, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara terkait penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Selain dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga membebani hukuman biaya restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.
Angka biaya restitusi ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 120 miliar.
Advertisement
Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario Dandy Satriyo dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan berat kepada korban David Ozora.
Informasi, kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika Mario mendatangi David di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bersama dengan Shane Lukas.
Mario menuduh David telah berhubungan intim dengan pacar barunya, AG. Mario kemudian menyeret David Ozora ke belakang mobilnya dan memukuli serta menendangnya berkali-kali. Aksi Mario terekam kamera dan viral di media sosial.
Warganet yang mengikuti perkembangan kasus ini memberikan komentar di berbagai platform online, salah satunya di Twitter alias X.
Sebagian besar warganet merasa vonis penjara Mario Dandy masih kurang, dan berharap saat banding ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada diskonan masa tahanan.
Berikut adalah beberapa tanggapan warganet yang kami rangkum:
"Potong diskon jadi berapa?," cuit @u****.
Akun Twitter @_4**** berkomentar, "tetap santai bokap masih tajir."
"Berharap ngga kena diskonan lagi," ujar @_u**** di Twitter.
"Tinggal nunggu banding ke MA trus dipotong deh jadi 5 tahun wokwokwowkoowk," ucap @i****.
Pengguna akun Twitter @J**** menulis, "Bentar lg ada flash sale 9.9."
"Potong masa tahan+ remisi 17 Agustus+ remisi berkelakuan baik selama dipenjara tinggal menjalani 4 tahun didalam lapas🤭 opini liarku," kata @A****.
"5th lg dia kluar penjara, lalu buka kosan elit di kebayoran baru seharga 5jt sebulan," bunyi cuitan @S****.
"Potong berkelakuan baik 6 tahun, potong hari kemerdekaan RI 3 tahun, Remisi tertulis potong lagi 3 tahun, jadi di penjara cuma 12hari 🤣🫶," kata @A****.
"Bentar lagi dapet remisi 11 tahun 11 bulan, chill mamen," tulis @d**** di platform media sosial Twitter.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
ketentuan. Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Diketahui, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Kuasa Hukum Mario Dandy Komunikasi dengan Keluarga
Andreas mengungkapkan bahwa dalam sepekan ke depan, dirinya akan tetap melakukan komunikasi dengan Mario Dandy, khususnya untuk menetapkan keputusan banding atau tidaknya.
"Dalam tujuh hari ini, kami akan berkonsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarganya, apakah akan menyikapinya dengan banding perbedaan-perbedaan pendapat itu. Masih pikir-pikir," ujar Andreas saat ditemui rekan-rekan media di depan ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Andreas menambahkan, pihaknya yang mewakili Mario Dandy bersyukur perihal restitusi. Sebab, setidaknya ada keputusan yang sejalan dengan pembelaan.
"Kalau untuk kaitannya dengan restitusi, kami sangat bersyukur paling tidak ada satu hal atau beberapa hal yang sejalan dengan pembelaan kami, di mana majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan, pidana kurungan, atau penjara, karena memang hal tersebut tidak dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku," kata Andreas.
Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy Rp25 Miliar
Lebih lanjut Andreas mengungkapkan bahwa pihaknya sangat senang karena restitusi yang sebelumnya sebesar Rp120 miliar diubah menjadi Rp25 miliar.
"Kemudian juga kaitannya dengan restitusi sangat besar yang diberikan oleh LPSK. Itu kami sangat senang sekali kalau majelis punya pandangan yang sama," ujar Andreas.
"Angka yang sebelumnya Rp120 miliar, saya rasa itu angka yang sangat fantastis, yang di luar juga dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku," sambungnya.
Menurut Andreas, ia tidak tahu apa yang menyebabkan LPSK mengeluarkan angka sebesar Rp120 miliar untuk restitusi.
"Saya enggak tahu apa yang mendorong LPSK bisa mengeluarkan angka tersebut. Cuma kami sangat bersyukur kalau majelis sudah menyatakan angka tersebut tidak bisa pergunakan," kata Andreas.
Terkini Lainnya
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Kuasa Hukum Mario Dandy Komunikasi dengan Keluarga
Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy Rp25 Miliar
Twitter
Mario Dandy Satriyo
Netizen
Flash sale
Mahkamah Agung
Media Sosial
Shane Lukas Rotua
Shane Lukas
Rafael Alun
Mario Dandy Penjara
Mario Dandy Divonis
Twitter Alias X
Mario Dandy
Internet
Reaksi
Warganet
banding ke MA
Restitusi
Vonis Penjara
Penganiayaan berat
David Ozora
media sosial Twitter
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Apple bakal Gantikan 50 Persen Pekerja Perakitan iPhone dengan Robot
Malware Medusa Bangkit Lagi, Siap Serang Jutaan Pengguna Android
Top 3 Tekno: OpenAI Akhirnya Rilis Aplikasi ChatGPT di macOS
Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Indonesia, HP Tahan Banting Rp 3 Jutaan
Ubisoft Konfirmasi Remake Beberapa Game Assassin's Creed Klasik, Apa Saja?
One UI 7 Jadi Update Android Terakhir untuk Sejumlah HP Samsung, Punya Kamu Termasuk?
Poco Siap Gebrak Pasar Indonesia dengan Smartphone Terbaru, Poco F6?
Kominfo Blokir Hampir 6 Juta Konten Negatif di Media Sosial: Judi Online dan Pornografi Mendominasi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya