uefau17.com

Warganet Penasaran dengan Vonis Richard Eliezer, Bakal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Ricky Rizal? - Tekno

, Jakarta - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Adapun sidang ini merupakan sidang terakhir di tingkatan pertama, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, empat dari lima tersangka sudah mendapatkan vonis hukuman mereka masing-masing. Dimana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis pada 13 Februari 2023.

Sambo diganjar vonis hukuman mati, sementara itu Putri mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR Ricky Rizal divonis pada hari ini, (14/2/2023).

Keduanya divonis hukuman penjara selama 15 tahun, dan 13 tahun. Dengan ini, menyisakan satu tersangka yang belum menjalani sidang, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Berkaca dari pembacaan vonis hukuman selama dua hari ini, warga Twitter pun dibuat penasaran berapa tahun vonis Richard Eliezer.

Beberapa warganet berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan, yakni 12 tahun.

Berikut ini adalah sejumlah cuitan warganet tentang vonis Bharada E.

"Ferdy Sambo hukuman mati. Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Semua vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Bagaimana dengan Richard Eliezer?" tulis @1bi****

"Ferdy sambo - Hukuman matiPutri candrawathi - 20 tahunKuat maruf - 15 tahunRicky rizal - 13 tahunRichard eliezer - ?

Pembacaan vonis seperti berurutan dari terberat hingga teringanHarusnya sih richard eliezer dibawah 13 tahun," cuit @blue****

"Yg tdnya dituntut 8 thn: Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, divonis @:20 thn,15 tahun,13 thn.

Jangan2 Richard Eliezer dituntut 12 thn,divonis jd 8 thn? 🫣🫢" kata @jr_****

"YaAllah takut bgt dgr tuntutan Richard Eliezer besok😭😭," ucap @nah****

"Kuat ma’aruf vonis 15 th penjara, RR vonis 13 th penjara. Ketik “1”untuk Richard Eliezer vonis 2 th/bebas," jelas @anan**** di Twitter.

"Artinya kemungkinan vonis hukuman Richard Eliezer di sidang besok bisa turun tapi tidak jauh.

Karena yang memberatkan itu sudah pasti mencoreng nama institusi Polri, namun cukup banyak hal yang bisa meringankan. Diantaranya berkata jujur, tidak berbelit2 & tulang punggung," kata @pip****

"Kira kira richard eliezer berapa yahh," tulis @nnh**** di platform media sosial milik Elon Musk tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ini Deretan Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat akan mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum. (/Herman Zakharia)

Dari empat terdakwa tersebut, vonisnya beragam. berikut rinciannya:

1. Vonis Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim di ruang persidangan PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Sontak pengunjung PN Jaksel riuh bersorak saat mendengarkan kalimat yang diucap majelis hakim. Wahyu tak memedulikan suara gemuruh pengunjung dan tetap melanjutkan membacakan amar putusan sampai akhir.

Tak lama setelah Wahyu menutup sidang, Ferdy Sambo langsung menghampiri penasihat hukumnya. Tampak, Sambo membicarakan sejumlah hal dengan tim penasihat hukumnya yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Ekspresi mantan jenderal bintang dua Polri ini tampak datar.

Beberapa menit kemudian, Ferdy Sambo langsung keluar ruang sidang. Dia mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian yang sudah berjaga sejak tadi pagi

3 dari 5 halaman

2. Vonis Putri Candrawati

Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (/Johan Tallo)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).

Hakim Anggota Alimin Rubut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan putusan itu. Majelis hakim menilai Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hakim juga menilai, Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Demikian dikutip dari Antara, Selasa, 13 Februari 2023.

Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Selain itu, hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan. Perbuatan Putri Candrawathi juga menimbulkan kerugian yang besar.

4 dari 5 halaman

3. Vonis Kuat Ma'ruf

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (/Herman Zakharia)

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Sebelum pembacaan vonis, anggota Majelis Hakim lainnya membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan. Kuat Ma'ruf juga dinilai berbelit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persindangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim.

5 dari 5 halaman

4. Vonis Ricky Rizal

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggabungkan proses persidangan keduanya. (/Angga Yuniar)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindakan pidana serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat