, Jakarta - Gugatan TUN PT First Media Tbk (KBLV) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dipastikan tidak akan berpengaruh pada layanan First Media.
Alasannya, dalam keterangan resmi yang diterima Tekno , Sabtu (17/11/2018), gugatan yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (broadband wireless access 2.3Ghz).
Sementara merek dagang First Media dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).
Advertisement
Untuk informasi, PT First Media Tbk (KBLV) merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3Ghz.
Baca Juga
"Layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net adalah layanan TV kabel dan fixed broadband cable internet berbasis kabel menggunakan Hybrid Fiber Coaxial (HFC) yang digabungkan dengan kabel koaksial dan fiber optic sebagai medium penghantar," tulis perusahaan dalam keterangan resmi.
Oleh sebab itu, gugatan TUN tersebut tidak akan berdampak apapun terhadap layanan TV kabel dan fixed broadband cable internet 'First Media' yang disediakan oleh PT Link Net (LINK).
Sebelumnya, First Media juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanannya dan memperbanyak akses masyarakat ke jaringan First Media.
Sekadar diketahui, isi gugatan First Media adalah agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November.
Gugatan itu meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bolt dan First Media Nunggak BHP Frekuensi Rp 708 Miliar
![Bolt](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ykJW91WhqA_qNqzjcboMmOrlCHU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1625141/original/044747900_1497523051-BOLT_IMG_01.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan laporan evaluasi kinerja penyelenggara BWA 2.3GHz.
Laporan tersebut menunjukkan hasil evaluasi terhadap penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi kepatuhan terhadap izin biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2.3GHz.
Yang mengejutkan, dari laporan tersebut diketahui bahwa PT First Media dan PT Internux (Bolt) masih memiliki tunggakan atas pembayaran izin penggunaan frekuensi 2.3 Ghz.
Sejak tahun 2016 hingga 2017, First Media belum membayar biaya izin BHP senilai Rp 364,8 miliar. Padahal, masa jatuh tempo untuk masing-masing tahun adalah tanggal 17 November.
Tidak hanya itu, PT Internux sebagai penyedia layanan Bolt juga menunggak biaya izin BHP hingga dua tahun lamannya. Total tunggakan untuk Bolt sebesar Rp 343,5 miliar.
Sehingga total, keduanya masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebesar Rp 708,4 miliar.
Advertisement
Sidang Lanjutan Gugatan First Media ke Kemkominfo Digelar 19 November
![Menkominfo Rudiantara Datang ke KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OI96HMfr_DpF6oJAX2soza42BY4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2373157/original/045699600_1538546630-20181003-Menkominfo-Rudiantara-Datang-ke-KPK-DWI-3.jpg)
Sidang gugatan PT First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan agenda pemeriksaan telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin, Selasa (13/11/2018).
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya, yang akan digelar pada Senin (19/11/2018).
Sidang gugatan pertama dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, dan tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
Sidang gugatan PT First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan agenda pemeriksaan telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin, Selasa (13/11/2018).
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya, yang akan digelar pada Senin (19/11/2018).
Sidang gugatan pertama dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, dan tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
(Dam/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Unboxing Samsung Galaxy Note 9, apa saja isi kelengkapan dalam boksnya?
Terkini Lainnya
Bolt dan First Media Nunggak BHP Frekuensi Rp 708 Miliar
Digugat First Media, Kemkominfo Tetap Cabut Izin Jika Tak Ada Pembayaran BHP
Nunggak BHP Frekuensi, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut
Bolt dan First Media Nunggak BHP Frekuensi Rp 708 Miliar
Sidang Lanjutan Gugatan First Media ke Kemkominfo Digelar 19 November
first media
Telko
Gugatan hukum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Kaspersky: Aktivitas Kejahatan Siber di Telegram Melonjak 53 Persen pada 2024
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Top 3 Tekno: Spesifikasi Oppo Reno12 F hingga Klaim Hacker Bobol Data 4 Lembaga di Indonesia
8 Uang Tebusan Terbesar yang Didapat Hacker dari Serangan Ransomware
Eksklusif, Debu Meteroit Langka Dipakai untuk Membuat Balok Lego
Hacker Klaim Bobol Data Institusi Keamanan RI, Nama Personel hingga Dokumen Rahasia Bocor
Microsoft Kirim Email ke Pengguna yang Kena Serangan Hacker Rusia, Akun Kamu Aman?
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
Samsung Rilis Bespoke AI Washer & Dryer, Tawarkan Pengalaman Mencuci Lebih Cerdas
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Berita Terkini
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Gus Baha Membalik Doa, Demi Sholat Menjaga Ekonomi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Lagu Ours to Keep Mewarnai TikTok dengan Narasi Menyentuh Hati, Buah Kolaborasi Kakak Beradik Kendis dan Adis
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
APBN Jatim Surplus Rp49,4 Triliun per Mei 2024, Ini Penyebabnya
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
Polres Garut Tetapkan Tersangka Pelaku Mutilasi di Pinggir Jalan Garut Selatan