Perlu kamu sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata Budi.
Menkominfo juga mengungkap, dalam waktu dekat juga akan mulai langkah persiapan regulasi Ai yang bersifat mengikat secara hukum.
Terkini Lainnya
Ini 2 Ancaman Siber Mengerikan di OpenAI, Pengguna ChatGPT dalam Bahaya?
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Poco Boyong Flagship Poco F6 ke Indonesia, Harga Mulai Rp 4,8 Jutaan
Pemerintah Bakal Godok Regulasi Terkait AI
AI Masih Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
Surat Edaran (SE) Etika Kecerdasan Artifisial
Surat Edaran Ini Tidak Bersifat Mengikat Secara Hukum
Pemilu 2024
AI
Kecerdasan Buatan (AI)
Kecerdasan Buatan
Budi Arie Setiadi Menteri Kominfo
Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi
UU ITE
UU PDP
surat edaran menkominfo
Regulasi AI
Menkominfo
Pilpres 2024
Pilpres
Pemilu
ruang digital Indonesia
Rekomendasi
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Poco Boyong Flagship Poco F6 ke Indonesia, Harga Mulai Rp 4,8 Jutaan
Devoteam G Cloud Unjuk Kemampuan AI, Solusi Tingkatkan Produktivitas
Masa Depan Perpustakaan Usai Pandemi dan Merebaknya AI
Awalnya Gratis, Layanan Apple Intelligence Bakal Tarik Biaya Langganan ke Pengguna
Twilio: AI Etis Penting dalam Menciptakan Pengalaman Pelanggan Lebih Baik
Informasi Teknologi Indonesia Perluas Portofolio Klien di Bidang Kripto
Waspada Pilah Informasi, Konten Deepfake di Media Sosial Dapat Timbulkan Kerugian
Avanade dan Accenture Raih Penghargaan Transformasi AI
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
OPPO Smartphone Keluaran Lama Tapi Masih Cukup Oke Dipakai Saat Ini, Apa Saja?
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Nintendo Tutup Layanan Perbaikan Konsol Game Wii U, Ini Alasannya
Threads Raih 175 Juta Pengguna Aktif Bulanan dalam Setahun
Hands-On Oppo A79 5G: Smartphone Ringan dengan Layar Besar dan Kamera 50MP
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Review Bose Ultra Open Earbuds, TWS Open-ear Premium dengan Suara Renyah!
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
IHSG Ditutup Perkasa di Tengah Tekanan Bursa Asia
Likuidasi Pasar Kripto Sentuh Level Tertinggi dalam Sepekan
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Warga Negara Baru Amerika Serikat Siap Berikan Suara dalam Pilpres AS
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Jakarta Sneakers Day 2024 Manjakan Para Pecinta Sepatu
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
6 Fakta Izna yang Terpilih Jadi Pemenang I-LAND 2, Penuh Kejutan Emosional
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon