, Semarang Kewajiban para pemilik telepon seluler mendaftar ulang hingga 31 Oktober 2017, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 14 Tahun 2017 sebagai perubahan dari Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, ternyata masih memiliki celah kejahatan.
Pokok dari peraturan menteri yang baru adalah kewajiban melakukan registrasi ulang dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor KK.
Selain itu, setiap orang juga maksimal hanya mempunyai tiga nomor seluler. Para provider diwajibkan mengikuti aturan ini, di mana Kemkominfo menyiapkan sanksi bagi provider yang tidak patuh.
Advertisement
Pakar keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Research Center), Pratama Persadha, menyambut baik langkah Kemkominfo. Menurutnya, Indonesia sudah cukup menjadi bulan-bulanan para pelaku kejahatan siber yang banyak memanfaatkan kebebasan membeli nomor seluler prabayar.
Melalui surat elektronik yang dikirimkan ke Tekno , Rabu (18/10/2017), Pratama menjelaskan bahwa dalam beberapa penggerebekan oleh polisi, sering ditemukan sejumlah nomor seluler prabayar sebagai barang bukti. Jumlahnya sangat mencengangkan, mencapai ribuan.
Baca Juga
"Daftar ulang ini dalam pelaksanaan teknis di lapangan tidak mudah. Berbeda dengan Singapura yang penduduknya tak seberapa banyak. Kemkominfo juga harus memikirkan apakah dalam waktu yang kurang dari 20 hari ini Permen ini bisa efektif dilaksanakan," kata Pratama.
Kewajiban memakai NIK KTP dan nomor KK ini ada banyak celah di pelaksanaan teknis. Mulai dari siapa yang memang berhak melakukan registrasi. Di luar negeri, pendaftaran nomor seluler langsung di gerai milik provider.
"Celah pelaksanaan paling rawan adalah terkait informasi NIK. Karena selain si pemilik KTP sendiri, kita ketahui banyak lembaga maupun individu yang memegang informasi, fotokopi bahkan foto asli KTP. Mereka bisa saja mendaftarkan nomor dengan NIK orang lain," ujar Pratama menambahkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pentingnya Unregistrasi
Jika ada penyalahgunaan NIK, tentu akan menimbulkan masalah baru. Akan banyak laporan pemilik NIK yang tidak bisa mendaftarkan nomornya, karena sudah maksimal terdaftar tiga nomor, didaftarkan oleh pihak lain.
"Banyaknya kerawanan di pelaksanaan teknis bukan berarti mustahil. Yang perlu dilakukan hanyalah integrasi dengan e-KTP dan ada sertifikat digital bagi warga negara," katanya.
Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan Single Identity Number, seluruh urusan informasi dan administrasi menjadi satu di e-KTP. Hal ini akan lebih aman karena ada autentikasi dari sertifikat digital yang dimiliki tiap warga negara. Namun, dengan regulasi yang ada saat ini, masyarakat hanya bisa melakukan registrasi.
"Unregistrasi masih belum difasilitasi. Padahal, ini penting, mengantisipasi adanya nomor asing yang didaftarkan oleh orang lain. Juga sebagai fasilitas saat masyarakat ingin berganti nomor," tambah Pratama.
Fasilitas unregistrasi itu juga sebagai antisipasi adanya praktik daur ulang nomor oleh provider. Nomor yang hangus kembali lagi dijual, sehingga masyarakat perlu fasilitas melakukan unregistrasi nomor seluler prabayar.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Terkini Lainnya
Registrasi Kartu SIM Berpotensi Bunuh Industri Seluler
Ogah Registrasi Ulang Nomor Kartu SIM, Ini Sanksinya
HEADLINE: Buruan Registrasi Nomor Ponsel Biar Tak Diblokir
Pentingnya Unregistrasi
ktp
Registrasi SIM Card
Registrasi Kartu SIM
KK
Rekomendasi
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Secara Online, Begini Langkah-Langkahnya
Simak Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum Secara Online
Cara Hapus Data KTP di Aplikasi Pinjol Secara Permanen
Beli LPG 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP, Masyarakat Memilih ke Warung Kecil
Perekaman KTP Mulai Dilakukan di Pamekasan Jelang Pilkada Serentak
Beli LPG 3 Kg Subsidi Wajib Tunjukkan KTP, Pertamina: Bukan untuk Mempersulit
Pedagang Warung Kecil Boleh Beli LPG 3 Kg Asal Tunjukkan KTP
Mudah, Cara Daftarkan KTP Biar Bisa Beli LPG 3 Kg
Mulai Hari Ini, Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Wajib Tunjukkan KTP
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Cara Bikin CV Anti Gagal dalam Hitungan Menit Pakai ChatGPT, Biar Gampang Cari Kerjaan
Populer
Pengamat Keamanan Siber Beberkan Cara Ampuh Agar Data Pemerintah Terlindung dari Ransomware
Data Diduga Milik Kominfo Bocor, Dijual Rp 1,9 Miliar di BreachForums
SnackVideo Gaet Kreator Konten Daerah untuk Menginspirasi Orang Indonesia
Kebocoran Data Instansi Pemerintah Mungkin Tak Terkait Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara
Twilio: AI Etis Penting dalam Menciptakan Pengalaman Pelanggan Lebih Baik
Top 3 Tekno: Aksi Red Hat Hacker hingga Email Microsoft ke Pengguna Soal Serangan Siber
Pakar: PDN di Dalam Negeri Tak Jadi Jaminan Keamanan Data Terjaga
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Assassin's Creed Mirage di iPhone 15 Pro Max: Seperti Apa Pengalaman Main Game Konsol di Genggaman?
12 HP Samsung Galaxy bakal Dapat Update Android 15 untuk Terakhir Kalinya
Euro 2024
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Berita Terkini
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Mengapa Negara-negara Eropa Timur Banyak yang Jago IT? Ini Alasannya
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Ini Pentingnya Backup Data Agar Insiden PDNS 2 Tidak Terulang
Melacak Hp Hilang dengan Email, Google dan WhatsApp, Mudah dan Cepat
Go Min Si Tampil di Jinny's Kitchen 2 Gantikan Posisi V BTS, Na PD Spill Perbedaan Keduanya
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Rincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber